Home / Buol

Senin, 25 April 2022 - 19:24 WIB

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol, MUH (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka diumumkan Kabidhumas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Kombes Didik Supranoto, Senin (25/4/2022).

MUH ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tahun 2021.

“Polisi mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021,” ujar Kombes Didik.

Ia menjelaskan, pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Buol.

Baca juga  Potensi Gempa Megathrust dan Tsunami 20 Meter di Tolitoli-Buol, BMKG: Jangan Panik

Tersangka MUH kemudian memberikan akses 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT.

Selain MUH, polisi juga mengungkap 6 pelaku lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka adalah NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47).

Adapun Kepala Badan KPSDM Buol berperan mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol, serta mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN.

Baca juga  Banjir Rendam 3 Kecamatan di Kabupaten Buol, Ratusan KK Terdampak

Para pelaku berhasil menggaet 27 peserta seleksi CASN dengan pengenaan tarif antara Rp 100 juta hingga Rp juta.

Namun peserta belum sempat membayar sejumlah uamh karena kecurangan tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak panitia.

“Para tersangka dijerat tindak pidana illegal akses Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” terang Kombes Didik. (Amd)

Share :

Baca Juga

Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo. (Foto: Istimewa)

Buol

Risharyudi Triwibowo Ungkap Alasan Tak Hadiri Rakor di KPK
Aktivitas tambang emas ilegal di pegunungan Teboy, Desa Busak, Kecamatan Karamat, Kabupaten Buol, makin marak dan memicu keresahan warga. (Foto: Istimewa)

Buol

Hampir Sebulan Operasi Tambang Ilegal Resahkan Warga Desa Busak Buol
Tambang ilegal di sungai Tabong/istimewa

Buol

Siap Tegakkan Aturan, Kapolres Buol Akan Tinjau Pertambangan Ilegal di Sungai TabongĀ 
Ilustrasi/Ist

Buol

Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi gempa bumi

Buol

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Kabupaten Buol
Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Srikandi Ganjar mengadakan pembuatan makanan ambal, makanan khas Buol bersama ibu-ibu alias emak-emak/Ist

Buol

Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Lingkungan Kabupaten Buol menggelar dengar pendapat bersama DPRD Buol dan Polres Buol/ istimewa

Buol

Aliansi Peduli Lingkungan Minta Kegiatan Pertambangan Ilegal di sungai Tabong Segera di Hentikan