Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Pemkot Palu Apresiasi Pekan Raya Mosinggani di Mamboro

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Kadis DP2KB Kota Palu Harap Duta GenRe Jadi Contoh Positif Generasi Muda

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Hotel Santika menyalurkan sejumlah barang kebutuhan pokok kepada Rumah Merah Putih Difabel Berkarya, Jumat (22/4/2022)/Ist

Palu

Hotel Santika Salurkan CSR untuk Penyandang Disabilitas di Palu
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding menjadi pembicara dialog kebangsaan di Kota Palu, Rabu (15/01/2025)/hariansulteng

Palu

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tindak Lanjuti Temuan Dugaan Tambang Ilegal AKM di Poboya
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido menghadiri pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), Jumat (15/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Dibuka Presiden Jokowi, Wawali Palu Hadiri Musnaslub Apeksi 2023 di Bogor
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid berpartisipasi dalam ASEAN Governors and Mayors Forum (AGMF) yang digelar di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (13/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Tampil di Forum Kepala Daerah ASEAN, Wali Kota Palu Jajaki Kerja Sama dengan Singapura
Jembatan IV atau Jembatan Kuning ambruk akibat gempa disertai tsunami pada 28 September 2018/Ist

Palu

Dibangun Dekat Sesar Palu Koro, Pemerintah Target Rekonstruksi Jembatan Palu IV Selesai 2024
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (Sumber: Pemkot Palu)

Palu

Evaluasi 100 Hari Kinerja Pemkot Palu di Tengah Situasi Efisiensi
Kotak hadiri konferensi pers jelang manggung di acara peluncuran tahapan Pilwalkot Palu 2024, Rabu (22/5/2024)/Ist

Palu

Tiba di Palu, Kotak Bakal Ramaikan Peluncuran Tahapan Pilwalkot Malam Ini
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura memberi sambutan di acara Gala Dinner Munas XI KAHMI, Kamis (24/11/2022)/hariansulteng

Palu

Hadiri Gala Dinner Munas XI KAHMI, Gubernur Rusdy Mastura: Yakin Usaha Sampai