Home / Parigi Moutong

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendesak polisi menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau.

Ia menjelaskan, pemalsuan ijazah masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendesak kiranya aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah inisiatif atau menjemput bola terkait kasus ini,” kata Ami Harun, sapaannya, Senin (21/3/2022).

Kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebelumnya sempat berembus pada perhelatan pemilihan legislatif 2019 lalu.

Baca juga  Pakar Komunikasi Untad Tanggapi Maraknya Isu Penculikan Anak di Media Sosial

Namun terbaru, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.

Laporan itu layangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius. Polisi tidak perlu menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD. Bisa memanggil yang bersangkutan atau meminta keterangan dari pelapor dalam bentuk berita acara wawancara,” imbuh Ami Harun.

Meski tanpa laporan, Dosen Fakultas Hukum Untad itu menyebut proses penyelidikan Polri bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat.

Baca juga  Komnas HAM Pertanyakan Kesungguhan Polisi Usut Pelaku Penembakan Demonstran di Parimo

Informasi tersebut seperti berdasarkan pemberitaan di media massa ataupun lainnya terkait adanya indikasi tindak pidana.

Terlebih, kata Ami Harun, kasus tersebut telah bergulir di Badan Kehormatan sebagai alat pelengkap DPRD Parimo.

“Tindak pidana itu bisa lewat laporan atau informasi yang diperoleh polisi sendiri. Apalagi tengah diperiksa Badan Kehormatan, artinya sudah menjadi konsumsi publik. Itu bisa dijadikan dasar memulai penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Agr)

Share :

Baca Juga

Polisi menembakan gas air mata ke arah pendemo di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sabtu (12/2/2022) malam/Ist

Parigi Moutong

Pukul Mundur Pendemo, Polisi Kuasai Lokasi Unjuk Rasa Tolak Tambang di Parimo
AKBP Ridwan JM Hutagaol menggelar coffee morning bersama anggota, Senin (21/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Kapolres Touna Ancam Pecat Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Rusak Citra Polri!
Banjir kembali menerjang Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Minggu (14/8/2022)/Ist

Parigi Moutong

Desa Torue Parimo Kembali Diterjang Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Terjadi Hingga Pukul 19.30 Wita
Warung makan di Desa Toboli, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mulai dipadati pemudik di H+3 Idulfitri 1444 Hijriah, Selasa (25/4/2023) malam/hariansulteng

Parigi Moutong

Arus Balik Lebaran, Warung Makan Desa Toboli Mulai Dipadati Pemudik
Bripka Hendra, terdakwa penembakan terhadap Erfaldi jalani sidang di PN Parimo/Ist

Parigi Moutong

Polisi Terdakwa Penembakan Erfaldi Divonis Bebas dari Tuntutan 10 Tahun Penjara, JPU: Kami akan Pelajari
Ahmad Ali menggelar pertemuan bersama masyarakat Kecamatan Moutong, Jumat (5/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

Usung Program Asuransi Pertanian, Ahmad Ali: Saya Tidak Janjikan Bantuan Lewat Kartu-kartu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto/Ist

Parigi Moutong

Labfor Makassar Didatangkan Ungkap Tewasnya Pemuda di Parimo Saat Unjuk Rasa
Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo nomor urut 4, Erwin Burase-Abdul Sahid/Ist

Parigi Moutong

Punya Tambang Pasir, Abdul Sahid Jadi Kontestan Paling Tajir di PSU Parimo