Home / Nasional / Opini

Senin, 1 Mei 2023 - 16:44 WIB

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/Ist

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/Ist

Oleh : Risharyudi Triwibowo
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Hari Buruh atau dikenal dengan May Day diperingati oleh pekerja/buruh seluruh dunia dengan berbagai aktivitas dan perayaan. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.

Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak di tempat kerja.

Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.

Pada 28 April 2023, ILO merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja.

Serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar Nomor 155 dan No. 187.

Baca juga  Risharyudi Triwibowo Minta Mahasiswa Bantu Ingatkan Masyarakat Tak Gadaikan Suara di Pemilu 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan pada peringatan bulan K3 yang dilaksanakan bulan Januari 2023 di Sukabumi sangat menekankan pentingnya K3 di tempat kerja. Para pekerja/buruh harus mendapatkan K3 yang layak ditempat kerja. Untuk menjadi pekerjaan yang layak harus memenuhi 3 kriteria.

Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.

Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca juga  Bowo Timumun Wakili PKB Terima Penghargaan Parpol Informatif

Pemerintah pada tahun 2015 juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan mengenai THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

1 Mei Ditetapkan Hari Libur Nasional

Dihadapan para pekerja/buruh Menteri Ketenagakerjaan pada masa itu Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan 1 Mei menjadi libur nasional dan peristiwa bersejarah itupun terwujud di tahun 2013.

Share :

Baca Juga

Ketua Dewan Pers, Profesor Azyumardi Azra/Ist

Nasional

Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia
Mahasiswi Untad, Annisa berbincang dengan Presiden Jokowi di acara acara Pameran Solusi Kebencanaan Adexco 2022 di Bali Art Collection, Badung, Bali pada Rabu (25/5/2022)/Instagram @cyan.indonesia

Nasional

Bertemu Jokowi, Mahasiswi Untad Minta Pemerintah Serius Dengarkan Aspirasi Anak Muda
Ilustrasi - Bulan Ramadan/iStock

Nasional

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024
Sejumlah pemuda mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua, Rabu (1/12/2021)/Ist

Nasional

HUT OPM, Pemuda Kibarkan Bendera Bintang Kejora di Samping Mapolda Papua
Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Nasional

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin/Instagram @kyai_marufamin

Nasional

Ma’ruf Amin Bakal Berziarah ke Makam Guru Tua Sambil Tinjau Huntap di Palu
Presiden Jokowi meninggalkan Kota Palu menuju Kabupaten Poso, Jumat (25/2/2022)/Sekretariat Kabinet

Nasional

Usai Tinjau Vaksinasi di Palu, Jokowi Terbang ke Poso Gunakan Helikopter Super Puma
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Beruntun Guncang Tapanuli Utara Sumut, BMKG Imbau Warga Jauhi Bangunan Retak