Home / Parigi Moutong

Senin, 21 Maret 2022 - 18:48 WIB

Pakar Hukum Untad Desak Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Parimo

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

Ilustrasi ijazah palsu/Ist

HARIANSULTENG.COM, PARIMO – Pakar hukum dari Universitas Tadulako (Untad), Harun Nyak Itam Abu mendesak polisi menyelidiki dugaan pemalsuan ijazah Anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Abdun Hanau.

Ia menjelaskan, pemalsuan ijazah masuk dalam tindakan pidana sebagaimana diatur Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Saya mendesak kiranya aparat penegak hukum mengambil langkah-langkah inisiatif atau menjemput bola terkait kasus ini,” kata Ami Harun, sapaannya, Senin (21/3/2022).

Kasus dugaan ijazah palsu Abdun Hanau sebelumnya sempat berembus pada perhelatan pemilihan legislatif 2019 lalu.

Baca juga  Kembali Mencuat, BK Siap Selidiki Laporan Dugaan Ijazah Palsu Oknum Anggota DPRD Parimo

Namun terbaru, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Parimo.

Laporan itu layangkan oleh Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parimo, Hartono.

“Dugaan pemalsuan ijazah ini kejahatan serius. Polisi tidak perlu menunggu apa yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD. Bisa memanggil yang bersangkutan atau meminta keterangan dari pelapor dalam bentuk berita acara wawancara,” imbuh Ami Harun.

Meski tanpa laporan, Dosen Fakultas Hukum Untad itu menyebut proses penyelidikan Polri bisa dimulai dari temuan atau informasi yang didapat.

Baca juga  Pascademo Tolak Tambang Telan Korban, Polisi Pastikan Tinombo Selatan Tetap Aman

Informasi tersebut seperti berdasarkan pemberitaan di media massa ataupun lainnya terkait adanya indikasi tindak pidana.

Terlebih, kata Ami Harun, kasus tersebut telah bergulir di Badan Kehormatan sebagai alat pelengkap DPRD Parimo.

“Tindak pidana itu bisa lewat laporan atau informasi yang diperoleh polisi sendiri. Apalagi tengah diperiksa Badan Kehormatan, artinya sudah menjadi konsumsi publik. Itu bisa dijadikan dasar memulai penyelidikan. Ketika sudah ada dua alat bukti yang cukup maka bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Agr)

Share :

Baca Juga

Prima Muda Parimo optimis Erwin-Sahid tetap menang di PSU 2025/Ist

Parigi Moutong

Prima Muda Parimo Optimis Erwin-Sahid Tetap Menang di PSU 2025
2 korban terseret air terjun Ogomojolo Parimo ditemukan meninggal, Senin (18/11/2024)/Ist

Parigi Moutong

2 Korban Terseret Air Terjun Ogomojolo Parimo Ditemukan Meninggal
Aksi unjuk rasa dan pemblokiran Jl Trans Sulawesi, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sabtu (12/2/2022)/Ist

Parigi Moutong

Naik Penyidikan, Polisi Sebut Dalang Demo Sambil Blokir Jalan di Parimo Bisa Dipenjara
ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan

Parigi Moutong

ATR/BPN Parimo Gelar Rakor Siman dan Sosialisasi Aplikasi Layanan Pertanahan
Bakal calon gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Ahmad Ali melakukan safari ke pemuka agama gereja di Parimo/Ist

Parigi Moutong

Kunjungi Pemuka Agama Gereja di Parimo, Ahmad Ali: Sulteng Bisa Jadi Simpul Toleransi Indonesia
Sisa DPO teroris Mujahidin Indonesia Timur/Ist

Parigi Moutong

Kontak Tembak Pecah di Parigi Moutong, Satu Terduga Teroris MIT Tewas
Ahmad Ali melakukan peninjauan ke lokasi terdampak banjir bandang di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Kamis (4/7/2024)/hariansulteng

Parigi Moutong

Ahmad Ali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Parimo
Komisi III DPR RI kunjungi Parimo guna merespon insiden penembakan terhadap massa unjuk rasa, Kamis (17/2/2022)/DPR RI

Nasional

Kunjungi Parimo, Komisi III DPR RI Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Erfaldi