Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Polresta Palu Terjunkan 250 Personel Amankan Demo Mahasiswa Hari Ini

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Peringati HUT ke-54 KORPRI, Wawali Palu Ingatkan Netralitas ASN

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi - Gantung diri/Ist

Palu

Warga Petobo Geger, Seorang Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri
Jalan Sis Aljufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu makin ramai oleh pengunjung di hari kedua peringatan Haul Guru Tua ke-54, Kamis (12/5/2022) malam/hariansulteng

Palu

Hari Kedua Haul Guru Tua, Jalan Sis Aljufri Palu Makin Ramai Pengunjung Meski Hujan
Pengadilan Negeri Palu/hariansulteng

Palu

Sidang Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ahli Soroti Surat Panggilan Polisi

Palu

Polda Sulteng buka rekrutmen Polri jalur SIPSS, simak waktunya
Ilustrasi pelaku kejahatan/Ist

Palu

Juru Parkir Liar Terduga Pelaku Penikaman di Palu Barat Serahkan Diri ke Polisi
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu Ajenkris/istimewa

Palu

Kritik Gaya Kepemimpinan Wali Kota Palu, Kadis Perindagkop Minta Maaf
Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Bayu Wardhana resmi membuka Konferensi Kota (Konferta) IX AJI Palu, Sabtu (7/9/2024)/hariansulteng

Palu

Buka Konferta IX AJI Palu, Sekjen Bayu Wardhana: Temanya Agak Nakal
Taman Nasional di Kota Palu/Ist

Palu

Terbaik di Indonesia Timur, Kota Palu Masuk 11 Besar Indeks Daya Saing Daerah Tertinggi