Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Pemkot Palu-JOCA Resmikan Gudang Peralatan Tanggap Darurat Bencana di Huntap Tondo

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Hadirkan Mantan Aktivis 98, KNPI Palu Gelar Bedah Buku Aldera Potret Gerakan Politik Kaum Muda 1993-1999

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Dua mantan narapidana kasus terosis kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso yang berafiliasi dengan ISIS berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)/istimewa Humas Polda Sulteng

Palu

2 Mantan Kelompok Teroris MIT Poso Ucap Ikrar Janji Setia Pada NKRI
Antisipasi Tawuran, puluhan personel Polri bersiaga di sekitar Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu malam (27/5/2023)/hariansulteng

Palu

Puluhan Polisi Bersenjata Siaga di Jembatan Lalove Antisipasi Tawuran Nunu-Anoa
Ganjar Pranowo/Instagram @ganjar_pranowo

Donggala

Ganjar Kampanye di Palu dan Donggala Besok, Polda Sulteng Terjunkan 812 Personel
Ilustrasi/Ist

Palu

Viral Kabar Penculikan Anak di Kelurahan Duyu Palu, Lurah Angkat Bicara
Muh Rizal resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Palu menggantikan Andrias Hendrik Johannes/Ist

Palu

Muh Rizal Resmi Jabat Kepala KPP Palu Gantikan Andrias Hendrik Johannes
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid kembali menyerahkan bantuan peralatan usaha bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dari Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Sosial Kota Palu/istimewa

Palu

Pemkot Palu Siapkan Dana 1 Miliar Untuk Bantu Usaha Warga
Satu unit rumah di Jalan Kancil, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu ludes terbakar, Minggu (25/9/2022) dini hari.

Palu

Kebakaran di Jalan Kancil Palu, Pemilik Rumah Ditemukan Meninggal
Moh Juhri Latae (kiri) terpilih sebagai Ketua HMJ Keperawatan Poltekkes Palu periode 2021/2022, Sabtu (18/12/2021)/Ist

Palu

Terpilih Sebagai Ketua HMJ Keperawatan Poltekkes Palu, Ini 4 Janji Juhri Latae