HARIANSULTENG.COM – Pertamina memastikan ketersediaan energi di seluruh wilayah Sulawesi selama masa pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Jelang hari pencoblosan 14 Februari 2024, PT Pertamina Patra Niaga membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian dan Pemantauan Kelancaran BBM dan LPG Masa Pemilihan Umum 2024 yang sudah aktif sejak 5 Februari 2024 hibgga 18 Februari 2024.
Hal ini dilakukan guna memantau jaminan ketersediaan stok BBM dan LPG yang didistribusikan ke Masyarakat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Fahrougi Andriani Sumampouw menyebut pihaknya terus berupaya melakukan ekstra effort dalam mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan tingkat mobilisasi Masyarakat jelang pemilu.
“Ketahanan stok LPG di Sulawesi pada hari ini mencapai 8.315 Metrik Ton (MT) sementara rata-rata konsumsi harian masyarakat Sulawesi saat ini sebesar 1.758 MT per hari. Hal ini menunjukkan kondisi aman. Begitu pula dengan stok BBM saat ini misalnya Pertalite, berdasarkan data satgas stok BBM Pertalite sebanyak 89.581 KL dimana konsumsi rerata harian sebesar 7.377 KL”, ujar Fahrougi, Kamis (8/2/2024).
Lebih lanjut, Fahrougi mengimbau masyarakat terkait aturan pembelian LPG 3 kg yang sejak per 1 Januari 2024 sudah diwajibkan menggunakan KTP tidak ada hubungannya dengan Pemilu 2024. “Aturan penggunaan KTP ini bertujuan agar LPG bisa tepat sasaran digunakan oleh masyarakat yang berhak. Program ini disebut subsidi tepat LPG yang sosialisasinya sudah dilaksanakan sejak bulan Mei tahun 2023”, imbuhnya.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 30.664 pangkalan sudah bertransaksi pembelian LPG 3kg menggunakan KTP melalui website Merchant Apps My Pertamina dari target 31.435 pangkalan atau sebesar 97,55 persen. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap program subsidi tepat LPG 3 kg.
Dalam menjaga kelancaran distribusi BBM dan LPG di momen pemilu, PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi bekerja sama dengan berbagai pihak seperti aparat kepolisian, Dishub, BPH Migas, serta Pemerintah Daerah.
“Jika masyarakat menemukan potensi penyalahgunaan KTP terkait pembelian LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan, masyarakat jangan segan untuk melaporkan ke Call Center 135. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi berupa pencabutan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,” pungkas Fahrougi.
(Adr)