Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Wali Kota Palu Beri Pesan Penting ke Pegawai

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Hadiri Mediasi, Habib Rotan Turun Tangan Redakan Konflik Antarwarga di Pasar Inpres Manonda

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Bank Sulteng/hariansulteng

Palu

Uang Perusahaan Raib, CV Citra Rajawali Somasi Bank Sulteng atas Dugaan Pembobolan Rekening
Mahfud MD memberi sambutan di acara gala dinner Munas XI KAHMI di Kota Palu, Kamis (24/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Selain Anies, Alumni HMI Cabang Palu Ini Harap Munas KAHMI Dorong Mahfud MD Maju Pilpres
Ilustrasi/Ist

Palu

Datangi Keluarga, Propam Polda Sulteng Usut Kasus Tewasnya Remaja di Palu Usai Ditangkap Polisi
Asisten 2 Setda Kota Palu, Husaema menghadiri acara pisah sambut jabatan dan pisah sambut Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Hadianto Rasyid, Husaema Hadiri Pisah Sambut Kepala KSOP Teluk Palu
Penyintas bencana berunjuk rasa di depan Kantor BP2P Sulawesi II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Sulteng Jl Rajawali, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (4/1/2022)/hariansulteng

Palu

Usai Demo di BP2P, Penyintas Bencana Sulteng Dijanjikan Didata Kembali
Tim Inafis dari Polda Sulteng dan Polresta Palu menggelar olah TKP kebakaran Pasar Inpres Manonda, Rabu (30/3/2022)/hariansulteng

Palu

Olah TKP Kebakaran Pasar Inpres Manonda, Tim Inafis Gabungan Terbangkan Drone
Ilustrasi mayat/Ist

Palu

Dikira Boneka, Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Pantai Talise Palu
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Kerja Wilayah tahun 2022/istimewa

Palu

PPNI Sulteng Gelar Rakerwil, Fajarillah Kolomboy Malonda : Sarana Evaluasi Program Kerja