Langkah tersebut sekaligus dimaksudkan agar Bank Sulteng dapat menjelaskan dasar hukum, dasar kontraktual, dan dasar administratif atas tindakan yang dipersoalkan.
Sebelum mengajukan pengaduan ke OJK, tim kuasa hukum mengaku telah menyampaikan somasi dan meminta penjelasan kepada PT Bank Sulteng.
Namun, hingga pengaduan diajukan, mereka menyatakan belum memperoleh tanggapan yang menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan.
(Red)














