Home / Morowali Utara

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:29 WIB

Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan

Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kuasa hukum jurnalis Heandly Mangkali, Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu (03/05/2025).

Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu tidak terpenuhi seacara formil.

“Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelasnya.

Faktanya, lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak, seperti nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.

Baca juga  Dijerat UU ITE, Jurnalis Heandly Mangkali Jadi Tersangka Atas Laporan Istri Bupati Morut

“Berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini bersifat umum dan tidak spesifik,” tutur Budiman.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting.

Akan tetapi, dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.

“Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.

Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE. Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers.

Baca juga  Pekerja Tambang Tewas Tersapu Banjir Bandang di Morut, YTM: Pengawasan Lemah

Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya. Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.

“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” terangnya.

Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.

“Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin serh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan.

Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh, Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi.

Share :

Baca Juga

Polisi menangkap tiga karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, setelah melakukan pengeroyokan pada rekan kerjanya sendiri/Ist

Morowali Utara

Keroyok Rekan Kerja Diduga karena Dendam, Polisi Tangkap 3 Karyawan PT GNI
Ketua DPD Golkar Sulteng, Arus Abdul Karim/hariansulteng

Morowali Utara

Golkar Sulteng Instruksikan Kader Menangkan Paslon BerAmal dan Juara Baru di Morut
Stafsus Menteri Pertanian, Yesiah Ery Tamalagi dorong petani pingkar tambang di Morut sokong kebutuhan pangan pekerja/Ist

Morowali Utara

Stafsus Menteri Pertanian Dorong Petani Lingkar Tambang di Morut Sokong Kebutuhan Pangan Pekerja
Sejumlah warga Desa Menyo'e dan tokoh adat suku Wana mendukung aktivitas PT CAS di Morowali Utara. (Sumber: Istimewa)

Morowali Utara

Kades Menyo’e dan Tokoh Adat Suku Wana Dukung PT CAS Lanjutkan Aktivitas di Morowali Utara
Ilustrasi/KPK RI

Morowali Utara

Negara Rugi Rp 8 Miliar, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pembangunan Kantor DPRD Morut
Banjir merendam Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara (Morut), usai hujan deras mengguyur, Sabtu (29/03/2025)/Ist

Morowali Utara

Brimob Polda Sulteng Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Desa Bunta Morut
Kepala Dusun Peilia, Amiruddin/Ist

Morowali Utara

Harapan Warga Terisolir Jika Bung Jeff Jadi Bupati Morut: Bisa Perjuangkan Akses Jalan Darat
Ketua DPC SPN Morowali dan Morowali Utara, Katsaing/Ist

Morowali Utara

Serikat Pekerja Nasional Pertanyakan Tudingan Polisi Soal Adanya Provokator dalam Kerusuhan di PT GNI