Di hadapan pengurus AJI Palu, Dandim secara langsung juga meminta maaf dan berjanji akan proses internal dan memberikan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut.
Namun hingga seminggu kasus ini dilaporkan, belum ada bukti dari Dandim 1306/Kota Palu yang ditunjukkan kepada AJI Kota Palu sebagai organisasi tempat Irma bernaung, bahwa aduan ini telah diproses lebih lanjut hingga memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.
Oleh karena itu, AJI mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
1) Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1.
2) Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang melaksanakan tugas profesinya berdasarkan perundang-undangan.
3) Meminta Komandan Kodim 1306 Kota Palu transparan dalam proses penindakan terhadap anggotanya yang diduga telah melakukan pengancaman.
4) Meminta kepada masyarakat menggunakan mekanisme hak jawab ketika merasa dirugikan dari sebuah pemberitaan dan atau mengadukannya ke lembaga negara yaitu Dewan Pers.
5) Mengimbau dan meminta kepada seluruh jurnalis khususnya anggota AJI Palu, dalam melakukan peliputan, tetap mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)