Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Besok, PN Palu Gelar Sidang Vonis Kasus Remaja Bunuh Bocah 8 Tahun

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Terciduk Curi Motor, Pria di Kelurahan Tondo Palu Babak Belur Diamuk Massa

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Sasakawa Peace Foundation (SPF) bersama Yayasan Sikola Mombine di rumah jabatannya, Senin (13/5/2024)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Bakal Jadi Pembicara Workshop Internasional di Thailand
Direktur Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, Rukly Chahyadi/Ist

Palu

Rukly Chahyadi: Dunia Advokat Berkabung atas Kematian Rudi
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melaksanakan penanaman bibit bawang di lahan pertanian di Jalan Lagarutu, Kota Palu, Senin (12/05/2025)/Pemkot Palu

Palu

Tanam Bibit Bawang di Lagarutu, Wali Kota Palu Apresiasi Inisiatif Laskar Pamotara dan CPM
Kepala Pengamanan Rutan Palu, I Wayan Wiranata/hariansulteng

Palu

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Palu Gelar Aneka Lomba hingga Bersih-bersih Rumah Ibadah
Kawasan Wisata Religi Sis Aljufri, Jalan Sis Aljufri, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu mulai dipadati pengunjung, Senin (25/4/2022)/hariansulteng

Palu

Kawasan Religi Sis Aljufri Palu Mulai Dipadati Warga Berburu Baju Muslim Jelang Lebaran
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto, Senin (13/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sulteng, Wali Kota Palu Komitmen Bantu Pembangunan Kantor
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid ikut bagikan ribuan paket Ramadan bareng SIF dan YKMI/Ist

Palu

Wali Kota Palu Ikut Bagikan Ribuan Paket Ramadan Bareng SIF dan YKMI