HARIANSULTENG.COM, MORUT – Kebakaran tungku smelter milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Pasalnya, peristiwa itu mengakibatkan dua karyawati atas nama Made Devri dan Nirwana tewas dalam kondisi mengenaskan.
Ironisnya, pemerintah selama ini dianggap tak pernah memberikan sanksi kepada PT GNI meskipun akitivitasnya sudah membuat nyawa para pekerja melayang.
Hal itu disampaikan Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (Walhi Sulteng), Aulia Hakim.
“Tercatat 6 bulan terakhir saja sudah 3 kali kejadian kecelakaan kerja di PT GNI. Kejadian yang bukan hanya sekali dua kali terjadi tanpa adanya sanksi yang tegas adalah bentuk nyata sikap pemerintah yang tidak memperhatikan dan mementingkan keselamatan nyawa pekerja maupun masyarakat di wilayah tambang,” kata Aulia Hakim, Minggu (25/12/2022).
Selain itu, pria akrab disapa Tulus ini mendesak agar pemerintah daerah maupun pusat mengevaluasi secara total aktivitas PT GNI khususnya terkait dengan keselamatan para pekerja.
Sebab, kata dia, kedua pekerja itu meregang nyawa karena terjebak sehingga hangus terbakar saat ledakan tungku 2 PT GNI pada Kamis (22/12/2022) dini hari lalu.
“Apa yang digaungkan pemerintah dan perusahaan terkait teknologi yang digunakan hanya akal-akalan saja. Nyatanya sudah banyak nyawa melayang serta tidak adanya jaminan keselamatan terhadap pekerja tambang. Nyawa seseorang tidak bisa digadaikan ataupun setimpal dengan hasil pengerukan nikel,” tutur Tulus.
Hal senada juga diungkapkan Moh Taufik selaku Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng.
Usai insiden tewasnya Made dan Nirwana, ia mendesak pemerintah pusat maupun daerah mengevaluasi manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri milik PT GNI.
Menurutnya, evaluasi sistem K3 ini sebagai bentuk pengawasan dan keamanan bagi para buruh sesuai PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja.
“Mendesak pmerintah dengan kewenangannya untuk mengaudit sistem manajemen K3 di wilayah kawasan industri milik PT GNI. Karena kejadian kecelakaan kerja yang terjadi bukan hanya terjadi kali ini. Sebelumnya salah satu pekerja operator tertimbun longsor dan meninggal dunia, juga terjadi di wilayah kawasan Industri PT GNI. Ini menjadi hal yang sangat serius untuk segera dilakukan audit guna memberikan jaminan keselamatan para pekerja,” jelas Taufik. (Jmr)