Home / Nasional / Opini

Senin, 1 Mei 2023 - 16:44 WIB

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja

Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Oleh : Risharyudi Triwibowo
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Hari Buruh atau dikenal dengan May Day diperingati oleh pekerja/buruh seluruh dunia dengan berbagai aktivitas dan perayaan. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Dikutip dari International Labour Organization (ILO), tema Hari Buruh 2023 adalah World Day for Safety and Health at Work 2023 atau Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sedunia 2023.

Disebutkan, lingkungan kerja yang aman dan sehat merupakan prinsip dasar dan hak di tempat kerja.

Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.

Pada 28 April 2023, ILO merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja.

Serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar Nomor 155 dan No. 187.

Baca juga  Kembalikan Formulir Pendaftaran Balon Bupati Buol, Bowo Timumun Fokus Terhadap Isu Kesejahteraan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan pada peringatan bulan K3 yang dilaksanakan bulan Januari 2023 di Sukabumi sangat menekankan pentingnya K3 di tempat kerja. Para pekerja/buruh harus mendapatkan K3 yang layak ditempat kerja. Untuk menjadi pekerjaan yang layak harus memenuhi 3 kriteria.

Pertama, tersedia bagi semua orang pada usia produktif tanpa kecuali, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, serta tanpa hambatan gender.

Kedua, semua pekerja terlindungi secara sosial, termasuk mereka yang terlibat dalam kegiatan ekonomi informal.

Ketiga, semua pekerja tersalurkan suara dan aspirasinya melalui sistem dialog sosial yang berharkat secara kemanusiaan.

Pemerintah Indonesia mendukung dan berperan aktif dalam dimasukkannya K3 pada kerangka kerja prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar International Labour Organization (ILO) ditempat kerja yang telah disahkan menjadi Resolusi dalam Sidang Ketenagakerjaan Internasional ke-110 di Jenewa pada Juni 2022, karena Indonesia mengakui bahwa K3 merupakan salah satu bagian dari Hak Asasi Manusia.

Baca juga  40 Nama Masuk Bursa Calon Presidium, Ketua KAHMI Jaya Ajak Peserta Munas Pilih Perwakilan Sulteng

Pemerintah pada tahun 2015 juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan. PP ini memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja, dan memperbanyak lapangan pekerjaan.

Peningkatan perlindungan terhadap pekerja dan buruh juga terlihat dari bertambahnya jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

Disamping itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah juga mengeluarkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan mengenai THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dimana perusahaan wajib membayarkan THR 2023 bagi pekerja/buruh maksimal H-7 Lebaran yang harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

1 Mei Ditetapkan Hari Libur Nasional

Dihadapan para pekerja/buruh Menteri Ketenagakerjaan pada masa itu Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan 1 Mei menjadi libur nasional dan peristiwa bersejarah itupun terwujud di tahun 2013.

Share :

Baca Juga

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Kasasi MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi penembakan/Ist

Nasional

Komnas HAM Soroti Penyelesaian Kasus 3 Warga di Poso Diduga Jadi Korban Salah Tembak
Ilustrasi rokok batangan/Ist

Nasional

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Instagram @divpropampolri

Nasional

Erfaldi, Korban Tewas Demonstrasi di Parigi Moutong Ditembak Polisi Berpakaian Preman
Pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Ist

Nasional

Kedua Orangtua Terancam Hukuman Mati, Kamaruddin Siap Adopsi dan Sekolahkan Anak Sambo
Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme MUI, Muh Najih Arromadloni di acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Jumat (26/11/2021) malam/Ist

Nasional

MUI Sebut 30 Personel TNI-Polri Terlibat Aksi Terorisme
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Kemarin Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan ke KPK
Ilustrasi

Nasional

BMKG Cabut Peringatan Dini Tsunami Pascagempa Magnitudo 7,5 di NTT