Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Tanggapi Keluhan Warga, Polresta Palu Razia Juru Parkir Liar di Gerai Alfamidi Besok

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Sempat Menolak, Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Palu Siap Autopsi Dilakukan Demi Keadilan

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo meninjau lokasi kerusakan jalan dan pemukiman warga yang terdampak genangan air di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Senin (2/9/2024)/Pemkot Palu

Palu

Tinjau Kerusakan Jalan di Watusampu, Sekkot Palu Ingatkan Tanggung Jawab Perusahaan Galian C
Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf resmi menjabat sebagai Wakapolda Sulteng/Ist

Palu

Pulang Kampung Jabat Wakapolda Sulteng, Berikut Kiprah Kombes Helmi Kwarta Kusuma
Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya

Palu

Ormas Pemuda Pancasila Ranting Maesa Resmi Dilantik, Ini Program Kedepannya
Ketua KPU Palu, Idrus/hariansulteng

Palu

Besok, 968 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih se-Kota Palu Dilantik Serentak
Diduga tak sesuai standar teknis, BPJN Sulteng diminta evaluasi proyek rehabilitasi jalan di Palu. (Foto: Istimewa)

Palu

Diduga Tak Sesuai Standar Teknis, BPJN Sulteng Diminta Evaluasi Proyek Rehabilitasi Jalan di Palu
Yayasan Tanah Merdeka gelar dialog bersama sejumlah organisasi buruh, Selasa (28/11/2023)/hariansulteng

Palu

Jeritan Buruh di Morowali: Soroti Lemahnya Peran Wasnaker hingga Dominasi TKA
Ganjar Pranowo/Instagram @ganjar_pranowo

Donggala

Ganjar Kampanye di Palu dan Donggala Besok, Polda Sulteng Terjunkan 812 Personel
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri peresmian gedung Panti Asuhan Putri Aisyiyah Siti Walidah, Sabtu (25/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Asisten Setda Kota Palu Hadiri Peresmian Panti Asuhan Putri Aisyiyah Siti Walidah