Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Pastikan Stok Aman, Pertamina Tambah 228.516 Tabung Elpiji 3 Kilogram di Sulteng Jelang Lebaran

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Pemkot Palu-JOCA Resmikan Gudang Peralatan Tanggap Darurat Bencana di Huntap Tondo

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Saksi Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menolak menandatangani berita acara dalam rapat pleno rekapitulasi Pilgub Sulteng 2024, Kamis dini hari (12/12/2024)/hariansulteng

Palu

Soroti Kinerja KPU, Saksi BerAmal Tolak Teken Hasil Rekapitulasi Pilgub Sulteng
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Penyidik Polresta Palu Tak Bawa Surat Tugas, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan
Lebih dari 50 CSO yang terdiri dari organisasi berbasis komunitas di seluruh dunia mengirim surat terbuka kepada consumer brand (perusahaan konsumen) hari ini/istimewa

Nasional

Perusahan Minyak Sawit Terbesar Kedua di Indonesia Dituntut Ormas
Kompleks Alkhairaat Pusat di Jalan Sis Aljufri, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Bazar UMKM hingga Jalan Sehat Bakal Ramaikan Milad Alkhairaat ke-94, Panitia Siapkan Hadiah Umrah
Bahas kesehatan reproduksi calon pengantin, Wawali Palu ikuti pertemuan virtual bersama Kemenkes/Pemkot Palu

Palu

Bahas Kesehatan Reproduksi Calon Pengantin, Wawali Palu Ikuti Pertemuan Virtual Bersama Kemenkes
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memberikan penghargaan kepada personel dan mahasiswa yang meraih prestasi di ajang Kapolri Cup 2024, Senin (5/8/2024)/Ist

Palu

Cetak Prestasi di Kapolri Cup, 8 Personel dan 3 Mahasiswa Terima Penghargaan dari Kapolda Sulteng
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka pelaksanaan pasar murah di Kelurahan Palupi dalam rmenyambut Idulfitri 1446 H, Senin (24/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pasar Murah Jelang Idulfitri 1446 H
Pemkot Palu gandeng mahasiswa Untad Jadi fasilitator Kelurahan Cinta Statistik, Senin (26/2/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gandeng Mahasiswa Untad Jadi Fasilitator Kelurahan Cinta Statistik