Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  35 Caleg Terpilih DPRD Kota Palu 2024-2029, 4 Partai Sapu Bersih Semua Dapil

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Berikut Rekomendasi Objek Wisata Bagi yang Pertama Kali ke Kota Palu 

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

BPOM sita ratusan produk kosmetik ilegal di Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong/hariansulteng

Palu

Imbau Warga Waspada, BPOM Temukan Ratusan Kosmetik Ilegal di Palu dan Parigi Moutong
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid (kiri) bersama Witan Sulaeman (kanan), Jumat (7/1/2022)/Instagram @hadiantorasyid

Olahraga

Harumkan Nama Palu di Kancah Sepak Bola, Pemkot Beri Beasiswa untuk Witan Hingga S2
Ilustrasi - PKKMB Untad 2019/Humas Untad

Palu

Jelang PKKMB Untad 2022, Muncul Petisi Tolak Mahasiswa Baru Dibotak
Sebuah mobil Toyota Avanza hitam ringsek tertimpa pohon saat tengah melintas di Jalan Sis Aljufri, Rabu (1/2/2023) malam/hariansulteng

Palu

Avanza Hitam Ringsek Tertimpa Pohon Saat Melintas di Jalan Sis Aljufri Palu
Masyarakat Kelurahan Siranindi, Kota Palu menggelar event tahunan bernama Festival Tangga Banggo ke-4/hariansulteng

Palu

Parade Budaya hingga Pentas Musik Meriahkan Festival Tangga Banggo ke-4 di Kelurahan Siranindi
Ketua Adat Poboya Siap Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan di Wilayah Lingkar Tambang/istimewa

Palu

Ketua Adat Poboya Siap Bersinergi Menjaga Stabilitas Keamanan di Wilayah Lingkar Tambang
Ilustrasi juru parkir/Ist

Palu

Keluhkan Juru Parkir Liar di Area ATM, Warga Palu Curhat di Media Sosial
Polda Sulteng melaksanakan geladi pengamanan jelang pengundian nomor urut cagub-cawagub Pilkada 2024, Minggu (22/9/2024)/Ist

Palu

Gelar Geladi Pengamanan, Polda Sulteng Siap Amankan Pengundian Nomor Urut Cagub-Cawagub