HARIANSULTENG.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) berikan pernyataan sikap atas konflik di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut).
Diketahui, pada Sabtu (14/1/2023) malam terjadi bentrok atau peristiwa kekerasan di area smelter PT GNI yang mengakibatkan dua pekerja meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut, Komnas HAM Sulteng memberikan perhatian khusus terhadap situasi HAM di Morut dengan melakukan pengamatan situasi.
Kemudian merespon berbagai peristiwa dan permasalahan di Sulteng dan mengidentifikasi strategi alternatif penyelesaian sesuai dengan prinsip HAM.
Berikut adalah sikap Komnas HAM Perwakilan Sulteng terhadap beberapa isu terkait yang menjadi perhatian:
1) Meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT GNI.
2) Meminta Kapolda Sulteng untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian dua orang pekerja PT GNI secara professional, objektif dan akuntabel.
3) Meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.
4) Meminta Pemerintah Kabupaten Morowali Utara melakukan koordinasi dengan PT GNI dan stakeholders terkait untuk mengupayakan (trauma healing) terhadap para korban kekerasan.
5) Mengecam tindakan kekerasan, pengrusakan dan provokasi yang memperparah konflik di PT GNI.
6) Meminta kepada para pihak dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan memperkeruh keadaan;
Selanjutnya terkait hal itu, Komnas HAM Perwakilan Sulteng akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya pemenuhan HAM bagi para korban.
B. Sengketa Ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja dengan Direksi PT. GNI
Menurut Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary, analisis awal Komnas HAM Sulteng mendapati bahwa awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial antara pekerja perusahaan.
Dimana terdapat kesenjangan privilese sosial dan ekonomi antara pekerja asing dan pekerja lokal serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Hal itu menyebabkan serikat pekerja (SP) yang mewakili kepentingan pekerja-pekerja di PT GNI melakukan demonstrasi dan mogok kerja agar Direksi PT. GNI dapat diajak bermediasi dengan Serikat Pekerja.
Selain itu, diduga gagalnya upaya SP untuk bermediasi dengan Direksi PT GNI memperparah kekondusifan situasi sehingga aksi mogok kerja menjadi tak terelakkan serta terdapat aksi-aksi provokasi seperti pembakaran motor pekerja PT GNI dan aksi pemukulan oleh pekerja asing terhadap pekerja lokal yang tersebar viral di media.
Berdasarkan analisis tersebut, Komnas HAM Sulteng enyampaikan sikap sebagai berikut:
1) Meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di PT GNI.