Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Hadiri Pisah Sambut Kapolresta Palu, Wali Kota Hadianto Rasyid Siap Bersinergi

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Keluarga Jurnalis Kota Palu Gelar Perayaan Natal Bersama

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi restoran/Ist

Palu

Jelang Nataru, Pemkot Palu Batasi Jam Operasional Restoran Hingga Pukul 22.00 Wita
Seorang anak bernama Ismawati (13) dilaporkan hilang di sungai Desa Lambunu, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Jumat (18/04/2025)/Ist

Palu

Seorang Anak Hilang Terseret Arus saat Berenang di Sungai Desa Lambunu Parimo
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palu, Husaema menghadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia, Jumat (1/12/2023)/Pemkot Palu

Palu

Hadiri Peringatan Hari AIDS Sedunia, Husaema Harap Komunitas di Palu Tak Hanya Jadi Penonton
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyerahkan bantuan kepada 219 penerima manfaat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan Bantuan Sembako dan Uang Tunai dari Baznas untuk Kaum Dhuafa
Hadianto Rasyid menghadiri perayaan Pengucapan Syukur 2025 Gereja Protestan Indonesia Donggala (GPID) Jemaat Koinonia Palu, Minggu (19/10/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Hadiri Pengucapan Syukur GPID Jemaat Koinonia Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Yayasan Kesehatan Kanker Indonesia (YKKI) di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023)/Ist

Palu

Wali Kota Hadianto Terima Kunjungan YKKI Palu, Bahas Program Indonesia Sehat Tanpa Kanker
Sambut Ramadan, ribuan umat Muslim di Palu mengikuti pawai obor berkeliling kota, Sabtu malam (18/3/2023)/hariansulteng

Palu

Sambut Ramadan, Ribuan Umat Muslim di Palu Pawai Obor Keliling Kota
Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira menemui pendemo dari Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Palu

Ketua DPRD Sulteng Tegaskan Siap Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Pemerintah