Home / Nasional / Opini

Senin, 1 Mei 2023 - 16:44 WIB

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja

Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Oleh : Risharyudi Triwibowo
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Hari Buruh atau dikenal dengan May Day diperingati oleh pekerja/buruh seluruh dunia dengan berbagai aktivitas dan perayaan. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.

Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak di tempat kerja.

Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.

Pada 28 April 2023, ILO merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja.

Serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar Nomor 155 dan No. 187.

Baca juga  Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan pada peringatan bulan K3 yang dilaksanakan bulan Januari 2023 di Sukabumi sangat menekankan pentingnya K3 di tempat kerja. Para pekerja/buruh harus mendapatkan K3 yang layak ditempat kerja. Untuk menjadi pekerjaan yang layak harus memenuhi 3 kriteria.

Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.

Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca juga  KPK Bakal Periksa Lagi Risharyudi Triwibowo di Kasus Korupsi Kemnaker

Pemerintah pada tahun 2015 juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan mengenai THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

1 Mei Ditetapkan Hari Libur Nasional

Dihadapan para pekerja/buruh Menteri Ketenagakerjaan pada masa itu Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan 1 Mei menjadi libur nasional dan peristiwa bersejarah itupun terwujud di tahun 2013.

Share :

Baca Juga

All New Honda BR-V/Ist

Industri

3.200 Unit All New Honda BR-V Mulai Dikirim ke Konsumen, Ini Harga Resminya di Indonesia
Ilustrasi/Instagram @actforhumanity

Nasional

ACT Matikan Komentar Instagram Usai Diduga Selewengkan Dana Umat
Serikat buruh menggelar demo tuntut upah layak dan mencabut UU Cipta Kerja di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu (24/11/2021)/hariansulteng

Nasional

MK Sebut Omnibus Law Bertentangan dengan UUD 1945
Ilustrasi - Aksi ratusan mahasiswa di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Mahasiswa Gelar Aksi Tolak RKUHP di Ulang Tahun Jokowi Hari Ini
Ahmad Ali/hariansulteng

Nasional

Soroti Wasit PON 2024 Laga Sulteng Vs Aceh, Ahmad Ali Desak PSSI Jatuhi Sanksi Berat
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 7,5 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
Alfandy Ahmad Eyato/Ist

Opini

Dari Pekarangan ke Perlawanan: Menolak ‘Kabupaten Sawit’ di Tojo Una-Una
Ilustrasi rokok batangan/Ist

Nasional

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan