Home / Buol

Senin, 25 April 2022 - 19:24 WIB

Pejabat Pemkab Buol Jadi Tersangka Kasus Kecurangan Seleksi Calon ASN 2021

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

Pejabat Pemkab Buol jadi tersangka kasus kecurangan seleksi calon ASN 2021, Senin (25/4/2022)/Ist

HARIANSULTENG.COM, BUOL – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM) Kabupaten Buol, MUH (56) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Penetapan tersangka diumumkan Kabidhumas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng), Kombes Didik Supranoto, Senin (25/4/2022).

MUH ditetapkan sebagai tersangka kasus kecurangan seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol tahun 2021.

“Polisi mengungkap tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ujian seleksi penerimaan CASN Pemerintah Kabupaten Buol tahun 2021,” ujar Kombes Didik.

Ia menjelaskan, pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi CASN dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Buol.

Baca juga  Banjir dan Longsor Landa 4 Kecamatan di Buol

Tersangka MUH kemudian memberikan akses 3 pelaku yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT.

Selain MUH, polisi juga mengungkap 6 pelaku lainnya yang berasal dari Sulawesi Selatan (Sulsel).

Mereka adalah NK alias Ollong (37 th), RK (32 th), IFP (43 th), ZR alias RUL (38 th), ZR alias ZUL alias Junior (35 th) dan LM (47).

Adapun Kepala Badan KPSDM Buol berperan mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol, serta mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN.

Baca juga  KPU Gelar Debat Kedua Pilgub Sulteng Besok, Polisi Imbau Pendukung Jaga Ketertiban

Para pelaku berhasil menggaet 27 peserta seleksi CASN dengan pengenaan tarif antara Rp 100 juta hingga Rp juta.

Namun peserta belum sempat membayar sejumlah uamh karena kecurangan tersebut lebih dulu diketahui oleh pihak panitia.

“Para tersangka dijerat tindak pidana illegal akses Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 Juta,” terang Kombes Didik. (Amd)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Buol

Setubuhi Adik Ipar hingga Melahirkan, Pria di Buol Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi gempa bumi

Buol

BMKG Minta Warga Waspadai Gempa Megathrust dan Tsunami di Tolitoli-Buol
Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Srikandi Ganjar mengadakan pembuatan makanan ambal, makanan khas Buol bersama ibu-ibu alias emak-emak/Ist

Buol

Srikandi Ganjar Adakan Pelatihan Buat Makanan Ambal Khas Buol Bareng Ibu-ibu
Banjir setinggi 1 meter merendam pemukiman warga di Desa Balau, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Kamis (30/01/2025)/Ist

Buol

Banjir Setinggi 1 Meter Rendam Desa Balau Buol, 212 KK Terdampak
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik/Ist

Buol

Jatam Sulteng Desak Pemkab Buol Evaluasi Dampak Pertambangan Galian C di Desa Busak I
Aparat kepolisian menemukan 6 alat berat di lokasi pertambangan ilegal di Kabupaten Buol dan Tolitoli, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022)/Ist

Buol

Penggerebekan Bocor, Polisi Hanya Temukan Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal di Buol dan Tolitoli
Ilustrasi gempa/Ist

Buol

Gempa M 4,6 Guncang Buol, BMKG: Dipicu Subduksi Lempeng Laut Sulawesi
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Istmewa)

Buol

KPK Bakal Periksa Lagi Risharyudi Triwibowo di Kasus Korupsi Kemnaker