HARIANSULTENG.COM, PALU – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tengah (Dispora Sulteng), Irvan Aryanto menjadi narasumber dialog publik bertema “Masa Depan Olahraga Sulteng” di Roemah Balkot, Kota Palu, Jumat malam (14/03/2025).
Dialog ini diinisiasi oleh Forum Muda Berolahraga (FMB) Sulteng bertepatan dengan hari terakhir pendaftaran calon ketua umum KONI Sulteng periode 2025-2029.
Selain Irvan, panitia juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulteng Adiman, dan Anggota DPRD Sulteng Abdul Rahman.
Dalam diskusi itu, Irvan menanggapi soal Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang dianggap kontroversial.
Terdapat sejunlah norma yang dinilai bermasalah maupun tidak jelas yang tertuang dalam Permenpora 14/2024.
Permenpora ini menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Padahal selama ini, pelaksanaan kongres selama ini hanya membutuhkan persetujuan suara anggota dan mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi olahraga.
Selain memberi rekomendasi soal kongres, pemerintah juga berperan melantik pengurus baru tiap induk olahraga.
Menteri juga bisa membatalkan kepengurusan yang dihasilkan dari kongres tanpa adanya rekomendasi dari mereka.
Meski menuai polemik, Irvan mengatakan bahwa AD/ART organisasi olahraga disusun tidak bertentangan dengan regulasi aturan perundang-undangan seperti peraturan menteri.
“Dalam konteks permenpora, yang jelas AD/ART harus mengikuti aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Sulteng, Adiman menilai Permenpora 14/2024 ingin menjadikan organisasi olahraga seperti KONI lebih profesional dan mandiri.
Namun dari sisi sebaliknya, pro dan kontra muncul karena permenpora ini dinilai sebagai bentuk intervensi pemerintah.
“Ini menjadi tantangan buat pengurus KONI (Sulteng) ke depan. Bagaikan makan buah simalakama. KONI menganggap jangan campuri dalam membentuk kepengurusan, tetapi sisi lain meminta diberikan anggaran,” ujar Adiman.
Adiman menambahkan, pro kontra yang muncul di kalangan organisasi keolahragaan Tanah Air menandakan Menpora terlalu terburu-buru membuat aturan.
“Jika sebuah produk hukum diperdebatkan, maka perlu diuji. Bila undang-undang diuji di Mahkamah Konstitusi, maka peraturan perundang-undangan diuji di Mahkamah Agung,” jelasnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sulteng, Abdul Rahman mengapresiasi diskusi yang digelar oleh para pemuda untuk membahas masa depan olahraga di daerah.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, DPR, dan masyarakat sangat diperlukan untuk kemajuan dunia olahraga.
Dikatakan Rahman, dirinya sangat memahami gejolak yang terjadi usai diterbitkannya Permenpora 14/2024 pada 18 Oktober 2024 lalu.
“Suka tidak suka, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 sudah ditetapkan. Kita harus melihatnya secara positif” imbuhnya.
Senada dengan Karo Hukum Pemprov Sulteng, ia mendorong penggunaan mekanisme judicial review di lembaga peradilan terhadap suatu norma yang dinilai bermasalah.