Home / Parigi Moutong

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendesak polisi menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau.

Ia menjelaskan, pemalsuan ijazah masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendesak kiranya aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah inisiatif atau menjemput bola terkait kasus ini,” kata Ami Harun, sapaannya, Senin (21/3/2022).

Kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebelumnya sempat berembus pada perhelatan pemilihan legislatif 2019 lalu.

Baca juga  Soroti Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Parimo, Pakar Hukum: Ini Kejahatan Serius

Namun terbaru, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.

Laporan itu layangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius. Polisi tidak perlu menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD. Bisa memanggil yang bersangkutan atau meminta keterangan dari pelapor dalam bentuk berita acara wawancara,” imbuh Ami Harun.

Meski tanpa laporan, Dosen Fakultas Hukum Untad itu menyebut proses penyelidikan Polri bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat.

Baca juga  Gempa M 4,4 Guncang Parigi Moutong, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Informasi tersebut seperti berdasarkan pemberitaan di media massa ataupun lainnya terkait adanya indikasi tindak pidana.

Terlebih, kata Ami Harun, kasus tersebut telah bergulir di Badan Kehormatan sebagai alat pelengkap DPRD Parimo.

“Tindak pidana itu bisa lewat laporan atau informasi yang diperoleh polisi sendiri. Apalagi tengah diperiksa Badan Kehormatan, artinya sudah menjadi konsumsi publik. Itu bisa dijadikan dasar memulai penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Agr)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali melakukan kampanye dialogis di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Selasa (8/10/2024)/Ist

Parigi Moutong

Hadiri Kampanye Ahmad Ali, Warga Kayu Agung Keluhkan Kelangkaan Pupuk
Baliho besar wajah 4 anggota teroris MIT kembali disebar di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (17/11/2021) /Ist

Parigi Moutong

Belum Tertangkap, Baliho Wajah 4 DPO Teroris Poso Kembali Disebar
Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono/Ist

Parigi Moutong

Polres Parigi Moutong Imbau Warga Tak Gelar Takbir Keliling
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Parigi Moutong

Polda Sulteng Serahkan 8 Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejari Parimo
Pencarian hari kesepulu korban hilang akibat banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong ditutup/istimewa 

Parigi Moutong

Pencarian Korban Banjir Bandang Torue Parigimo Ditutup
Sebuah Alat berat sedang mengeruk material tambang di Desa Lobu belum lama ini. (Sumber: Ist)

Parigi Moutong

Menagih Komitmen Menjaga Alam Taopa dan Moutong dari Tambang Ilegal
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi gelar konferensi pers terkait hasil uji balistik kasus penembakan warga di Parimo, Rabu (2/3/2022)/Ist

Parigi Moutong

Hasil Uji Balistik Keluar, Polda Sulteng Umumkan Pelaku Penembakan Warga di Parimo
Rosmawati bersama tim penasihat hukum datangi Kantor Kejari Parimo pertanyakan perkembangan kasus tersangka penembakan terhadap Erfaldi, Selasa (23/8/2022)/Ist

Parigi Moutong

Berkas Belum Lengkap, Kasus Polisi Tembak Pemuda di Parigi Moutong Mandek 5 Bulan