Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Cabut Laporan Polisi, Dua Kelompok yang Bertikai di Pasar Inpres Manonda Sepakat Damai

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Pjs Wali Kota Dukung Gerakan Wakaf Uang di Palu

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)/Ist

Palu

Pria di Palu Mengaku Dipersulit Leasing Ambil BPKB Walau Cicilan Sudah Lunas
Penampakan Jalan Setia Budi, Kota Palu setelah selesai diaspal, Sabtu (25/12/2021)/hariansulteng

Palu

Jalan Setia Budi Depan SMK Negeri 2 Palu Selesai Diaspal
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menerima kunjungan BPK Sulteng Slamet Riyadi diruangannya/istimewa

Palu

BPK Sulteng Sambangi Kantor Wali Kota Palu Terkait Pemeriksaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak
Sekretaris KPU Palu, Aslam Adigama/hariansulteng

Palu

Debat Perdana Pilwalkot Palu Digelar 21 Oktober, KPU Batasi Jumlah Pendukung Paslon
Jalan Sis Aljufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu makin ramai oleh pengunjung di hari kedua peringatan Haul Guru Tua ke-54, Kamis (12/5/2022) malam/hariansulteng

Palu

Hari Kedua Haul Guru Tua, Jalan Sis Aljufri Palu Makin Ramai Pengunjung Meski Hujan
Ahmad Ali menghadiri pelaksanaan wisuda ke-125 Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/8/2024)/Ist

Palu

Hadiri Wisuda Untad, Ahmad Ali Berikan Beasiswa kepada Lulusan Terbaik
Bhayangkari Cabang Polresta Palu menggelar bakti sosial di panti asuhan serta menjenguk personel yang sakit, Sabtu (26/04/2025)/Ist

Palu

Bakti Sosial Warnai HUT 45 Yayasan Kemala Bhayangkari di Kota Palu
DPW Perindo Sulteng gelar musyawarah kerja wilayah, Minggu (10/11/2024)/Ist

Palu

Perindo Wanti-wanti Kader Membelot Tak Dukung Ahmad Ali: Mengundurkan Diri atau Dipaksa Mundur