Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Hadianto Rasyid Kecewa Kota Palu Gagal Raih Penghargaan Adipura

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Digelar hingga 1 Februari, Pengunjung Forkkom Bappeda di Lapangan Vatulemo Capai 2.400 Orang

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Ketua Umum PB Alkhairaat, Habib Ali bin Muhammad Aljufri (kanan) saat menerima kunjungan pengurus LDII Sulteng/LDII Sulteng

Palu

Terima Kunjungan LDII Sulteng, Habib Ali Prihatin Anak Muda Sudah Jarang ke Masjid
Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menggelar halal bihalal usai libur panjang hari raya Idulfitri 1446 Hijriah, Kamis (10/04/2025)/Ist

Palu

Perkuat Kebersamaan, Polda Sulteng Gelar Halal Bihalal Usai Libur Lebaran
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid/hariansulteng

Palu

Meski Penduduk Bertambah, Jumlah Kursi DPRD Kota Palu Tetap 35 pada Pemilu 2024
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo meninjau beberapa lokasi pohon tumbang serta sejumlah titik saluran air pascahujan deras, Rabu (24/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Tinjau Lokasi Pohon Tumbang Usai Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Seorang warga Kota Palu bernama Moh Afandi melakukan aksi tunggal di Palu Grand Mall (PGM) sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina, Minggu (12/5/2024)/Ist

Palu

Seorang Warga Palu Gelar Aksi Tunggal Bela Palestina
Calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali menggelar kampanye terbatas di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Sabtu (12/10/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Janjikan Seragam Gratis hingga Layanan Bus Sekolah Jika Jadi Gubernur Sulteng
Debat kedua Pilgub Sulteng, Senin malam (4/11/2024)/Ist

Palu

Debat Kedua Pilgub Sulteng, Ahmad Ali Singgung Capaian WTP Anwar Hafid Selama Pimpin Morowali
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) usai libur Idulfitri, Rabu (09/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wawali Palu Sidak Kehadiran Pegawai Usai Libur Lebaran