Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Ngata Topodoka Fest: Upaya Menjaga Warisan Budaya di Tengah Arus Globalisasi

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Sekkot Palu Buka Pembekalan dan Pelepasan Mahasiswa FEB Untad Peserta MBKM

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Tadulako (IKA Untad) berbagi kebahagiaan Ramadan dengan anak yatim di Kota Palu, Jumat (21/03/2025)/hariansulteng

Palu

IKA Untad Salurkan Bantuan Sembako untuk Dua Panti Asuhan di Palu
Aktivitas penambangan emas di Poboya/Ist

Palu

Setumpuk Masalah di Balik PETI Poboya Jadi Bom Waktu Bagi Kota Palu
Abdul Kadir Karding terpilih sebagai Ketua Umum IKA SMADA Palu, Kamis (3/11/2022)/hariansulteng

Palu

Anggota DPR RI Abdul Kadir Karding Terpilih Pimpin IKA SMADA Palu Hingga 2026
Sri Tini Haris, korban gempa Palu 2018 di Huntara Hutan Kota Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

14 Miliar ABPD Habis Demi Munas XI KAHMI, Penyintas Pasigala Murka
Warga menikmati panorama Kota Palu dari Taman Huntap Duyu/hariansulteng

Palu

Nikmati Panorama Kota Palu dari Taman Huntap Duyu di Kaki Pegunungan
Grup band cadas Jamrud menjadi pengisi acara di malam puncak Taipa Fest, Minggu (15/1/2023)/hariansulteng

Palu

Tampil Selama Satu Setengah Jam, Band Cadas Jamrud Guncang Malam Puncak Taipa Fest
Kapolsek Palu Selatan, AKP Velly/hariansulteng

Palu

Beredar Kabar Rencana Tawuran Nunu-Anoa, Kapolsek Palu Selatan Pimpin Patroli Malam Ini
Tangkapan layar tawuran antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Kehutanan Untad, Rabu (31/5/2023)/Ist

Palu

Polisi Naikkan Kasus Tawuran Mahasiswa Dua Fakultas di Untad ke Penyidikan