Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Kompolnas Awasi Ekshumasi Jenazah Bayu Adhitiawan, Minta Masyarakat Tak Berspekulasi

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Padi Reborn Hingga Penyanyi Andmesh Kamaleng Bakal Meriahkan HUT ke-44 Kota Palu

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Hari pertama lebaran, pembesuk padati Rutan Kelas IIA Palu, Sabtu (22/4/2023)/hariansulteng

Palu

Hari Pertama Lebaran, Pembesuk Padati Rutan Kelas IIA Palu
Polisi melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga dijadikan sebagai arena sabung ayam di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Senin malam (10/03/2025)/Ist

Palu

Gerebek Arena Sabung Ayam di Petobo Palu, Polisi Dapati Lokasi Kosong Melompong
Kebakaran melanda Pasar Masomba, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (30/11/2022) malam/hariansulteng

Palu

Ratusan Los Pedagang di Pasar Masomba Palu Ludes Terbakar, 4 Jam Petugas Berjibaku Padamkan Api
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin upacara peringatan Hari Pahlawan Nasional tingkat Kota Palu, Jumat (10/11/2023)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Pimpin Upacara Hari Pahlawan di TMP Tatura
AJI Palu gelar diskusi memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Sabtu (03/05/2025)/Ist

Palu

AJI Palu Diskusi Hari Kebebasan Pers: Potensi AI Jadi Alat Rezim untuk Sensor Karya Jurnalistik
Kepala Pengamanan Rutan Palu, I Wayan Wiranata/hariansulteng

Palu

Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Rutan Palu Gelar Aneka Lomba hingga Bersih-bersih Rumah Ibadah
apolresta Palu, Kombes Barliansyah meresmikan perubahan nomenklatur Polsek Palu Timur dan Polsek Palu Urara, Kamis (2/5/2024)/Ist

Palu

Kapolresta Palu Resmikan Perubahan Nomenklatur Polsek Palu Timur dan Palu Utara
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid melantik Roy E Sumakul sebagai Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Avo Kota Palu periode 2023 - 2027/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Resmi Lantik Roy E Sumakul Jabat Direktur Perumdam Avo Kota Palu