Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  4 Ribu Warga Kota Palu Sudah Miliki KTP Digital, Kadis Dukcapil: Tak Perlu Lagi Bawa Fotokopi

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  21 Cabor-4 KONI Kabupaten Kompak Tolak Rencana Musprov KONI Sulteng

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri dapat nomor urut 1 di Pilgub Sulteng 2024, Senin (23/9/2024)/Ist

Palu

Pasangan BerAmal Dapat Nomor Urut 1 Sesuai Doa Ayah Ahmad Ali
MAN 2 Palu melaksanakan PTM setelah dua tahun ditutup akibat pandemi Covid-19, Senin (25/7/2022)/hariansulteng

Palu

Cerita Siswa di Palu Kembali ke Sekolah: Seru Bertemu Teman-teman, Belajar Lebih Muda
Koordinator Presidium MN KAHMI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadiri pelantikan pengurus MD KAHMI Palu, Minggu (28/8/2022)/hariansulteng

Palu

Presidium MN KAHMI Ungkap Alasan Sulteng Jadi Tuan Rumah Musyawarah Nasional
Arus lalu lintas di depan Kantor PB Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Arus Lalu Lintas di Depan Kantor PB Alkhairaat Masih Normal Jelang Kedatangan Ma’ruf Amin
Kabidpropam Polda Sulteng, Kombes Roy Satya Putra mengecek kehadiran anggota usai libur panjang hari raya Idulfitri, Rabu (09/04/2024)/Ist

Palu

Kabidpropam Polda Sulteng Cek Kehadiran Anggota Usai Libur Lebaran
Seorang pria tewas diterkam buaya saat berenang di Pantai Talise, Kota Palu, Kamis (27/03/2025)/Ist

Palu

Buaya di Pantai Talise Memakan Korban, Seorang Pria Tewas Diterkam saat Berenang
Wali Kota Hadianto Rasyid mengukuhkan 54 anggota Paskibraka Kota Palu, Sabtu (16/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Palu 2025
Witan Sulaeman dan Rismahani kenakan busana pengantin adat Bugis di acara pernikahan, Minggu (29/5/2022)/Instagram @witansulaiman_

Olahraga

Resmi Menikah, Witan Sulaeman dan Rismahani Kenakan Busana Adat Bugis