Home / Palu

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:11 WIB

Aksi Warga Poboya Tuntut Penciutan Konsesi, PT CPM Diberi Deadline Tujuh Hari

Masyarakat lingkar tambang Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (04/12/2025). (Foto: Istimewa)

Masyarakat lingkar tambang Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (04/12/2025). (Foto: Istimewa)

HARIANSULTENG.COM, PALU – Masyarakat lingkar tambang Poboya menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PT Citra Palu Minerals (CPM), Kamis (04/12/2025).

Aksi yang diikuti ratusan warga tersebut bertujuan mendesak perusahaan melakukan penciutan konsesi menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar dapat dikelola masyarakat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Massa aksi menilai keberadaan CPM selama ini tak memberi dampak positif bagi masyarakat lingkar tambang.

Koordinator lapangan, Kusnadi Paputungan menyampaikan kekecewaan yang selama ini dirasakan warga terhadap sikap PT CPM.

Ia merasa perusahaan tidak memiliki itikad untuk mendengarkan maupun memenuhi tuntutan masyarakat.

“Memang sejak awal CPM seakan tidak pernah berniat untuk melaksanakan apa yang diinginkan masyarakat,” ujarnya dalam orasi.

Menurut Kusnadi, penciutan lahan konsesi menjadi langkah yang telah lama diminta warga, namun hingga kini tidak pernah ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan.

Baca juga  Harga Cabai Rawit di Kota Palu Naik Hampir 4 Kali Lipat

Kusnadi menegaskan bahwa masyarakat di lingkar tambang Poboya sudah terlalu lama berhadapan dengan berbagai keterbatasan akibat aturan ketat perusahaan dalam akses terhadap wilayah konsesi.

Ia menyebut warga hanya ingin mendapatkan ruang yang adil untuk mengelola tambang melalui mekanisme yang sah, yakni izin pertambangan rakyat.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Poboya, Herman menilai keberadaan PT CPM sejak awal operasi tidak memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh warga.

“CPM hanya mau menguasai sendiri konsesi tambang di wilayah Poboya,” ujarnya.

Herman menegaskan masyarakat adat memiliki hak historis sekaligus moral untuk mendapatkan akses terhadap sumber daya yang berada di wilayah mereka.

Baca juga  Gugat Penahanan ke PN Palu, Rachmansyah Soroti Anomali Hukum di Tengah KUHP Baru

Dirinya juga menambahkan bahwa berbagai regulasi terkait WPR seharusnya memberikan ruang yang cukup bagi warga untuk mengelola tambang secara legal dan teratur.

Di hadapan para pendemo, salah satu tokoh masyarakat Poboya, Sofyar menyampaikan ultimatum kepada PT CPM.

Ia menyatakan bahwa warga memberikan batas waktu satu minggu bagi perusahaan untuk merespons tuntutan yang telah disampaikan.

“Satu minggu dari hari ini, kalau CPM tidak ada respon terkait tuntutan kami, akan ada aksi lanjutan supaya CPM diusir keluar dari Kota Palu,” ucap Sofyar.

Menurutnya, warga tidak ingin konflik berkepanjangan, namun ketidakjelasan sikap perusahaan membuat kesabaran masyarakat semakin menipis.

“Kami berharap PT CPM segera memberikan jawaban resmi sehingga tidak ada eskalasi aksi di kemudian hari,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Seorang pekerja tambang ilegal di Poboya kembali meregang nyawa. (Foto: Istimewa)

Palu

Kesekian Kalinya, Pekerja Tambang Ilegal di Poboya Tewas Tertimpa Material
Ilustrasi/Ist

Palu

Viral Perpeloncoan Mahasiswi FEB Untad, Warek Bima: Kami Masih Menunggu Laporan dari Dekan
Ahmad Ali menerima kunjungan sejumlah aktivis mahasiswa tergabung dalam Cipayung Plus, Kamis (15/7/2024)/Ist

Palu

Ahmad Ali Tantang Cipayung Plus Diskusi Terbuka Bicara Ide dan Gagasan
AMSI Sulteng bekerja sama dengan Donggi Senoro DSLNG mengadakan kegiatan Klinik Artificial Intelligence (AI) untuk redaksi/Ist

Palu

Pertama di Sulteng, AMSI Sulteng-DSLNG Gelar ‘Klinik AI’ untuk Redaksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapar koordinasi (rakor) fasilitasi kampanye Pemilu 2024, Minggu (19/11/2023)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Ingatkan Peserta Pemilu Segera Setor Daftar Tim Kampanye, Paling Lambat 25 November
Penetapan nomor urut paslon Pilkada Kota Palu 2024, Senin malam (23/9/2024)/hariansulteng

Palu

Penetapan Nomor Urut Pilwalkot Palu 2024: Hidayat-Anca 1, Hadianto-Imelda 2, Wartabone-Rizal 3
Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali, Rabu (21/05/2025)/Ist

Palu

Hadapi Sidang Besok, Heandly Mangkali Siapkan Saksi Ahli di Praperadilan Lawan Polda Sulteng
Ketua PAPPRI Sulteng, Umariyadi Tangkilisan (kiri) bersama Azwar Jho (kanan)/Ist

Palu

Azwar Jho Minta Maaf Usai Singgung Soal Bayaran Manggung Band Lokal di Palu