Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Fun Walk Ramaikan Festival Palu Sehat

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Nikmati Panorama Kota Palu dari Taman Huntap Duyu di Kaki Pegunungan

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

(Kiri ke kanan) Kapolsek Palu Utara AKP Jimmy Marganda Tobing, Kapolsek Palu Barat AKP Rustang, Kapolsek Palu Timur AKP Stefanus Sanam dan Kapolsek Palu Selatan AKP Velly/hariansulteng

Palu

4 Polsek se-Kota Palu: Pimpinan, Nomor Pengaduan hingga Wilayah Hukum
Kejati Sulteng di Jalan Sam Ratulangi, Palu (Sumber: Mawan/hariansulteng.com)

Palu

Kehadiran Novalina Penuhi Panggilan Kejati Sulteng Simpang Siur
Kantor Kejari Palu/Ist

Palu

Satu Terdakwa yang Kabur dari Pengadilan Menyerahkan Diri ke Kejari Palu
Puluhan massa dari Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Touna menggelar aksi demo menolak Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), Kamis (30/5/2024)/Ist

Palu

Puluhan Pemuda dan Mahasiswa Touna Gelar Aksi Tolak Taman Nasional Kepulauan Togean
Pendiri Alkhairaat, Habib Idrus bin Salim Aljufri (Guru Tua)/Ist

Palu

Temui Wali Kota Palu, Tim Pokja Bahas Usulan Guru Tua Jadi Pahlawan Nasional
Daftar harga minyak goreng di toko ritel di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (1/4/2022)/hariansulteng

Palu

Jelang Ramadan, Ini Daftar Harga Minyak Goreng di Palu dari Masku Hingga Kunci Mas
Universitas Alkhairaat desak aparat penegak hukum segera proses Fuad Plered/Ist

Palu

Universitas Alkhairaat Desak Aparat Penegak Hukum Segera Proses Fuad Plered
Kantor Pencarian dan Pertolongan Palu menggelar Apel Penutupan Siaga SAR Khusus Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriah pada Kamis (12/5), bertempat di halaman Kantor/humas basarnas

Palu

Apel Penutupan Siaga SAR Khusus Lebaran Kantor Pencarian dan Pertolongan