Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Bank BTN Siapkan Reward untuk 3 Wisudawan Terbaik Untad Angkatan 112 Besok

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Sekkot Irmayanti Buka Musrenbang RPJPD Kota Palu 2025-2045

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Palu

Polda Sulteng buka rekrutmen Polri jalur SIPSS, simak waktunya
Kedua kelompok warga yang terlibat bentrok di Pasar Inpres Manonda, Kota Palu beberapa waktu lalu sepakat berdamai/Ist

Palu

Cabut Laporan Polisi, Dua Kelompok yang Bertikai di Pasar Inpres Manonda Sepakat Damai
Lokasi penemuan mayat lelaki di Jalan Langsat, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu jadi tontonan warga, Senin (20/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Lokasi Penemuan Mayat Lelaki di Drainase Jalan Langsat Palu Jadi Tontonan Warga
Ketua DPK PPNI RS Anutapura, Maskur/hariansulteng

Palu

2 Tahun Lawan Covid, Perawat RSU Anutapura Palu Mendapat Kenaikan Gaji
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Untad, Sagaf/hariansulteng

Palu

Wakil Rektor III Untad Pastikan Beri Hukuman ke Pelaku Perpeloncoan Mahasiswa di FEB dan Fapetkan
9 orang diamankan dalam penggerebekan di tiga daerah rawan peredaran narkoba di Palu, Kamis (30/5/2024)/Instagram @info_bnnkotapalu

Palu

BNN-Brimob Gerebek 3 Daerah Rawan Peredaran Narkoba di Palu, 9 Orang Diamankan
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin menghadiri upacara peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah, Minggu (13/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wakil Wali Kota Palu Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-61 Sulawesi Tengah
Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri resmi mendaftar ke KPU Sulteng, Kamis (29/8/2024)/hariansulteng

Palu

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Pakai Ikat Kepala Siga saat Daftar ke KPU Sulteng