HARIANSULTENG.COM, MORUT – Seorang buruh di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah berinisial S tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri bernama Yonatan Musa (49).
Kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang mengerjakan bangunan ruko yang terletak di Desa Tompir, Kecamatan Petasia Timur, Rabu (17/5/2023).
Saat itu pelaku memanggil korban yang sedang mengerjakan plesteran bagian atas gedung dan naik di pijakan kayu).
Pelaku memanggil korban untuk turun dan berbicara sebentar tentang penyelesaian pekerjaan supaya lebih cepat.
Akan tetapi, korban tidak mau turun dan menyuruh pelaku untuk kerja saja sehingga membuat pelaku S menjadi marah.
Ketika turun untuk bertemu, S justru mengambil pisau di dalam sebuah tas hitam kemudian menikam korban bagian rusuk sebelah kanan dan ulu hati hingga tewas.
“Kejadiannya pukul 10.00 Wita. Korban tewas setelah mendapat dua tusukan di bagian rusuk sebelah kanan dan bagian ulu hati. Kemudian pelaku juga menusuk dirinya sendiri menggunakan pisau tersebut sebanyak 4 kali,” ujar Kapolres Morut, AKBP Imam Wijayanto.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dan pasal 354 KUHP dengan ancaman paling kurungan maksimal 7 – 8 tahun penjara.
“Pelaku setelah mendapatkan perawatan langsung diamankan di Polres Morut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Motifnya diduga karena kesalahpahaman, namun masih didalami oleh petugas,” kata Imam. (Bal)