Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 02:14 WIB

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Delik tersebut berubah dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Korban Gempa Pasaman Barat Bertambah Jadi 11 Orang, 4 Warga Masih Hilang

Sebab, demonstrasi tanpa izin hanya diberi sanksi berupa pembubaran sebaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Berikut bunyi Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Tahun 2022 Penggunaan HSFO Sebagai Sumber Energi di Vale Meningkat

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

RKUHP kini menjadi perbincangan karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi mendukung pasangan Ahmad Ali (AA) dan Abdul Karim Aljufri (AKA) di Pilgub Sulteng 2024/Instagram @psi_id

Nasional

PSI Resmi Dukung Ahmad Ali Maju Pilgub Sulteng, Kaesang: Beliau Calon Terkuat
Kerusakan rumah warga akibat gempa magnitudo 6,1 di Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

7 Warga Meninggal Akibat Gempa Magnitudo 6,1 di Pasaman Barat
All New Honda BR-V/Ist

Industri

3.200 Unit All New Honda BR-V Mulai Dikirim ke Konsumen, Ini Harga Resminya di Indonesia
Ilustrasi/BPJS Ketenagakerjaan

Nasional

Kian Bertambah, Petisi Tolak Aturan Baru JHT Tembus 423 Ribu Tanda Tangan
Tiga remaja putri berfoto di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur/Instagram @memomedsos

Nasional

Lokasi Erupsi Semeru Marak Dijadikan Tempat Swafoto
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz (paling kiri) dikabarkan hilang saat berenang di Sungai Aare, Swiss/Instagram @emmerilkahn

Nasional

Beri Update Soal Pencarian Sang Anak di Swiss, Ridwan Kamil Mohon Doa
Ahmad Ali/hariansulteng

Nasional

Soroti Wasit PON 2024 Laga Sulteng Vs Aceh, Ahmad Ali Desak PSSI Jatuhi Sanksi Berat
Alvin Faiz (kiri) mendampingi sang adik, Ameer Azzikra (kanan) di acara pernikahannya/Instagram @alvin_411

Nasional

Minta Dijenguk Sebelum Meninggal, Alvin Menyesal Tak Bisa Besuk Ameer di RS