Home / Palu

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:09 WIB

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar hak kependudukan warga.

Polemik ini bermula saat pria 47 tahun itu memimpin rapat bersama camat, RT/RW dari Kelurahan Besusu Barat dan Besusu Tengah pada 10 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Hadianto berencana akan memblokir kartu tanda penduduk (KTP) warga jika tak membayar restribusi sampah selama 2 bulan berturut-turut.

Usai membuat pernyataan itu, berbagai respon datang baik dari pengamat, politisi hingga akademisi yang menyoroti kebijakan orang nomor satu di Kota Palu tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hadianto menyampaikan tak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga  Songsong Pra PON 2027, PSSI Sulteng Dorong Regenerasi Atlet Lewat Ajang Asprov Cup

“Cukup ramai responnya. Insya Allah Pemerintah Kota Palu apalagi saya berusaha tidak menyusahkan masyarakat, apalagi membuat aturan yang mungkin menyebabkan kita kerepotan. Jauh dari itu,” katanya saat membacakan laporan warga, dikutip dari Instagram @hadiantorasyid, Jumat (17/2/2023).

Hadianto menjelaskan, pihaknya menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Palu.

Menurutnya, jumlah armada yang dimiliki tiap kelurahan saat ini belum cukup untuk menangani sampah secara keseluruhan.

“Tahun sebelumnya Kota Palu hanya memiliki sekitar 20 kendaraan yang layak. Tetapi tahun ini Insya Allah kita sudah memiliki 96 unitarmada sampah, minimal 4 kendaraan tiap kelurahan. Dan untuk menggerakkan semua ini juga butuh biaya operasional yang cukup,” ujar Hadianto.

Baca juga  Hadianto Rasyid Kukuhkan 54 Paskibraka Kota Palu 2023

Olehnya, ia berharap semua pihak turut berkontribusi dalam upaya penaganan sampah dengan taat membayar restribusi Rp 35 ribu per bulan.

Hadianto menuturkan, bagi warga tidak mampu bisa melapor ke kelurahan masing-masing agar dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu.

“Sampaikan kepada pihak kelurahan atau RT. Jika masuk kategori tidak mampu maka cukup bayar Rp 10 ribu setiap bulannya. Sekali lagi Pemerintah Kota Palu tidak memilki niat menyusahkan masyarakat,” tuturnya. (Anw)

Share :

Baca Juga

Polda Sulteng serahkan tersangka kurir 15 kg sabu ke Kejari Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Serahkan Tersangka Kurir 15 Kg Sabu ke Kejari Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri pembukaan Munas VII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Grand City Hotel, Surabaya, Kamis (08/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Hadiri Munas VII Apeksi di Surabaya
Empat dari enam terdakwa kasus dugaan bank garansi fiktif di Bank Sulteng menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (27/5/2025)/Ist

Palu

Empat Terdakwa Kasus Garansi Fiktif Bank Sulteng Keberatan soal Dakwaan JPU
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo simbolis meresmikan rumah produksi kelor PT Kelo 'I Mangge Palu di Jalan Uwe Tombua, Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Senin (20/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Resmikan Rumah Produksi Kelor di Kelurahan Kayumalue
Dekan Fahutan Untad, Golar/Ist

Palu

Dekan Fahutan Untad Pastikan Sanksi Hukum dan Akademik bagi Mahasiswa Pelaku Tawuran
Pengunjung mengamati tumpukan buah durian montong di gudang penampungan buah durian "Fresh Durian Nusantara (FDN)" di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (6/6/2022). Foto : Arfa

Palu

FDN Sediakan 160 Hektar Lahan Untuk Budidaya Buah Durian
Surat CPM menyikapi tuntutan penciutan wilayah kontrak karya. (Foto: Istimewa)

Palu

Tarik Ulur Penciutan Konsesi Tambang: Warga dan CPM Saling Berbalas Sikap