Home / Palu

Minggu, 2 Maret 2025 - 07:21 WIB

Pemkot Palu Keluarkan Aturan Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beraktivitas

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

Ilustrasi tempat hiburan malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu mengeluarkan aturan tentang aktivitas selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Salah satunya yakni melarang tempat hiburan malam beroperasi guna menjaga kekhusyukan ibadan dan toleransi antarumat beragama.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0800/KESRA/2025 yang ditandatangani Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.

Berikut sejumlah poin dalam surat tersebut:

1. Tempat hiburan malam dan umum, hotel, restoran, kafe, karaoke, distributor, dan toko modern dilarang dilarang mengedarkan atau menjual minuman beralkohol mulai 1 hari sebelum Ramadam hingga 3 hari setelah Idulfitri.

Baca juga  Sidang Pembatalan Akta Lahir, Hakim Beri Kesempatan Terakhir Ajukan Tambahan Bukti Surat Pekan Depan

2. Tempat hiburan malam (bar, diskotik, karaoke, dan panti pijat) agar tidak menjalankan menjalankan usahanya selama bulan suci Ramadan

3. Bagi pemilik usaha restoran, kafe, warkop, rumah/warung makan, dapat membuka usahanya pada siang dan malam hari dengan ketentuan:
a) Tidak membuka secara transparan pada siang hari dan memasang tirai penutup di depan tempat usaha
b) Tidak memasang spanduk atau menu yang memuat gambar makanan di depan tempat usaha
c) Pemilik usaha kafe, restoran dan sejenisnya yang memiliki fasilitas live music, agar mengoperasikan live music setelah salat tarawih pada pukul 21.00 Wita – 00.00 Wita.

Baca juga  Dilepas Longki Djanggola, Hidayat-Anca Naik Mobil Jip Terbuka Daftar ke KPU Kota Palu

4. Masyarakat diimbau agar tidak makan, minum dan merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari.

5. PKL dan pedagang musiman tidak menjual di atas trotoar, lingkungan taman dan ruang terbuka hijau, kecuali ditempat yang telah disediakan Pemkot Palu, dan turut serta kebersihan, ketertiban dan keindahan lingkungan.

6. Pelanggaran atau yang tidak mengindahkan surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Lam)

Share :

Baca Juga

Pemkot Palu gandeng mahasiswa Untad Jadi fasilitator Kelurahan Cinta Statistik, Senin (26/2/2024)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gandeng Mahasiswa Untad Jadi Fasilitator Kelurahan Cinta Statistik
Antisipasi Tawuran, puluhan personel Polri bersiaga di sekitar Jembatan Lalove, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu malam (27/5/2023)/hariansulteng

Palu

Puluhan Polisi Bersenjata Siaga di Jembatan Lalove Antisipasi Tawuran Nunu-Anoa
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid secara simbolis menyerahkan 62 unit bantuan perahu fiber kepada nelayan, Senin (18/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Serahkan 62 Perahu untuk Nelayan Teluk Palu
Dua kandidat berebut kursi ketua umum HIPMI Kota Palu/Ist

Palu

Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua Umum HIPMI Kota Palu
Ilustrasi tersengat listrik/Ist

Palu

3 Pekerja di Palu Tewas Kesetrum Saat Pasang Lampu Jalan Dekat Tiang Listrik Tegangan 20 kV
Universitas Tadulako, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah/Ist

Palu

Pengumuman SBMPTN 2022 Sore Ini, Untad Sedia 4.166 Kursi dari 8 Ribu Lebih Pendaftar
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Anak Pensiunan Polisi Terdakwa Kasus Pembunuhan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo resmi membuka penyelenggaraan pasar murah di halaman Pasar Bambaru, Kecamatan Palu Barat, Senin (24/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Gelar Pasar Murah Selama 2 Hari Jelang Ramadan