HARIANSULTENG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan sejumlah kritikan terkait penanganan pascagempa dan tsunami 2018 silam.
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah gagal dalam memenuhi hak-hak warga terdampak bencana.
Pemerintah melalui Kementerian PUPR awalnya berencana membangun hunian tetap (huntap) sebanyak 11.788 unit.
Namun hingga kini pemerintah baru selesai membangun 630 unit huntap lewat skema NSUP-CERC.
Pandangan ini disampaikan langsung di depan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi, Kamis (6/1/2022).
“Kegagalan ini adalah kelalaian pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” tegas Nilam.
DPRD juga menilai seluruh warga terdampak bencana baik di Palu, Sigi dan Donggala seharusnya sudah mendapatkan huntap pada Oktober 2021.
Hal itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
Dalam ketentuan tersebut, Pemerintah Daerah berjanji menuntaskan pembangunan huntap selama 2,5 tahun.
Sementara Pemerintah Pusat menginstruksikan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi selesai hingga Desember 2020.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi dan Tsunami di Sulawesi Tengah dan Wilayah Terdampak Lainnya.
“Sangat disayangkan sudah 3 tahun lebih pembangunan huntap masih terkendala dengan masalah status lahan yang belum clean and clear,” tutur Nilam. (Rmd)