Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Reny A Lamadjido Hadiri Malam Puncak Lomba Taman Paskah GKST Immanuel Palu

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Besok, Disperindag Palu Gelar Pasar Murah Selama 3 Hari Bagi Warga Penerima PKH

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Viral Video Tersangka Pembunuhan Anak Berjoget di Dalam Sel, Ini Penjelasan Kapolresta Palu
Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo secara resmi membuka konsultasi publik pertama dalam rangka penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari dokumen RPJPD Kota Palu tahun 2025-2045/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Buka Konsultasi Publik I, Harap Penyusunan KLHS RPJPD Selesai Tepat Waktu
Universitas Tadulako gelar wisuda angkatan 112, Kamis (16/6/2022)/hariansulteng

Palu

Untad Umumkan Daftar Wisudawan Terbaik Sesi Kedua, Kebanyakan Diraih Perempuan
Wawali Palu, Reny A Lamadjido melakukan sidak ke sejumlah OPD di hari pertama kerja usai libur lebaran, Rabu (26/4/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Sidak Sejumlah OPD Usai Libur Lebaran 2023
Forum Maroso untuk Ahmad Ali melakukan deklarasi dukungan kepada Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024, Senin (3/6/2024)/hariansulteng

Palu

Deklarasi Dukungan, Forum Maroso untuk Ahmad Ali Komitmen Jaga Pluralisme
KPU Kota Palu mulai mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke 16 titik PPS atau kelurahan, Senin (12/2/2024)/hariansulteng

Palu

Dikawal Ketat Polisi, KPU Kota Palu Mulai Distribusi Logistik Pemilu 2024
Terjunkan anjing pelacak, Polda Sulteng gencarkan patroli jelang pendaftaran Pilkada 2024/Ist

Palu

Terjunkan Anjing Pelacak, Polda Sulteng Gencarkan Patroli Jelang Pendaftaran Pilkada 2024
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri pelepasan logistik Pemilu 2024 dari Gudang Logistik KPU Palu di GOR Siranindi, Senin (12/2/2024)/hariansulteng

Palu

Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu, Sekkot Palu Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih