“Kami akan akan membantu klien kami dalam mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang wanita inisial MN secara terbuka menyebut R telah melakukan persetubuhan terhadap adiknya.
Sang adik berhubungan badan dengan R di salah satu ruangan di pondok karena dijanjikan akan dinikahi. Anehnya, pernikahan itu hanya dilakukan lewat telepon.
“Dijanjikan dijadikan istri kedua. Adik saya menelepon kakaknya agar ikuti perkataan ustaz jika menelepon. Tetapi kakaknya tidak tahu itu pernikahan. Setelah itu adik saya diberi tahu ustaz kalau sudah sah menjadi suami istri,” ujar MN kepada jurnalis beberapa waktu lalu.
Kasus itu sempat dilaporkan ke Polresta Palu. Namun laporan tidak diterima karena karena sang adik bukan lagi anak di bawah umur.
Akan tetapi, kata MN, adiknya dijadikan sebagai saksi dalam kasus pelecehan seksual santriwati di bawah umur.
“Polisi minta adik saya dijadikan saksi pada kasus anak yang di bawah umur,” terangnya. (Red)