Penetapan dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan 1 Mei sebagai Hari Libur yang ditandatangai pada 29 Juli 2013. Sehingga 1 Mei menjadi tanggal merah efektif dilakukan sejak 1 Mei 2014.
Peningkatan Kompetensi Pekerja/Buruh
Perayaan May Day atau Hari Buruh di Indonesia menjadi ajang para buruh untuk menuntut hak mereka, mulai dari pengupahan, jam kerja, hak cuti, hingga tunjangan hari raya.
Namun di satu sisi buruh juga harus menjadikan momentum Hari Buruh ajang memperjuangkan kemampuan peningkatan kompetensi kerja di dunia usaha dan dunia industri untuk menambah keahlian atau skill dalam setiap lini kerja.
Menjawab hal demikian, Kemnaker sudah banyak melakukan terobosan melalui program – program unggulan yang dilaksanakan di BLK UPTP atau BLK Komunitas yang sudah tersebar seluruh Indoensia dan mudah diakses oleh para pekerja/buruh.
Selain itu, pelatihan yang dilaksanakan di BLK juga tidak dipungut biaya kepada para pesertanya. Berbagai kemudahan yang diberikan diharapkan dapat mendorong para pekerja/buruh buruh untuk dapat bergabung dan meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan di BLK.
Meningkatnya kompetensi kerja akan berdampak pada kesejahteraan para pekerja/buruh itu sendiri. Kemampuan kompetensi yang dimiliki oleh Buruh/pekerja akan berbanding lurus dengan jumlah gaji/upah yanga akan diterima oleh buruh/pekerja di tempat kerja.