Home / Donggala

Jumat, 25 Agustus 2023 - 23:55 WIB

Laporannya soal Dugaan Penyerobotan Bakal Disetop Polres Donggala, Warga Siap Ajukan Praperadilan

Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

Kuasa Hukum Abdul Rachman dari Kantor Tepi Barat and Associates/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Seorang warga bernama Abdul Rachman merasa aneh dengan penanganan kasus yang dilaporkannya tentang dugaan penyerobotan lahan kebun kelapa miliknya di Desa Wani I, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

Hal itu diutarakan Abdul melalui kuasa hukumnya Moh Fadly usai mengetahui Polres Donggala akan menyetop (SP3) kasus kliennya melalui media.

Sejak dilaporkan pada Januari 2022, Fadly menilai banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kliennya.

Pertama, pihaknya tidak pernah lagi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sejak Agustus 2022.

Menurutnya, Polres Donggala telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Kapolri) Nomor 12 Tahun 2009.

Pasal 9 ayat 1 Perkap Kapolri tersebut menjelaskan bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Baca juga  2 Pendaki Remaja yang Hilang di Gunung Gawalise Ditemukan Selamat

“SP2HP terakhir kami terima Agustus 2022. Padahal SP2HP itu harusnya diberikan sebulan sekali, sehingga kami menduga Polres Donggala telah melanggar Perkap Kapolri,” ucap Fadly, Jumat malam, (25/8/2023).

Kejanggalan lain, Abdul Rachman ataupun kuasa hukum belum diberitahu terkait rencana polisi bakal menghentikan kasus tersebut.

Rencana SP3 hanya diketahui melalui media. Fadly menyatakan pihaknya bakal mengajukan praperadilan apabila Polres Donggala memutuskan menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Polisi sudah berbicara ke media kalau akan di-SP3, tetapi sampai saat ini kami tidak diberitahu. Ini sudah 1 tahun 8 bulan berjalan. Kami menunggu SP3 itu dan akan mengajukan praperadilan,” tutur pengacara dari Kantor Hukum Tepi Barat and Associates tersebut.

Baca juga  Warga Desa Pesik Kecamatan Sojol Utara Temukan 44 Mortir

Sebelumnya pada 18 Agustus 2023, Kasat Reskrim Polres Donggala, Iptu Asep Prandi menyebut laporan Abdul Rachman tidak ditemukan adanya unsur pidana.

Pihaknya saat ini tengah memproses untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Dari pemeriksaan saksi-saksi tidak memenuhi unsur peristiwa pidana, tidak masuk penyerobotannya. Nanti kami proses penghentian perkaranya,” kata Asep.

Ketika dikonfirmasi kembali, Asep menjelaskan bahwa akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu dengan mengundang para pihak termasuk korban.

“Ada tahapan-tahapannya. Untuk tahapan SP3 kita masih proses, akan dilaksanakan gelar perkara. Korban pasti diundang, nanti diberitahu kok,” jelas Asep. (Bal)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi buaya/Ist

Donggala

Viral Warga Kambayang Donggala Tengah Malam Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter
Hujan dengan intensitas tinggi mengakibatkan puluhan rumah dan sawah milik warga di Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala terendam banjir/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam Puluhan Rumah dan 8 Hektare Sawah di Desa Tompe Donggala
Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menjadi Inspektur Upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri gelombang II (dua) tahun 2022, Senin (25/7/2022) pagi/istimewa

Donggala

Kapolda Sulteng lantik 213 Siswa Diktuba Polri Gelombang II tahun 2022
Bencana longsor terjadi di Desa Powelua, Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Selasa (15/04/2025)/Ist

Donggala

Tebing Longsor, Akses Jalan ke Desa Powelua Donggala Terputus
Hujan deras yang mengguyur Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala membuat permukiman warga terendam banjir, Kamis (13/6/2024)/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 60 Rumah di Desa Saloya Donggala
Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

Donggala

Di Depan Wapres Ma’ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng), Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri, menggelar kampanye terbatas di Desa Saloya, Kabupaten Donggala, Senin malam (30/9/2024)/Ist

Donggala

Kampanye Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri di Saloya, Komitmen Jadikan Donggala Penyangga IKN
Satgas Pangan mengawasi distribusi minyak goreng di Pasigala untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, Sabtu (5/3/2022)/Ist

Donggala

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala