Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Warga Poboya Palu Kecam Aksi Polisi Tembakkan Gas Air Mata Hingga Kejar Massa Masuk Masjid

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Parade Budaya hingga Pentas Musik Meriahkan Festival Tangga Banggo ke-4 di Kelurahan Siranindi

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Relawan Merah Putih (RMP) Indonesia menggelar orientasi organisasi melalui sekolah penggerak RMP angkatan satu/istimewa

Palu

RMP Indonesia Gelar Orentasi Organisasi Pengurus, Kenalkan Visi Misi Pada Anggotanya
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pimpinan OPD kembali melakukan kunjungan ke beberapa kelurahan, Minggu (9/6/2024)/Pemkot Palu

Palu

Weekend, Wali Kota Hadianto Rasyid Serap Aspirasi Warga di Sejumlah Kelurahan
Direktur Samapta Polda Sulteng AKBP Richard B Pakpahan menerima langsung dua ekor Satwa Turangga berupa Kuda beserta perlengkapannya.

Palu

Dit Samapta Sulteng Kedatangan 2 Ekor Kuda Buat Patroli Kamtibmas
Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Teknik Untad kembali terlibat tawuran, Kamis (8/6/2023)/hariansulteng

Palu

Polisi Amankan 4 Mahasiswa Buntut Tawuran Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad
Satgas Pangan bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Palu meninjau Pasar Inpres Manonda dan sejumlah swalayan/Pemkot Palu

Palu

Kadis Perindag Kota Palu Tinjau Pasar Tradisional dan Swalayan Jelang Iduladha
Massa HMI Cabang Palu bentangkan spanduk protes di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (13/4/2022)/hariansulteng

Palu

HUT ke-58 Sulteng, Mahasiswa Bentangkan Spanduk Bertuliskan ‘Pecat Luhut’ di Gedung DPRD
PT CPM bersama Laskar Topo Tara Sulteng membagikan 1.000 paket sembako kepada warga lingkar tambang dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

Sambut Ramadan, PT CPM Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako kepada Warga Lingkar Tambang
Forum Maroso untuk Ahmad Ali melakukan deklarasi dukungan kepada Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024, Senin (3/6/2024)/hariansulteng

Palu

Deklarasi Dukungan, Forum Maroso untuk Ahmad Ali Komitmen Jaga Pluralisme