Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Buntut Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Polresta Palu Perketat Pemeriksaan Tamu

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Dies Natalis ke-13, Pemkot Palu Apresiasi Fakultas Kedokteran Untad Cetak Tenaga Medis

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Ketua KPU Palu, Idrus memberikan sambutan di acara peluncuran tahapan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu 2024, Rabu malam (22/5/2024)/hariansulteng

Palu

KPU Palu Luncurkan Tahapan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Palu 2024
Ilustrasi/Ist

Palu

Tenri Esa Menang Gugatan Lawan BNI Cabang Palu dan BNI Life soal Wanprestasi Perjanjian Asuransi
IJTI - AMSI - PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu

Palu

IJTI – AMSI – PFI Luncurkan Logo Semarak Media Digital 2022 di Palu
Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan memimpin apel gelar pasukan jelang Natal dan tahun baru 2025, Senin (23/12/2024)/Ist

Palu

Danrem 132/Tadulako Pastikan Pengamanan Maksimal Jelang Natal dan Tahun Baru
Bahas optimalisasi PAD, Sekkot Palu temui ketua RT/RW se-Kecamatan Ulujadi, Rabu (31/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Optimalisasi PAD, Sekkot Palu Temui Ketua RT/RW se-Kecamatan Ulujadi
Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sulteng/hariansulteng

Palu

Tolak Kenaikan Harga BBM, Mahasiswa di Palu Bakar Ban Hingga Tutup Jalan Sam Ratulangi
Penyerahan SK kepada Armin Soputra sebagai Ketua DPRD Kota Palu oleh Stivan Sandagang mewakili Ketua DPRD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola di kantor Gerindra Sulteng, Senin (25/7/2022). FOTO: BAKOM GERINDRA SULTENG

Palu

Armin Soputra Ditunjuk DPP Gerindra Jadi Ketua DPRD Kota Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo mengikuti rapat secara zoom meeting terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024, Senin (03/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Sekkot Palu Ikuti Zoom Meeting Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah