Home / Palu

Senin, 22 Januari 2024 - 22:36 WIB

Kuasa Hukum Sesalkan Pelaporan Balik Keluarga Pelaku Pembunuhan Bocah AR ke Polresta Palu

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Keluarga pelaku pembunuhan terhadap bocah AR (8) di Kecamatan Palu Barat melaporkan balik ibu korban, Selvia atas dugaan pengrusakan rumah.

Kuasa hukum Selvia dari Kantor Hukum Tepi Barat & Associates menyesalkan langkah keluarga pelaku yang melaporkan kliennya ke Polresta Palu.

Laporan polisi tersebut dilayangkan ayah pelaku dengan nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tertanggal 1 Januari 2024.

Kuasa hukum Selvia, Rivkiyadi mewakili kliennya memenuhi panggilan Polresta Palu untuk memberikan keterangan, Senin (22/1/2024).

“Kami sebagai kuasa hukum ibu korban sangat menyesalkan laporan yang diajukan oleh ayah pelaku terhadap ibu korban,” ucapnya.

Baca juga  Layangkan Somasi, Kubu Habib Husen Alhabsyi Sebut SK Pengurus Sementara HPA Cacat Hukum

Rivki menyebut kliennya tidak bisa hadir langsung memberikan keterangan karena mengalami depresi usai ditinggal sang anak.

“Kami telah menginformasikan kepada penyidik tentang kondisi terlapor, ibu korban pembunuhan yang anaknya ditemukan tewas dengan cara yang sangat tragis di Jalan Asam, Kota Palu. Kami ingin menegaskan bahwa ibu korban berada dalam keadaan yang tidak baik,” ujarnya sambil memperlihatkan surat rujukan pemeriksaan jiwa nomor 800/102/UPTDPPA/2023.

Menurutnya, keluarga pelaku harusnya memberikan dukungan untuk membantu mengurangi stres yang dialami ibu korban dibanding membuat laporan balik ke polisi.

Baca juga  Polresta Palu Gelar Rekonstruksi 33 Adegan Kasus Pembunuhan Pria Difabel di Jalan Setia Budi

Di sisi lain, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh ibu korban tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ayah pelaku yang merupakan pensiunan perwira polisi harusnya memberikan dukungan kepada keluarga korban, bukan malah membuat laporan balik. Orang yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena cacat pertumbuhan atau gangguan penyakit tidak dapat dikenai sanksi pidana,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu kembali menggeledah kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP)/Ist

Palu

Geledah Kamar Blok, Petugas Rutan Palu Sita Handphone hingga Korek Api
Pelantikan PKC PMII Sulteng periode 2022-2024, Minggu malam (5/11/2023)/hariansulteng

Palu

Kenakan Siga Kuning, Muhammad Rafsanjani Lantik PKC PMII Sulteng Periode 2022-2024
Taman Nasional Palu/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Sediakan WiFi Gratis 100 Mbps di Dua Titik Ini
Benelli Big Bike Indonesia saat touring/istimewa

Palu

Benelli Big Bike Indonesia Jajal Rute Palu-Makassar 
Pemkot Palu kerahkan puluhan armada sampah sterilkan area Haul Guru Tua/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Kerahkan Puluhan Armada Sampah Sterilkan Area Haul Guru Tua
Kantor KPU Palu di Jalan Selatan Nomor 6, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Palu

KPU Palu Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Akhir Februari
Sejumlah pos beratapkan terpal berdiri di lokasi PETI Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

Longsor Lagi di Poboya, Aktivitas PETI Kembali Menelan Korban
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri. (Foto: Istimewa)

Palu

Menyoal Pernyataan Tak Ada PETI di Poboya, Legislator Ingatkan Wakapolda Tak Sesatkan Publik