Home / Morowali Utara

Minggu, 4 Mei 2025 - 00:29 WIB

Pengacara Jurnalis Heandly Sebut Penerapan UU ITE terhadap Kliennya Terkesan Dipaksakan

Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

Pengacara Heandly Mangkali, Muslimin Budiman/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kuasa hukum jurnalis Heandly Mangkali, Muslimin Budiman, menilai perkara dugaan pencemaran nama baik yang dijeratkan kepada kliennya terkesan dipaksakan.

“Saya sudah membaca berita yang dijadikan objek dalam aduan dugaan pencemaran nama baik itu. Di situ saya melihat sama sekali tidak memenuhi unsur, karena dalam berita itu tak sedikit pun menyebutkan nama atau identitas orang yang dimaksud,” kata Budiman, Sabtu (03/05/2025).

Menurut ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan HAM Sulteng itu, unsur pencemaran nama baik dalam perkara yang menyeret kliennya itu tidak terpenuhi seacara formil.

“Jika merujuk pada Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka harus memenuhi berapa unsur. Misalnya, materi berita itu menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dilakukan dengan sengaja dan ditujukan kepada subjek hukum yang jelas, seperti orang atau badan hukum,” jelasnya.

Faktanya, lanjut Budiman, dalam berita itu tidak menyebutkan identitas para pihak, seperti nama lengkap, alamat atau keterangan personal lainnya yang mengarah kepada identitas seseorang. Bahkan di berita itu juga tidak mencantumkan foto pihak yang dimaksud.

Baca juga  2 Anak di Morut Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Selama 5 Tahun

“Berita yang dijadikan objek dalam aduan itu tidak masuk dalam katagori menyerang nama baik seseorang. Identitas yang digunakan dalam pemberitaan itu menggunakan kata “bos”, “A” dan “bunga”. Tiga kata ini bersifat umum dan tidak spesifik,” tutur Budiman.

Ia menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, mens rea (niat atau kesengajaan) merupakan elemen penting.

Akan tetapi, dalam tubuh berita itu menggunakan kata “oknum”, menyamarkan nama dan memakai istilah dugaan, bukan tuduhan langsung.

“Dari sini terbukti bahwa tidak ada indikasi media yang dimaksud, memiliki iktikad buruk mencemarkan nama baik. Oleh karena itu, niat jahat terbukti,” ujar Budiman.

Di bagian lain, Budiman menyayangkan penyidik yang membawa perkara itu ke pelanggaran UU ITE. Mestinya katanya, permasalahan ini diseret ke ranah dugaan pelanggaran UU Pers.

Baca juga  Golkar Sulteng Instruksikan Kader Menangkan Paslon BerAmal dan Juara Baru di Morut

Berita itu menyadur informasi dari sumber berita terpercaya. Kemudian identitas dalam berita itu disamarkan, pun tidak bersifat menghakimi karena menggunakan kata dugaan.

“Ini membuktikan bahwa media yang bersangkutan menjalankan fungsi jurnalistik berdasarkan hak atas informasi publik. Belum bisa dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik,” terangnya.

Budiman mengatakan, beban pembuktian dalam perkara ini ada pada pihak pelapor yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut.

“Pihak yang mengaku dirugikan harus membuktikan bahwa dirinyalah yang dimaksud dalam pemberitaan. Dan ini artinya, beritanya akan semakin serh. Yang tadinya abu-abu, tapi karena dibawa ke proses hukum, pelakunya jadi terang benderang,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Jurnalis Hendly ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dari sebuah pemberitaan perselingkuhan.

Perkara ini diadukan ke Polda Sulteng oleh oleh, Febriyanthi Hongkiriwang, anggota DPD RI sekaligus istri Bupati Morowali Utara (Morut), Delis Julkarson Hehi.

Share :

Baca Juga

Seorang buruh PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) bernama Ruly Alif Tauhid mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya kehilangan pergelangan tangan/Ist

Morowali Utara

Buruh PT GNI Alami Kecelakaan Kerja, Walhi Sulteng Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Polisi copot knalpot brong pelajar saat razia di SMAN 1 Lembo, Morowali Utara, Jumat (8/3/2024)/Ist

Morowali Utara

Razia di SMAN 1 Lembo, Polres Morut Copot Knalpot Brong Pelajar
Jeffisa Putra Amrullah/hariansulteng

Morowali Utara

Karir Politik Jeffisa Berawal dari Diskusi Warkop: Jadi Anggota DPRD 2019, Siap Maju Pilkada Morut 2024
Banjir bandang menyapu dan meluluhlantakkan bangunan site camp milik perusahaan tambang CV Surya Amindo Perkasa (SAP) di Desa Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Morowali Utara, Jumat (03/01/2025)/Ist

Morowali Utara

Buntut Banjir Tewaskan Pekerja di Morut, Inspektur Tambang Terjun Investigasi Besok
Bentrokan antara TKA dan TKI di di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sabtu (14/1/2023) malam/Ist

Morowali Utara

2 Orang Tewas dalam Bentrokan TKA vs TKI di PT GNI, Kapolda Sulteng Akui Pengamanan Minim
Sempat tersesat, 6 pendaki Gunung Ponteo'a Morut ditemukan selamat, Selasa (24/12/2024)/Ist

Morowali Utara

Sempat Tersesat, 6 Pendaki Gunung Ponteo’a Morut Ditemukan Selamat
Sejumlah warga Desa Menyo'e dan tokoh adat suku Wana mendukung aktivitas PT CAS di Morowali Utara. (Sumber: Istimewa)

Morowali Utara

Kades Menyo’e dan Tokoh Adat Suku Wana Dukung PT CAS Lanjutkan Aktivitas di Morowali Utara
Seorang pencuri di Kabupaten Morowali Utara (Morut) tewas usai melompat dari lantai 3 smelter PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)/Ist

Morowali Utara

Ketahuan Beraksi, Pencuri Tembaga Tewas Usai Nekat Lompat dari Lantai Tiga Smelter PT GNI Morut