Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Wali Kota Palu Hadiri Munas VII Apeksi di Surabaya

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Masih Ada Pengusaha Galian C yang Bandel, Pemkot Palu Beri Waktu hingga Juli

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

KPU Kota Palu mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke 16 titik PPS atau kelurahan, Senin (12/2/2024)/hariansulteng

Palu

Dikawal Ketat Polisi, KPU Kota Palu Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024

Palu

Jelang Gebyar Paud 2023, Sekkot Irmayanti Matangkan Persiapan Bersama OPD

Palu

Basarnas Palu Temukan Pengendara Motor Jatuh di Jurang Sedalam 15 Meter
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona/Instagram @mutmainahkorona

Palu

Anggota DPRD Kota Palu Soroti Kasus Pencabulan Anak di Ujuna “Dicuekin” Polisi
Soft campaign jadi jurus influencer pendukung Anwar-Reny dekati anak muda/Ist

Palu

Soft Campaign Jadi Jurus Influencer Pendukung Anwar-Reny Dekati Anak Muda
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep tiba di Kota Palu, Rabu (19/11/2025). (Foto: Istimewa)

Advertorial

Disambut Tarian Meaju, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Tiba di Kota Palu
Ahmad Ali menjadi narasumber di acara Total Politik Uji Nyali di Sriti Convention Hall, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (12/10/2024)/hariansulteng

Palu

Kampanye Dialogis ala ‘Desak Anies’, Ahmad Ali Dicecar Masalah Pendidikan hingga Konflik Agraria
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi BMKG, Muhammad Sadly melayani wawancara bersama jurnalis di Kota Palu/Ist

Palu

Deputi BMKG Singgung Kekeliruan Jurnalis dalam Memberitakan Bencana saat Berkunjung ke Palu