Home / Buol

Senin, 25 April 2022 - 19:24 WIB

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol, MUH (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka diumumkan Kabidhumas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Kombes Didik Supranoto, Senin (25/4/2022).

MUH ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tahun 2021.

“Polisi mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021,” ujar Kombes Didik.

Ia menjelaskan, pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Buol.

Baca juga  Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu

Tersangka MUH kemudian memberikan akses 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT.

Selain MUH, polisi juga mengungkap 6 pelaku lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka adalah NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47).

Adapun Kepala Badan KPSDM Buol berperan mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol, serta mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN.

Baca juga  Risharyudi Triwibowo Ungkap Alasan Tak Hadiri Rakor di KPK

Para pelaku berhasil menggaet 27 peserta seleksi CASN dengan pengenaan tarif antara Rp 100 juta hingga Rp juta.

Namun peserta belum sempat membayar sejumlah uamh karena kecurangan tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak panitia.

“Para tersangka dijerat tindak pidana illegal akses Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” terang Kombes Didik. (Amd)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Tim SAR gabungan menemukan jasad Arwin J Lukas, nelayan yang hilang di perairan laut Desa Lilito, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol/Ist

Buol

Hilang saat Memancing, Nelayan di Buol Ditemukan Meninggal Dunia 50 Meter dari Lokasi Kejadian
Ahmad Ali menghadiri undangan pertemuan bersama puluhan kades dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Buol, Kamis (8/8/2024)/Ist

Buol

Temui Puluhan Kades di Buol, Ahmad Ali Serukan Pilih Pemimpin Amanah
Aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Teboy, Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, makin marak dan memicu keresahan warga. (Foto: Istimewa)

Buol

Hampir Sebulan Operasi Tambang Ilegal Resahkan Warga Desa Busak Buol
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Buol

Pakar Untad Tanggapi Orang yang Tak Percaya Potensi Gempa Megathrust di Tolitoli-Buol
Tambang ilegal di sungai Tabong/istimewa

Buol

Siap Tegakkan Aturan, Kapolres Buol Akan Tinjau Pertambangan Ilegal di Sungai TabongĀ 
Adi Prianto/Ist

Buol

Adi Prianto: DPRD Buol Genit Usulkan Tiga Nama ke Mendagri
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Buol

Polisi Dalami Kasus Dugaan Politik Uang Pilkada 2024 di Buol