Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Pemkot Palu Siap Sambut Kedatangan Pengurus PWRI Kalimantan Timur

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Rektor Untad Serahkan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswinya ke Polisi

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Wawali Palu, Reny A Lamadjido bersilaturahmi dengan masyarakat di Masjid Salman Pengairan, Kelurahan Birobuli Utara, Sabtu (30/3/2024)/Pemkot Palu

Palu

Safari Ramadan di Birobuli Utara, Wawali Palu Puji Warga Aktif Jaga Kebersihan Lingkungan
PT CPM diduga gusur lahan warga Kelurahan Talise/Ist

Palu

PT CPM Dituding Gusur Lahan Secara Sepihak, Warga Talise Desak DPRD Sulteng Gelar RDP
KRI Dewaruci Gagal Sandar di Pangkalan TNI AL Palu akibat cuaca buruk, Kamis (24/3/2022)/hariansulteng

Palu

Cuaca Buruk, KRI Dewaruci Gagal Sandar di Pangkalan TNI AL Palu dan Putar Balik ke Pantoloan
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Update Kasus Penipuan Trading Investasi, Polda Sulteng Sebut Pelaku Raup Rp4,9 Miliar
Foto/ist

Energi

Kapolres Palu Temui Hadianto Rasyid Bahas Antrean Panjang di SPBU, Ini Hasilnya
Dugaan aktivitas PETI di lahan kontrak karya milik CPM, Kelurahan Poboya, Kota Palu/Ist

Palu

Bertaruh Nyawa Demi Butiran Emas di Tambang Ilegal Poboya
Wisuda Universitas Tadulako beberapa waktu lalu/Ist

Palu

1.736 Lulusan Akan Ikuti Wisuda Offline Universitas Tadulako 15 Desember
Arus lalu lintas di depan Kantor PB Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Arus Lalu Lintas di Depan Kantor PB Alkhairaat Masih Normal Jelang Kedatangan Ma’ruf Amin