Home / Buol

Senin, 25 April 2022 - 19:24 WIB

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol, MUH (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka diumumkan Kabidhumas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Kombes Didik Supranoto, Senin (25/4/2022).

MUH ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tahun 2021.

“Polisi mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021,” ujar Kombes Didik.

Ia menjelaskan, pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Buol.

Baca juga  BPBD Buol Tanggapi Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9

Tersangka MUH kemudian memberikan akses 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT.

Selain MUH, polisi juga mengungkap 6 pelaku lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka adalah NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47).

Adapun Kepala Badan KPSDM Buol berperan mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol, serta mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN.

Baca juga  Banjir dan Longsor Landa 4 Kecamatan di Buol

Para pelaku berhasil menggaet 27 peserta seleksi CASN dengan pengenaan tarif antara Rp 100 juta hingga Rp juta.

Namun peserta belum sempat membayar sejumlah uamh karena kecurangan tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak panitia.

“Para tersangka dijerat tindak pidana illegal akses Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” terang Kombes Didik. (Amd)

Share :

Baca Juga

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar dengar pendapat bersama DPRD Buol dan Polres Buol/ istimewa

Buol

Aliansi Peduli Lingkungan Minta Kegiatan Pertambangan Ilegal di sungai Tabong Segera di Hentikan
Ket foto : Suasana Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, Minggu (10/4/2022) ditutup sementara/handover @Sulaeman Samunggai S IP

Buol

TPA Kecamatan Biau Buol Full, Pelayanan Sampah Berhenti Sementara
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto

Buol

Polda Sulteng Tangkap DPO Tindak Pidana Perkebunan di Buol
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sulteng, Andy A Sembiring memberi pelatihan relawan kebencanaan di Universitas Muhammadiyah Palu, Sabtu (26/2/2022)/hariansulteng

Buol

BPBD Sulteng Ingatkan Ancaman Gempa Megathrust Magnitudo 8,9 di Tolitoli dan Buol
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Buol

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I
Polres Buol siapkan doorprize dua unit motor bagi masyarakat yang mengikuti vaksinasi Covid-19/Ist

Buol

Polres Buol Umumkan Pemenang Undian Vaksinasi Berhadiah Dua Unit Motor Besok
Tambang ilegal di sungai Tabong/istimewa

Buol

Siap Tegakkan Aturan, Kapolres Buol Akan Tinjau Pertambangan Ilegal di Sungai TabongĀ 
Respons kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng kirim pasukan BKO ke Buol, Jumat malam (10/5/2024)/Ist

Buol

Respons Kericuhan di PT HIP, Polda Sulteng Kirim Pasukan BKO ke Buol