Selain dugaan persoalan restrukturisasi kredit, kuasa hukum juga menyoroti aspek tata kelola dan kepatuhan bank.
Pasal 115 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, pada pokoknya mewajibkan bank memastikan kebijakan perkreditan atau pembiayaan serta manajemen risiko diterapkan secara konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pengambilan keputusan kredit, juga dikenal penerapan prinsip four eyes principle.
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut sengketa antara bank dan seorang nasabah.
Menurut mereka, persoalan itu juga berkaitan dengan prinsip transparansi, perlakuan yang adil, perlindungan konsumen, kepastian kontrak, tata kelola, serta kepatuhan terhadap regulasi perbankan.
Kuasa hukum menegaskan, perubahan tujuan, penggunaan, atau perlakuan terhadap fasilitas kredit yang telah dituangkan dalam perjanjian harus memiliki dasar hukum dan dasar kontraktual yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut, kata mereka, sejalan dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang pada pokoknya menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Karena itu, perubahan terhadap substansi perjanjian pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus berdasarkan kesepakatan para pihak dan, apabila diperlukan, dituangkan dalam perubahan atau addendum perjanjian.
Dalam pengaduannya, tim kuasa hukum meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan fasilitas kredit di Bank Sulteng Cabang Tolitoli.
Pemeriksaan diminta mencakup dokumen permohonan dan analisis kredit, keputusan pemberian kredit, dasar pemblokiran Rp500 juta, aliran dana, perhitungan bunga dan angsuran, hingga hubungan antara fasilitas kredit tahun 2024 dengan kredit atau klaim asuransi pada 2019.
Kuasa hukum juga meminta OJK mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen, tata kelola, maupun regulasi perbankan.
Selain itu, Bank Sulteng diminta melakukan koreksi terhadap pembebanan bunga atas dana Rp500 juta yang diblokir apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui nasabah memang tidak memperoleh manfaat dari dana tersebut dan pembebanan bunga tidak memiliki dasar kontraktual yang sah.
Bank juga diminta menyelesaikan hak nasabah sesuai perjanjian kredit dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Bank tentu berhak melindungi kepentingan bisnis dan mengelola risiko kredit. Namun, setiap tindakan harus dilakukan berdasarkan hukum dan perjanjian. Dana yang secara faktual tidak dapat digunakan nasabah tidak semestinya begitu saja diperlakukan seolah-olah telah sepenuhnya dinikmati nasabah, kemudian dibebani bunga tanpa dasar yang jelas dan transparan. Inilah yang kami minta diperiksa secara objektif oleh OJK,” tegas tim kuasa hukum.
HMN Sumbuh and Partners menyatakan pengaduan ke OJK ditempuh sebagai mekanisme hukum untuk memperoleh pemeriksaan secara objektif.














