Permen Kementrian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2021 menjadi jadi rujukan keputusan memberikan PROPER Biru ke PT IMIP.
Aturan ini menjelaskan mengenai pembentukan Dewan Pertimbangan Proper dan Tim Teknis PROPER.
“Dewan Pertimbangan PROPER di isi jurnalis/media massa dan Ornop/LSM. Tapi tidak diketahui siapa saja mereka. sementara tim teknisnya di isi para birokrat. Tugas-tugas mereka pembinaan dan penilaian,” katanya.
Akan tetapi, imbuh dia, kerja-kerja mereka perlu dipertanyakan karena bertolak belakang dengan
surat teguran Dirjen Pengendalian Udara, serta beberapa kejadian bencana dan kerusakan lingkungan.
“Perlu dipertanyakan dari mana variabel yang membuktikan PT IMIP dan tenant-nya layak dapat PROPER Biru,” ucap Richard.
“Hal ini juga masih bertolak belakang dengan bencana alam yang menyebabkan kecelakaan kerja buruh. Tidak ada kajian risiko, kerangka kebijakan, hingga standar terjadap mitigasi bencana. PT IMIP masih terlampau jauh disebut perusahaan yang taat lingkungan dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Red)