Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Telan Anggaran Rp 50 Miliar, Pembangunan Kembali Masjid Agung Palu Mangkrak

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Irmayanti Pettalolo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Palu

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Istri jurnalis Situr Wijaya gandeng LBH Pers usut misteri kematian suami, Rabu (23/04/2025)/Ist

Palu

Istri Jurnalis Situr Wijaya Gandeng LBH Pers Usut Misteri Kematian Suami
Cindy Gulla hadiri lomba paduan suara di acara festival kebangsaan di Taman GOR, Kota Palu, Senin (8/8/2022)/hariansulteng

Palu

Usai Kaledo dan Ikan Bakar Biromaru, Cindy Eks JKT48 Penasaran Cicipi Siomay Mas Muji
Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Terima Laporan, Polda Sulteng Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi FEB Untad
Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) menggelar coffee morning bersama puluhan jurnalis, Minggu (28/7/2024)/Ist

Palu

KPU Sulteng Gelar Coffee Morning bersama Jurnalis, AJI Palu Ingatkan Media Hati-hati Liput Tim Survei
Kafilah Kecamatan Palu Timur sukses meraih juara umum STQH ke-XXVI Tingkat Kota Palu, Rabu (9/11/2022)/hariansulteng

Palu

Kafilah Palu Timur Sabet Juara Umum STQH Tingkat Kota Palu 2022
Anggota DPR RI Anwar Hafid/Ist

Palu

Anwar Hafid Minta Pemerintah Serius Kembangkan Wisata Religi di Jalan Sis Aljufri Palu
Pengisian BBM di SPBU Jalan Diponegoro, Kota Palu terhenti seusai pemerintah menaikkan harga BBM subsidi, Sabtu (3/9/2022)/hariansulteng

Palu

Harga BBM Resmi Naik, Pengisian di SPBU Jalan Diponegoro Palu Terhenti
Kadispora Palu, Mohammad Akhir Armansyah menghadiri kegiatan Fun Run 5K di Taman GOR, Minggu (25/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kadispora Palu Ikuti Fun Run 5K Semarak HUT Bhayangkara dan Kodam XIII/Merdeka