HARIANSULTENG.COM,PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di 47 TKP di Sulteng
Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan diwaktu dan tempat berbeda.
Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala ditangkap di Mess Pemda Poso Jl Dr Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) pukul 03.00 Wita.
Sementara tersangka RY (22) dan GA (19), keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur Kota Palu, ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 Wita.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 berbeda di Kota Palu.
Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng.
“RY dan GA melakukan aksinya di Kota Palu sebanyak 22 kali, Kabupaten Tolitoli 2 kali, dan Pantai Barat, Kabupaten Donggala 1 kali,” kata Pol Didik Supranoto.
Dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor.
eSedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.
“Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” ujar Pol Didik Supranoto.
Pol Didik Supranoto menambahkan, penangkapan ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022.
“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali,” tuturnya.