Home / Nasional

Selasa, 21 Juni 2022 - 02:14 WIB

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap memuat sejumlah pasal bermasalah.

Di antaranya yakni Pasal 237 RKUHP yang mengatur tentang menyampaikan pendapat melalui demonstrasi.

Naskah RKUHP terakhir yang dibuka dan bisa diakses publik saat ini adalah versi September 2019.

Pasal 237 RKUHP berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Delik tersebut berubah dari UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Buntut Demo Sambil Blokir Jalan, Korlap Aksi Tolak Tambang di Parimo Dipanggil Polisi

Sebab, demonstrasi tanpa izin hanya diberi sanksi berupa pembubaran sebaimana diatur dalam Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998.

Berikut bunyi Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Baca juga  Pemotor Kibarkan Bendera Bintang Kejora OPM di Jakarta Timur, Kapolres: Masih Diselidiki

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

RKUHP kini menjadi perbincangan karena rencananya akan disahkan pada Juli 2022 mendatang.

Namun hingga saat ini, Pemerintah maupun DPR RI belum membuka naskahnya ke publik selain versi September 2019. (Arm)

Share :

Baca Juga

Atalia Praratya dan Emmeril Kahn Mumtadz (Eril)/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril Ditemukan, Istri Ridwan Kamil: Alhamdulillah Allahu Akbar
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

BREAKING NEWS! Gempa Magnitudo 7,5 Guncang NTT, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Instagram @prabowo

Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih
Gedung DPR/MPR

Nasional

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Tangkapan layar Kapolres Jakpus, Kombes Hengki meluapkan kekesalan atas pengeroyokan terhadap seorang perwira polisi saat mengamankan demostrasi Pemuda Pancasila, Kamis (25/11/2021)/Ist

Nasional

Perwira Polisi Luka-luka Dikeroyok Pemuda Pancasila, Kapolres Jakpus: Serahkan atau Kami Kejar
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi/Ist

Nasional

Usai Lecehkan Korban Pemerkosaan Saat Melapor, Kasat Reskrim Polres Boyolali Dicopot
Sejumlah mahasiswa mendatangi Kantor DPRD Sultra terkait kasus penembakan di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, Rabu (16/2/2022)/Ist

Nasional

Didemo Soal Kasus Penembakan di Parimo, DPRD Sultra Teruskan Aspirasi Mahasiswa ke Kapolri
Untad memulai pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022, Selasa (17/5/2022)/hariansulteng

Nasional

Hasil SBMPTN 2022 Diumumkan Besok, Berikut Cara Cek dan 29 Link Mirror