Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Hadiri Pelantikan PELTI Kota Palu, Hadianto Komitmen Kembangkan Fasilitas Olahraga

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  KPU Palu Sebut 9 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Hadianto Rasyid melantik Tim Pembina Posyandu Kota Palu periode 2025-2030, Jumat (19/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Sebut Tim Pembina Posyandu Punya Peran Strategis Atasi Stunting
Ilustrasi - Pasien sedang menjalani perawatan di rumah sakit. (Foto: Istimewa)

Palu

Pria Tanpa Identitas Dirawat di RS, Diduga Korban Kecelakaan PETI Poboya
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid/hariansulteng

Palu

Sampaikan Duka Cita Atas Tragedi Kanjuruhan Malang, Wali Kota Palu: Tak Ada Sepakbola Seharga Nyawa
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengunjungi Kelurahan Boyaoge untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, Sabtu (3/2/2024)/Pemkot Palu

Palu

Serap Aspirasi, Wali Kota Palu Sambangi Warga Kelurahan Boyaoge
PT Panasonic Gobel Indonesia berikan hadiah kepada Mas Tili karena berhasil menyelamatkan buaya berkalung ban di Kota Palu, Jumat (11/2/2022)/Ist

Bisnis

Mas Tili Dapat Hadiah dari Panasonic Usai Taklukkan Buaya Berkalung Ban di Palu
Rutan Kelas IIA Palu/hariansulteng

Palu

5 Hari Nginap di Rutan Palu, Mantan Direktur Bank Sulteng Dibawa ke Klinik karena Sesak Napas
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima kunjungan siswa Taman Kanak-Kanak (TK) Islam Terpadu Jilul Qur’an, Senin (8/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Wali Kota Palu Terima Kunjungan Siswa TK Islam Terpadu Jilul Qur’an
Bangkai truk pengangkut ratusan elpiji yang terbakar di Palu jadi tontonan warga, Minggu (24/4/2022)/hariansulteng

Palu

Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga