HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI– Berdirinya tambak udang milik PT Benur menjadi polemik.
Dimana perusahaan itu telah melakukan perambahan hutan mangrove, guna perluasan lokasi areal tambak.
“Saya selaku tokoh masyarakat meminta kepada masyarakat Desa Lingadan jika sekiranya ada pelanggaran jangan kita main hakim sendiri dan kita serahkan ke pihak terkait dan tetap kita jaga situasi kamtibmas,” ujar Djalil Rasyid. Senin (11/4).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat Desa, Kecamatan, bahkan Pemerintah Kabupaten Tolitoli terkait perambahan hutan Magrove yang menjadi ekosistem pesisir pantai.
“Selain merupakan ekosistem alam hutan mangrove berfungsi pula sebagai penahan hempasan ombak yang menuju Desa Lingadan,” tukasnya.
Namun disisi lain justru kehadiran perusahaan tambak udang yang ada di Desa Lingadan bisa memberikan sumbangsi begitu besar untuk menyerap tenaga lokal untuk dipekerjakan. (SLH)