HARIANSULTENG.COM, PALU– Kantor Hukum Adatapura bersama Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Tengah kompak serahkan surat aduan dan aspirasi kepada anggota DPD RI Andi Saiful.
Bertempat di Jl Sutomo Kelurahan Besusu Timur Kecamatan Palu Timur, Kamis (25/8/2022) pagi.
Surat aduan dan aspirasi itu perihal impor batu gamping di Indonesia yang dinilai merugikan pengusaha lokal.
Pengacara Adi Prianto mengharapkan, dengan adanya surat aduan dan aspirasi ini berdampak besar kepada para pengusaha lokal batu gamping.
“Surat kami ini ditujukan kepada Senator asal Sulawesi Tengah. Harapannya agar bisa memperjuangkan aspirasi pengusaha lokal batu gamping yang berada dilingkar industri nikel di Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, karena mereka tidak bisa bersaing dan memberikan kontribusi bagi fiskal daerah,” ujar Adi Prianto.
Lebih lanjut, Adi Prianto menuturkan, dengan adanya kebijakan impor oleh pemerintah pusat.
Membuat pengusaha lokal menjadi penonton di daerah industri nikel.
Padahal pengusaha lokal ini juga sudah mempunyai izin usaha batuan.
“Kami berkeinginan Senator asal Sulawesi Tengah bertemu dengan Presiden Republik Indonesia untuk meminta sedikit kebijakan yang dapat menumbuh kembangkan pengusaha lokal,” beber advokat yang tergabung dalam tim pengacara Gubernur Sulteng itu.
Dalam kesempatan yang sama, Andi Saiful menegaskan akan menyampaikan aduan dan aspirasi itu secara langsung ke Komite II DPD RI.
“Aspirasi dari teman-teman akan kami teruskan, terkait pokok aduan teman-teman ini masuk ke Komite II DPD-RI, dalam hal ini ditanggung jawabi oleh pak Lucki Semen,” terang Andi Saiful.