HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI– Seorang pencuri motor berhasil diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Dako Pemean, Kabupaten Tolitoli, Senin (30/5/2022) malam.
Pencuri motor berinisial MZ tersebut ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion bernomor Polisi DN 5976 AS.
Kapolsek Dako Pemean Ipda Ade Irvan Rival Kurnia menyebutkan, pelaku merupakan seorang pengangguran.
“Pelaku merupakan suku asli Buol, beralamatkan di Jl Manunggal, Desa Kali Kecamatan Biau, Kabupaten Buol,” sebut Ipda Ade Irfan Rival Kurnia.
Ipda Ade Irfan Rival Kurnia menuturkan, pelaku MZ diamankan sesaat akan melintas dijalan poros Desa Lingadan.
Pada saat itu, ada warga yang melihat pelaku menggunakan motor tersebut kemudian mengamankannya.
Selanjutnya, warga menelpon polsek Dako Pemean agar pelaku diamankan untuk menghindari amukan warga.
“Kemudian dua orang personil Polsek Dako Pemean berangkat ke rumah Samsudin di Desa Lingadan Kecamatan Dako Pemean Kabupaten Tolitoli. Setibanya, personil Polsek Dako Pemean langsung mengaman pelaku MZ bersama barang bukti satu unit sepedah motor warna hijau avocado,” terang Ipda Ade Irfan Rival Kurnia.
Adapun motor Yamaha Vixion tersebut merupakan milik warga Desa Lingadan bernama Samsudin (42).