Home / Palu

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:09 WIB

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar hak kependudukan warga.

Polemik ini bermula saat pria 47 tahun itu memimpin rapat bersama camat, RT/RW dari Kelurahan Besusu Barat dan Besusu Tengah pada 10 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Hadianto berencana akan memblokir kartu tanda penduduk (KTP) warga jika tak membayar restribusi sampah selama 2 bulan berturut-turut.

Usai membuat pernyataan itu, berbagai respon datang baik dari pengamat, politisi hingga akademisi yang menyoroti kebijakan orang nomor satu di Kota Palu tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hadianto menyampaikan tak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga  Tiket Konser Vierratale di Palu Laku Terjual Sebanyak 4 Ribu Lebih

“Cukup ramai responnya. Insya Allah Pemerintah Kota Palu apalagi saya berusaha tidak menyusahkan masyarakat, apalagi membuat aturan yang mungkin menyebabkan kita kerepotan. Jauh dari itu,” katanya saat membacakan laporan warga, dikutip dari Instagram @hadiantorasyid, Jumat (17/2/2023).

Hadianto menjelaskan, pihaknya menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Palu.

Menurutnya, jumlah armada yang dimiliki tiap kelurahan saat ini belum cukup untuk menangani sampah secara keseluruhan.

“Tahun sebelumnya Kota Palu hanya memiliki sekitar 20 kendaraan yang layak. Tetapi tahun ini Insya Allah kita sudah memiliki 96 unitarmada sampah, minimal 4 kendaraan tiap kelurahan. Dan untuk menggerakkan semua ini juga butuh biaya operasional yang cukup,” ujar Hadianto.

Baca juga  Pjs Wali Kota Palu Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada 2024

Olehnya, ia berharap semua pihak turut berkontribusi dalam upaya penaganan sampah dengan taat membayar restribusi Rp 35 ribu per bulan.

Hadianto menuturkan, bagi warga tidak mampu bisa melapor ke kelurahan masing-masing agar dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu.

“Sampaikan kepada pihak kelurahan atau RT. Jika masuk kategori tidak mampu maka cukup bayar Rp 10 ribu setiap bulannya. Sekali lagi Pemerintah Kota Palu tidak memilki niat menyusahkan masyarakat,” tuturnya. (Anw)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Palu

Covid-19 Muncul Lagi di Palu, 2 Warga Positif Dirawat di Rumah Sakit
Ratusan mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) mengukuti kuliah umum yang dibawakan oleh ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Minggu malam (28/4/2024)/Ist

Palu

Ratusan Mahasiswa Untad Ikuti Kuliah Umum Menteri AHY
Kebakaran melanda Pasar Masomba, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Ratusan Los Pedagang di Pasar Masomba Palu Ludes Terbakar, 4 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Ilustrasi kegiatan di halaman Polda Sulteng (Sumber: Istimewa)

Palu

Ragam Kasus yang Melibatkan Polisi di Era Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho
Emak-emak dari Kelompok Ngapa Inovasi menyulap sampah menjadi BBM jenis solar, premium dan minyak tanah, Sabtu (24/9/2022)/hariansulteng

Palu

Emak-emak di Palu Sulap Sampah Plastik Jadi BBM, Harga Mulai Rp 7 Ribu Per Liter
KM Lambelu yang berangkat dari Pelabuhan Pantoloan pada puncak mudik Nataru, Minggu (25/12/2022)/hariansulteng

Palu

Kapal Tersedia, Arus Mudik Nataru 2023 Lancar
Ilustrasi/Ist

Palu

Kasus Remaja Tewas Usai Ditangkap, Permintaan Autopsi Belum Direspons Polda Sulteng
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto menggelar sosialisasi Pilkada 2024 bertajuk "Pilkada Aman dan Damai", Rabu (10/7/2024)/Ist

Palu

Sosialisasi Pilkada 2024, Danrem 132/Tadulako: Keamanan Bukan Hanya Tanggung Jawab Aparat