Home / Palu

Kamis, 6 Februari 2025 - 19:39 WIB

Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pertambangan, CPM Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – PT Citra Palu Minerals (CPM) merespons unjuk rasa masyarakat yang memprotes rencana peralihan pengolahan emas lewat metode perendaman di Poboya, Kota Palu, Kamis (06/02/2025).

Aktivitas perendaman atau heap leach ini sebelumnya dikelola oleh PT Adijaya Karya Makmur (AKM) dengan turut melibatkan pihak ketiga.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CPM, Yan Adriansyah menyebut peralihan ini sebagai tindak lanjut atas surat dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Kementerian ESDM menyatakan AKM sebagai kontraktor CPM tidak boleh melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian.

“Dari bimbingan dan pengawasan oleh Inspektur Tambang, ada temuan. Hal ini biasa. Salah satu temuannya adalah perusahaan jasa pertambangan (kontraktor) tidak boleh melakukan pengolahan dan pemurnian,” ujar Yan.

Baca juga  Puing-puing Sisa Kebakaran Pasar Inpres Manonda Jadi Tontonan Warga

Proses pengolahan dan pemurnian tersebut mestinya harus ditangani langsung oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

CPM sendiri berkedudukan sebagai perusahaan pemegang hak konsesi pertambangan emas Poboya dengan status izin Kontrak Karya (KK).

Yan menegaskan keputusan ini diambil semata-mata bagian dari tata kelola pertambangan, bukan konflik antara AKM dan CPM.

Lagipula, kata dia, status AKM tetap sebagai kontraktor mining dan penyediaan alat berat untuk operasional CPM.

“AKM sudah memberhentikan aktivitas heap leach, namun kegiatan mining tetap berjalan. Hanya saja dalam konteks perendaman, harus dikelola CPM. Pekerjanya mesti berseragam CPM, bukan kontraktor,” tuturnya.

Baca juga  Karyawannya Tewas Diterjang Banjir, RASERA Project Sebut CV Surya Amindo Perkasa Bermasalah

Yan menambahkan, pihaknya sangat memahami kekhawatiran masyarakat yang merasa terancam akan kehilangan mata pencaharian.

Perusahaan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) apalagi pemutusan kontrak dengan AKM.

Sebaliknya, karyawan AKM atau pihak ketiga yang terlibat pengoperasian perendaman bakal ditarik menjadi karyawan resmi CPM.

“Kami ingin semua aktivitas berjalan sesuai regulasi dan aturan perundang-undangan, tidak ada PHK. Karena pemerintah terus mengawasi jika ada ada praktik yang tidak benar,” jelas Yan.

(Red)

Share :

Baca Juga

MN KAHMI Luncurkan Logo Musyawarah Nasional ke XI di Kota Palu, Senin (28/3/2022) malam/hariansulteng

Palu

Usai di Jakarta, MN KAHMI Luncurkan Logo Musyawarah Nasional ke XI di Kota Palu
Bidhumas Polda Sulteng terima 8 mahasiswa magang dari Untad dan Unsrat/Ist

Palu

Bidhumas Polda Sulteng Terima 8 Mahasiswa Magang dari Untad dan Unsrat
Seorang warga Kota Palu bernama Moh Afandi melakukan aksi tunggal di Palu Grand Mall (PGM) sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina, Minggu (12/5/2024)/Ist

Palu

Seorang Warga Palu Gelar Aksi Tunggal Bela Palestina
IMM Sulteng menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT CPM dan Macmahon, Kamis (06/03/2025)/hariansulteng

Palu

Demo Tolak Aktivitas CPM dan Macmahon, IMM Sulteng Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur
Ribuan pemudik tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Palu

Ribuan Pemudik Tiba di Pelabuhan Pantoloan Palu
Dita Pramesti asal Cianjur diserbu netizen Palu karena dikira pelaku bullying di Jembatan Flyover Pantoloan/Ist

Palu

Salah Server, Akun Wanita Asal Cianjur Ini Dibully Netizen Palu karena Nama Mirip Dita Pramesti
Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap jurnalis/hariansulteng

Palu

Oknum TNI Diduga Ancam Jurnalis, AJI Minta Dandim 1306/Kota Palu Transparan
Ahmad Ali menghadiri pelaksanaan wisuda ke-125 Universitas Tadulako (Untad), Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (14/8/2024)/Ist

Palu

Hadiri Wisuda Untad, Ahmad Ali Berikan Beasiswa kepada Lulusan Terbaik