Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Asisten Setda Kota Palu Hadiri Tarhib Ramadan di Pondok Pesantren Mahasiswa Liwa'ul Haq

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Perangi Paham Intoleran, PMII Sulteng-JPMB Gelar Dialog Moderasi Beragama Besok

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Petugas gabungan berhasil menangkap narapidana bernama Ega Syaputra alias Putra yang kabur dari Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Sulawesi Barat, Selasa (1/11/2022) malam/Ist

Palu

Kurang dari 24 Jam, Narapidana Kabur dari Rutan Pasangkayu Ditangkap di Kota Palu
IMM Sulteng gelar dialog publik bertema "Pertambangab PT CPM Ancam Konfik Sosial dan Kerusakan Linkungan", Kamis (20/02/2025)/Ist

Palu

IMM Sulteng Gelar Dialog Publik Bahas Dugaan Pelanggaran PT CPM
Malam ramah tamah IKA Akfar Tadulako Farma Palu, Minggu (12/2/2023) malam/hariansulteng

Palu

Ramah Tamah ‘Baku Tende’ Tutup Reuni Akbar IKA Akademi Farmasi Tadulako Farma Palu
Pengurus Provinsi Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Sulawesi Tengah periode 2021-2025 resmi dilantik.

Olahraga

47 Pengurus Provinsi FPTI Sulteng Dilantik Hari Ini
Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Sulteng, Kamis (24/2/2022)/Instagram @jokowi

Nasional

Jokowi Tiba di Kota Palu Sore Ini, Menginap di Hotel Santika
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid gelar apel bersama petugas Padat Karya/Pemkot Palu

Palu

Tahun Depan, Wali Kota Palu Naikkan Gaji Petugas Padat Karya Jadi Rp1 Juta
Ilustrasi/Ist

Palu

Sempat Menolak, Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Palu Siap Autopsi Dilakukan Demi Keadilan
Ilustrasi - Ribuan masyarakat memadati Halaman Kantor Wali Kota Palu untuk menyaksikan final Piala Dunia 2022 antara Argentina vs Prancis, Minggu (18/12/2022) malam/hariansulteng

Palu

Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan, Pemkot Palu Siapkan Doorprize