Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Resmikan Kantor KPU Kota Palu, Ketua KPU RI: Megah dan Mewah

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Momen Habib Alwi Aljufri Terisak Saat Cerita Detik-detik Wafatnya Guru Tua

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo menerima kunjungan dari perwakilan Humainement Concernes, Selasa (31/12/2024)/Pemkot Palu

Olahraga

Sekkot Palu Terima Kunjungan Humainement Concernes, Bahas Event Multisport Tournament
KNPI Palu dan JPMBN Sulteng inisiasi deklarasi Gerakan Moderasi Beragama/hariansulteng

Palu

KNPI Palu dan JPMBN Sulteng Inisiasi Deklarasi Gerakan Moderasi Beragama
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengunjungi pos terpadu, pos pelayanan dan pos pengamanan Operasi Lilin 2024, Selasa malam (24/12/2024)/hariansulteng

Palu

Malam Perayaan Natal, Kapolda Sulteng Pastikan Situasi Aman dan Kondusif
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho: Sulteng Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024
Ketua Komisi A DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona/Instagram @mutmainahkorona

Palu

Anggota DPRD Kota Palu Soroti Kasus Pencabulan Anak di Ujuna “Dicuekin” Polisi
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri Konser Palu Cinta Palestina, Sabtu (22/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wakili Wali Kota Hadianto Rasyid, Usman Hadiri Konser Palu Cinta Palestina
Yonif 711/Raksatama mengadakan bazar murah bekerja sama dengan Koperasi Produsen Arsy Berkah Cahaya Sulteng/Ist

Palu

Sambut Idulfitri, Yonif 711/Raksatama Gelar Bazar Murah
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjadi narasumber kegiatan podcast bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Buol, Minggu (12/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Jadi Narasumber Podcast Inspektorat Buol, Hadianto Tekankan Pentingnya Peran APIP