HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Polda Sulteng menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala.
Kedua tersangka masing-masing Direktur CV MMP berinisial M, dan DL salah satu pejabat lingkungan Pemkab Donggala.
Hal itu diungkapkan Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/1/2024).
“Kemarin telah dilakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi TTG untuk penetapan tersangka,” kata Djoko.
Kasus dugaan korupsi proyek TTG di Donggala diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1.873.509.827.
Djoko menyebut ada tiga alat bukti yang dijadikan dasar penyidik menetapkan tersangka, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan alat bukti surat.
Sejauh ini penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sejumlah 269 orang dan hasil gelar perkara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Ada dua orang yang ditetapkan tersangka yaitu inisial M direktur CV MMP dan DL pejabat dilingkungan Pemkab Donggala,” jelasnya.
Keduanya diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 18 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(Adr)