Home / Donggala

Jumat, 25 Agustus 2023 - 23:55 WIB

Laporannya soal Dugaan Penyerobotan Bakal Disetop Polres Donggala, Warga Siap Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Seorang warga bernama Abdul Rachman merasa aneh dengan penanganan kasus yang dilaporkannya tentang dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa miliknya di Desa Wani I, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Hal itu diutarakan Abdul melalui kuasa hukumnya Moh Fadly usai mengetahui Polres Donggala akan menyetop (SP3) kasus kliennya melalui media.

Sejak dilaporkan pada Januari 2022, Fadly menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya.

Pertama, pihaknya tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak Agustus 2022.

Menurutnya, Polres Donggala telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 12 Tahun 2009.

Pasal 9 ayat 1 Perkap Kapolri tersebut menjelaskan bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Baca juga  Demokrat Donggala Nobar AHY Deklarasikan Anies Sebagai Capres 2024

“SP2HP terakhir kami terima Agustus 2022. Padahal SP2HP itu harusnya diberikan sebulan sekali, sehingga kami menduga Polres Donggala telah melanggar Perkap Kapolri,” ucap Fadly, Jumat malam, (25/8/2023).

Kejanggalan lain, Abdul Rachman ataupun kuasa hukum belum diberitahu terkait rencana polisi bakal menghentikan kasus tersebut.

Rencana SP3 hanya diketahui melalui media. Fadly menyatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan apabila Polres Donggala memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Polisi sudah berbicara ke media kalau akan di-SP3, tetapi sampai saat ini kami tidak diberitahu. Ini sudah 1 tahun 8 bulan berjalan. Kami menunggu SP3 itu dan akan mengajukan praperadilan,” tutur pengacara dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates tersebut.

Baca juga  Kuasa Hukum Apresiasi Polres Donggala Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Sebelumnya pada 18 Agustus 2023, Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyebut laporan Abdul Rachman tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Pihaknya saat ini tengah memproses untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, tidak masuk penyerobotannya. Nanti kami proses penghentian perkaranya,” kata Asep.

Ketika dikonfirmasi kembali, Asep menjelaskan bahwa akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang para pihak termasuk korban.

“Ada tahapan-tahapannya. Untuk tahapan SP3 kita masih proses, akan dilaksanakan gelar perkara. Korban pasti diundang, nanti diberitahu kok,” jelas Asep. (Bal)

Share :

Baca Juga

Bupati Donggala Kasman Lassa

Donggala

Bupati Donggala Target Vaksinasi 2.231 Anak Usia 6-11 Tahun 
Donggala Ketambahan Destinasi Wisata Baru, Lebih Dekat Dari Kota Palu 

Donggala

Donggala Ketambahan Destinasi Wisata Baru, Lebih Dekat Dari Kota Palu 
Polres Donggala menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial I (52) terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika/hariansulteng

Donggala

Polisi Ciduk IRT di Donggala Konsumsi Sabu untuk Mengatasi Diabetes
Warga Desa Ujung Bou, Kabupaten Donggala nyatakan dukungan kepada pasangan AA-AKA di Pilgub Sulteng 2024/Ist

Donggala

Warga Desa Ujung Bou Donggala Nyatakan Dukung Pasangan AA-AKA di Pilgub Sulteng
Kasubag Protokol Donggala, Fitri Yanti berjabat tangan dengan Sadam/hariansulteng

Donggala

Berjabat Tangan, Kasubag Protokol Donggala Klarifikasi soal Dirinya Disebut Halangi Kerja Jurnalis
Polres Donggala musnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat Timombala 2023, Senin (17/4/2023)/Ist

Donggala

Hasil Operasi Pekat Tinombala, Polres Donggala Musnahkan Miras hingga Senjata Rakitan
Warga di Desa Pesik, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) temukan 44 biji mortir/istimewa 

Donggala

Warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara Temukan 44 Mortir
Ilustrasi gempa bumi

Donggala

3 Daerah di Sulawesi Termasuk Sulteng Diguncang Gempa Sejak Kemarin Hingga Dini Hari