Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Hadianto Rasyid Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Palu 2024

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Pemkot Palu Rencana Renovasi Masjid Agung Baiturrahim Lolu Pakai APBD

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan dengan sejumlah mitra usaha pertambangan galian C, Senin (1/7/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Panggil Pengusaha Tambang Galian C, Tagih Komitmen Perbaikan Jalan
Rumah duka AR di Jalan Kedondong, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Rabu (1/11/2023)/hariansulteng

Palu

Keluarga Anak Korban Pembunuhan Ragukan Hasil Visum RS Bhayangkara Palu
Presma UIN Datokarama Wasir Kunjae/Facebook Wasir Kunjae

Palu

Expo Kampus Dituding Ada Pesta Dugem, Presma UIN Datokarama Palu Minta Maaf
KNPI Sulteng gelar talkshow bertajuk "Masa Depan Pertambangan Berkelanjutan: Peran Pemuda dalam Membangun Industri Hijau", di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (26/02/2025)/KNPI Sulteng

Palu

KNPI Sulteng Serukan Pemuda Ikut Aktif Awasi Kegiatan Pertambangan
Pangkalan TNI Angkatan Laut Palu, bersama Tim SAR Gabungan, berhasil mengevakuasi seorang korban yang diterkam buaya di Kampung Nelayan, Kota Palu, Kamis (27/03/2025)/Ist

Palu

Lanal Palu dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Korban yang Diterkam Buaya di Kampung Nelayan
Daftar harga minyak goreng di sejumlah toko ritel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022)/hariansulteng

Palu

Pekan Pertama Ramadan, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Palu dari Sabrina Hingga Bimoli
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi jadi inspektur upacara di SDN 15 Palu, Senin (27/2/2023)/Ist

Palu

Momen Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi Jadi Inspektur Upacara di SDN 15 Palu
Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, dr Husaema menghadiri penandatanganan prasasti peresmian Masjid Miftahul Huda, Selasa (1/8/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Resmikan Masjid Bantuan Masyarakat Yogyakarta