Home / Palu

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:09 WIB

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar hak kependudukan warga.

Polemik ini bermula saat pria 47 tahun itu memimpin rapat bersama camat, RT/RW dari Kelurahan Besusu Barat dan Besusu Tengah pada 10 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Hadianto berencana akan memblokir kartu tanda penduduk (KTP) warga jika tak membayar restribusi sampah selama 2 bulan berturut-turut.

Usai membuat pernyataan itu, berbagai respon datang baik dari pengamat, politisi hingga akademisi yang menyoroti kebijakan orang nomor satu di Kota Palu tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hadianto menyampaikan tak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga  Hadianto Rasyid Hadiri Pengucapan Syukur GPID Jemaat Koinonia Palu

“Cukup ramai responnya. Insya Allah Pemerintah Kota Palu apalagi saya berusaha tidak menyusahkan masyarakat, apalagi membuat aturan yang mungkin menyebabkan kita kerepotan. Jauh dari itu,” katanya saat membacakan laporan warga, dikutip dari Instagram @hadiantorasyid, Jumat (17/2/2023).

Hadianto menjelaskan, pihaknya menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Palu.

Menurutnya, jumlah armada yang dimiliki tiap kelurahan saat ini belum cukup untuk menangani sampah secara keseluruhan.

“Tahun sebelumnya Kota Palu hanya memiliki sekitar 20 kendaraan yang layak. Tetapi tahun ini Insya Allah kita sudah memiliki 96 unitarmada sampah, minimal 4 kendaraan tiap kelurahan. Dan untuk menggerakkan semua ini juga butuh biaya operasional yang cukup,” ujar Hadianto.

Baca juga  Masuk Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu-Satpol PP Terus Bersihkan APK di Kota Palu

Olehnya, ia berharap semua pihak turut berkontribusi dalam upaya penaganan sampah dengan taat membayar restribusi Rp 35 ribu per bulan.

Hadianto menuturkan, bagi warga tidak mampu bisa melapor ke kelurahan masing-masing agar dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu.

“Sampaikan kepada pihak kelurahan atau RT. Jika masuk kategori tidak mampu maka cukup bayar Rp 10 ribu setiap bulannya. Sekali lagi Pemerintah Kota Palu tidak memilki niat menyusahkan masyarakat,” tuturnya. (Anw)

Share :

Baca Juga

Basarnas Palu mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) patroli untuk dalam upaya menangani ancaman keberadaan buaya di Teluk Palu/Ist

Palu

Basarnas Usul Pembentukan Satgas Patroli Penanganan Buaya di Teluk Palu
Kebakaran melanda Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Selasa (29/3/2022) malam/hariansulteng

Palu

Kebakaran Landa Pasar Inpres Jelang Ramadan, Pedagang Panik Selamatkan Barang
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

Bantu Mahasiswa Kesulitan Bayar UKT, AnakUntad.com Inisiasi Ajak Alumni Galang Dana
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Tatura
Huntap berbentuk rumah panggung di Kelurahan Lere, Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan 39 Huntap Berbentuk Rumah Panggung di Lere: Serasa di Los Angeles
Kementerian PUPR menggelar lokakarja jurnalisme kebencanaan di Kota Palu, Jumat (26/5/2023)/hariansulteng

Palu

Lokakarya Jurnalisme Kebencanaan, Jurnalis di Palu Sentil Balai PUPR Terkesan Tertutup ke Media
Ketua KNPI Sulteng, Widya Jahja Ponulele (Sumber: Dok. Pribadi)

Palu

Longsor di Area Tambang Poboya, KNPI Sulteng Sampaikan Duka dan Soroti Peran Pemda
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkal di Eks Lokalisasi Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Beraksi di Jalan Malonda, Pelaku Curanmor Diciduk di Eks Lokalisasi Tondo Palu