Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Wali Kota Palu Dampingi Country Director Bank Dunia Tinjau Progres Rehab Rekon Pascagempa 2018

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Satgas Pangan Gerebek Dua Gudang Penimbun 53.869 Liter Minyak Goreng di Palu

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Seorang tukang becak berinisal M tewas usai ditikam di depan RSUD Anutapura, Jumat (1/3/2024)/Ist

Palu

Polisi Dalami Motif Kasus Tukang Becak Tewas Ditikam di Depan RSUD Anutapura Palu
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin upacara peringatan Hari Kesadaran Nasional, Jumat (17/01/2025)/Ist

Palu

Kapolda Sulteng Apresiasi Pengamanan Selama Natal dan Tahun Baru 2024
Bupati Tolitoli, Amran Hi Yahya dan Bupati Morowali, Taslim hadiri wisuda UT Palu secara virtual, Sabtu (18/12/2021)/hariansulteng

Palu

Bupati Tolitoli dan Morowali Saksikan Wisuda Universitas Terbuka Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melakukan pertemuan bersama para pengawas padat karya, satgas, koordinator kecamatan dan kelurahan, Selasa (2/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Kumpul Pengawas Padat Karya Bahas Masalah Kebersihan
Dua pelaku penganiayaan pegawai Kejaksaan Negeri Tolitoli yang melarikan diri ke Palu berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng/Ist

Palu

Kabur ke Palu, Polda Sulteng Tangkap 2 Pelaku Penganiaya Pegawai Kejaksaan Tolitoli
Dubes Maroko nikmati makanan khas Kaili dalam acara santap malam bersama Pemkot Palu/Pemkot Palu

Palu

Berkunjung ke Palu, Dubes Maroko Nikmati Ikan Duo hingga Uta Kelo
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid test drive Wuling Air ev/Ist

Palu

Hadianto Pertimbangkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Usai Test Drive Wuling Air ev
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid kembali menggelar pertemuan rutin setiap hari Jumat bersama sejumlah komunitas anak muda di Kota Palu.

Palu

Hadianto Gelar Pertemuan Dengan Komunitas di Palu Untuk Serap Ide Kreatif