HARIANSULTENG.COM, PALU – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama Kajari Palu, Mohammad Rohmadi melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Rabu (10/12/2025).
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung di hadapan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat R.
Agenda ini merupakan bagian dari penandatanganan serentak antara pemerintah daerah dan kejaksaan negeri se-Sulteng terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kerja sama ini menjadi tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Melalui kebijakan pidana kerja sosial, pelaku tindak pidana tidak hanya dikenai hukuman kurungan, tetapi juga diarahkan menjalani aktivitas yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, pendekatan pemidanaan dapat menjadi lebih humanis dan menciptakan efek pembinaan yang nyata.
“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujar Anwar Hafid.
(Adv)














