Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Polda Sulteng Mutasi 3 Pejabat Utama Polresta Palu, 2 di Antaranya Kapolsek

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Wawali Palu Ikuti Rapat Persiapan Bandara Mutiara Sis Aljufri Layani Penerbangan Internasional

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Lunasi tagihan listrik tepat waktu, Pemkot Palu diganjar penghargaan dari PLN, Senin (18/11/2024)/Pemkot Palu

Palu

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkot Palu Diganjar Penghargaan dari PLN
Mahasiswa Untad berdialog dengan Wamen LHK, Alue Dohong soal aktivitas tambang ilegal, Kamis (10/3/2022)/hariansulteng

Palu

Di Hadapan Wakil Menteri LHK, Mahasiswa Untad Singgung Masalah Tambang Ilegal Dongi-Dongi
HMI Cabang Palu menggelar dialog publik bertajuk "Ilegal Mining di Mana-mana, Pemerintah dan Kepolisian pada Kemana?", Senin (10/03/2025)/hariansulteng

Palu

Diskusi Kasus Tambang Ilegal di Poboya dan Parimo Awali Konfercab XLVII HMI Cabang Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto, Senin (13/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Terima Kunjungan Kepala Kantor Imigrasi Sulteng, Wali Kota Palu Komitmen Bantu Pembangunan Kantor
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Palu

Kasus Kematian Bayu Adhitiawan Naik Penyidikan, Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka
Ketua FKUB Sulteng, Prof Zainal Abidin/Ist

Palu

Polemik Festival Persahabatan Palu, FKUB Sulteng Sarankan Panitia Pindah Lokasi
Area parkir di RS Woodward, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Helm Pengunjung Rumah Sakit Hilang di Parkiran RS Woodward, Pengelola Disebut Enggan Tanggung Jawab
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menghadiri acara peresmian nama Masjid Raya Baitul Khairaat yang berlokasi di Jalan WR Supratman, Kota Palu, Jumat (07/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Hadiri Peresmian Pergantian Nama Masjid Agung Darussalam Jadi Masjid Raya Baitul Khairaat