Home / Palu

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:09 WIB

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar hak kependudukan warga.

Polemik ini bermula saat pria 47 tahun itu memimpin rapat bersama camat, RT/RW dari Kelurahan Besusu Barat dan Besusu Tengah pada 10 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Hadianto berencana akan memblokir kartu tanda penduduk (KTP) warga jika tak membayar restribusi sampah selama 2 bulan berturut-turut.

Usai membuat pernyataan itu, berbagai respon datang baik dari pengamat, politisi hingga akademisi yang menyoroti kebijakan orang nomor satu di Kota Palu tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hadianto menyampaikan tak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga  Pemkot Palu Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

“Cukup ramai responnya. Insya Allah Pemerintah Kota Palu apalagi saya berusaha tidak menyusahkan masyarakat, apalagi membuat aturan yang mungkin menyebabkan kita kerepotan. Jauh dari itu,” katanya saat membacakan laporan warga, dikutip dari Instagram @hadiantorasyid, Jumat (17/2/2023).

Hadianto menjelaskan, pihaknya menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Palu.

Menurutnya, jumlah armada yang dimiliki tiap kelurahan saat ini belum cukup untuk menangani sampah secara keseluruhan.

“Tahun sebelumnya Kota Palu hanya memiliki sekitar 20 kendaraan yang layak. Tetapi tahun ini Insya Allah kita sudah memiliki 96 unitarmada sampah, minimal 4 kendaraan tiap kelurahan. Dan untuk menggerakkan semua ini juga butuh biaya operasional yang cukup,” ujar Hadianto.

Baca juga  Pimpin HUT KORPRI ke-53, Hadianto Rasyid Sampaikan Pesan Presiden

Olehnya, ia berharap semua pihak turut berkontribusi dalam upaya penaganan sampah dengan taat membayar restribusi Rp 35 ribu per bulan.

Hadianto menuturkan, bagi warga tidak mampu bisa melapor ke kelurahan masing-masing agar dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu.

“Sampaikan kepada pihak kelurahan atau RT. Jika masuk kategori tidak mampu maka cukup bayar Rp 10 ribu setiap bulannya. Sekali lagi Pemerintah Kota Palu tidak memilki niat menyusahkan masyarakat,” tuturnya. (Anw)

Share :

Baca Juga

Lurah Kabonena Putra Maharandha Airlangga saat bersama peserta gerak jalan indah/hariansulteng

Olahraga

Lama tak Digelar, Lomba Porseni Dipadati Warga Kabonena
Pemkot Palu apresiasi program KOLABORASIK Rumah Dua Jari/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Program KOLABORASIK Rumah Dua Jari
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan memimpin upacara peringatan Hari Juang TNI AD ke-79, Minggu (15/12/2024)/Ist

Palu

Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Danrem 132/Tadulako Sampaikan Amanat KSAD
Polresta Palu gelar konferensi pers kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/11/2024)/Ist

Palu

Polresta Palu Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, 10 Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Pemkot Palu rogoh kocek belasan juta bangun Patung Buaya di Kampung Nelayan/Ist

Palu

Jadi Pengingat Warga, Pemkot Palu Rogoh Kocek Belasan Juta Bangun Patung Buaya di Kampung Nelayan
Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad terlibat tawuran, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad Beberkan Kronologi Bentrok di Kampus
Witan Sulaeman dan Rismahani kenakan busana pengantin adat Bugis di acara pernikahan, Minggu (29/5/2022)/Instagram @witansulaiman_

Olahraga

Resmi Menikah, Witan Sulaeman dan Rismahani Kenakan Busana Adat Bugis
Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

Donggala

Di Depan Wapres Ma’ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018