Home / Buol

Senin, 25 April 2022 - 19:24 WIB

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol, MUH (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka diumumkan Kabidhumas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Kombes Didik Supranoto, Senin (25/4/2022).

MUH ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tahun 2021.

“Polisi mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021,” ujar Kombes Didik.

Ia menjelaskan, pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Buol.

Baca juga  Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I

Tersangka MUH kemudian memberikan akses 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT.

Selain MUH, polisi juga mengungkap 6 pelaku lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka adalah NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47).

Adapun Kepala Badan KPSDM Buol berperan mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol, serta mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN.

Baca juga  Satgas Pangan Gerebek Dua Gudang Penimbun 53.869 Liter Minyak Goreng di Palu

Para pelaku berhasil menggaet 27 peserta seleksi CASN dengan pengenaan tarif antara Rp 100 juta hingga Rp juta.

Namun peserta belum sempat membayar sejumlah uamh karena kecurangan tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak panitia.

“Para tersangka dijerat tindak pidana illegal akses Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” terang Kombes Didik. (Amd)

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BPBD Buol Tanggapi Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9
Respons kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng kirim pasukan BKO ke Buol, Jumat malam (10/5/2024)/Ist

Buol

Respons Kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng Kirim Pasukan BKO ke Buol
Tim SAR gabungan menemukan jasad Arwin J Lukas, nelayan yang hilang di perairan laut Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol/Ist

Buol

Hilang saat Memancing, Nelayan di Buol Ditemukan Meninggal Dunia 50 Meter dari Lokasi Kejadian
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa Magnitudo 3,4 Guncang Buol, BMKG: Tetap Tenang dan Selalu Waspada
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Polsek Palele berhasil menemukan dokter Faisal di penginapan bersama seorang wanita/istimewa

Buol

Dikira Hilang, Dokter Faisal Ditemukan Bersama Wanita Lain di Penginapan
Bupati Buol Amirudin Rauf pimpin rapat pengarahan kepada calon penerima manfaat bantuan sapi.

Buol

Bupati Buol Habiskan 4,19 Miliar APBD Untuk Bagikan 404 Ekor Sapi di 47 Desa