2) Meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara untuk bersikap adil dan membantu dalam proses mediasi ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja PT. GNI dengan Direksi PT GNI.
3) Meminta aparat keamanan setempat untuk bersikap adil dan netral untuk menjaga kekondusifan dalam sengketa ketenagakerjaan antara serikat pekerja dengan PT GNI dan tidak menggunakan kekuatan-kekuatan berlebihan dan mengedepankan pendekatan humanis dan berbasis hak asasi manusia.
4) Meminta Disnaker, kapolda dan Gubernur Sulteng menginvestigasi PT GNI terkait kesejahteraan buruh (upah) serta kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Sebab perusahaan tambang yang bersangkutan telah beberapa kali menjadi sorotan publik karena kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa, serta pula isu-isu hak buruh lainnya seperti standar upah, waktu kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, cuti dan hak-hak buruh lainnya.
5) Meminta keterbukaan dan sikap kooperatif dari PT GNI agar akuntabel dalam menangani permasalahan sengketa pekerjaan serta tragedi kekerasan yang muncul. (Slh)