Home / Palu

Jumat, 17 Februari 2023 - 18:09 WIB

Penjelasan Hadianto Rasyid Soal Pernyataan Heboh akan Blokir KTP Jika Tak Bayar Retribusi Sampah

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan pernyataan yang menuai polemik karena dianggap berpotensi melanggar hak kependudukan warga.

Polemik ini bermula saat pria 47 tahun itu memimpin rapat bersama camat, RT/RW dari Kelurahan Besusu Barat dan Besusu Tengah pada 10 Februari 2023.

Dalam rapat tersebut, Hadianto berencana akan memblokir kartu tanda penduduk (KTP) warga jika tak membayar restribusi sampah selama 2 bulan berturut-turut.

Usai membuat pernyataan itu, berbagai respon datang baik dari pengamat, politisi hingga akademisi yang menyoroti kebijakan orang nomor satu di Kota Palu tersebut.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hadianto menyampaikan tak memiliki niat untuk mempersulit masyarakat.

Baca juga  Hadianto Sebut Jabatan Wali Kota Palu sebagai Mediator antara Warga dan Pemerintah

“Cukup ramai responnya. Insya Allah Pemerintah Kota Palu apalagi saya berusaha tidak menyusahkan masyarakat, apalagi membuat aturan yang mungkin menyebabkan kita kerepotan. Jauh dari itu,” katanya saat membacakan laporan warga, dikutip dari Instagram @hadiantorasyid, Jumat (17/2/2023).

Hadianto menjelaskan, pihaknya menekankan perlunya keterlibatan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam pengelolaan sampah di Kota Palu.

Menurutnya, jumlah armada yang dimiliki tiap kelurahan saat ini belum cukup untuk menangani sampah secara keseluruhan.

“Tahun sebelumnya Kota Palu hanya memiliki sekitar 20 kendaraan yang layak. Tetapi tahun ini Insya Allah kita sudah memiliki 96 unitarmada sampah, minimal 4 kendaraan tiap kelurahan. Dan untuk menggerakkan semua ini juga butuh biaya operasional yang cukup,” ujar Hadianto.

Baca juga  Pengumuman SBMPTN 2022 Sore Ini, Untad Sedia 4.166 Kursi dari 8 Ribu Lebih Pendaftar

Olehnya, ia berharap semua pihak turut berkontribusi dalam upaya penaganan sampah dengan taat membayar restribusi Rp 35 ribu per bulan.

Hadianto menuturkan, bagi warga tidak mampu bisa melapor ke kelurahan masing-masing agar dikenakan tarif retribusi Rp 10 ribu.

“Sampaikan kepada pihak kelurahan atau RT. Jika masuk kategori tidak mampu maka cukup bayar Rp 10 ribu setiap bulannya. Sekali lagi Pemerintah Kota Palu tidak memilki niat menyusahkan masyarakat,” tuturnya. (Anw)

Share :

Baca Juga

Rektor Untad, Prof Amar/hariansulteng

Palu

Belum Ada Perpanjangan Masa Studi, 900 Mahasiswa di Untad Terancam Drop Out
Anggota DPRD Kota Palu, Thompa Yotokodi/Ist

Palu

Berita Duka, Anggota DPRD Kota Palu Thompa Yotokodi Meninggal Dunia
Polsek Palu Barat memperlihatkan dua barang bukti hasil curanmor di Jalan Jalur Gaza, Selasa (17/1/2023)/hariansulteng

Palu

Beraksi di 7 Lokasi, Polisi Bekuk Duo Spesialis Curanmor dan Barang Elektronik di Jalur Gaza Palu
Amming-Asyita/Ist

Palu

Resmi Pimpin BEM Untad Hingga 2023, Berikut 6 Program Prioritas Amming-Asyita
Kepala Pelaksana BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon membuka Pekan Raya Mosinggani yang diselenggarakan oleh Kelompok Koperasi Huntap Lompe dan Yayasan Arkom Indonesia, Minggu (02/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Apresiasi Pekan Raya Mosinggani di Mamboro
Polisi siaga di Pasar Inpres Manonda pascakeributan/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Polisi Siaga di Pasar Inpres Manonda Pascakeributan
Amat Banjir/Ist

Palu

PPP Datangkan ‘Banjir’ Menuju DPRD Kota Palu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu menggelar aksi bersih-bersih di sepanjang Pantai Talise hingga Layana, Jumat (23/2/2024)/Pemkot Palu

Palu

Peringati Hari Peduli Sampah Nasional, Pemkot Palu Gelar Aksi Bersih-bersih di Pantai Talise