Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Aksi Kamisan ke-47 di Kota Palu Mengenang Deretan Kasus Pelanggaran HAM

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Gudang Material PLN di Silae Dibobol, PLN Rugi Ratusan Juta

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Central Celebes Strategic Forum (Celestrium) 2024/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Jadi Narasumber Celestrium 2024, Bahas Tantangan Membangun Kota Palu
Pengawalan Paspampres saat Wakil Presiden Ma'ruf Amin berkunjung ke Ponpes Alkhairaat Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Kamis (6/1/2022)/hariansulteng

Palu

Kawal Ketat Ma’ruf Amin di Palu, Segini Daftar Gaji Paspampres
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid dan Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto makan siang bersama usai salat Jumat/Ist

Palu

Potret Wali Kota Palu dan Danrem 132/Tadulako Santap Nasi Kotak usai Salat Jumat
Pemkot Palu raih penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng/Ist

Palu

Pemkot Palu Raih Penghargaan Pemda Terinovatif dari Pemprov Sulteng
Polisi mengamankan 2 orang terduga pelaku pungli terhadap sopir rental di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Pantoloan, Kota Palu, Selasa (25/6/2024)/hariansulteng

Palu

Viral Dugaan Pungli ke Sopir Rental di Pantoloan, Polisi Amankan 2 Orang
Ditemani Hidayat Lamakarate, Ahmad Ali ngopi bareng warga Palu bahas program kesehatan, Senin (26/8/2024)/Ist

Palu

Ditemani Hidayat Lamakarate, Ahmad Ali Ngopi Bareng Warga Palu Bahas Program Kesehatan
Hidayat Lamakarate/hariansulteng

Palu

Hidayat Lamakarate Kenang Pesan Mendiang Ayah: Kalau Terjun ke Politik, Jangan Tinggalkan Golkar
Pakar hukum dari Universitas Tadulako, Harun Nyak Itam Abu/Ist

Palu

Polisi Selidiki Sengketa Tanah di Jalan Tangkasi Palu, Pengamat: Harusnya Didorong ke Ranah Perdata