Home / Palu

Selasa, 21 Juni 2022 - 11:06 WIB

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

Ditreskrimum Polda Sulteng Tangkap 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 47 TKP

HARIANSULTENG.COM,PALU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng berhasil mengamankan tiga pelaku curanmor di 47 TKP di Sulteng

Penangkapan terhadap tiga pelaku dilakukan diwaktu dan tempat berbeda.

Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala  ditangkap di Mess Pemda Poso Jl Dr Sam Ratulangi Palu pada Jumat (17/6/2022) pukul 03.00 Wita.

Sementara tersangka RY (22) dan GA (19), keduanya warga BTN Bumi Roviga Kelurahan Tondo,  Kecamatan Palu Timur Kota Palu,  ditangkap di Jl Tolamunte, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Minggu (20/6/2022) pukul 01.00 Wita.

Baca juga  BPBD Sulteng Ungkap Penyebab Banjir di Kawasan Huntap Tondo

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto dalam keterangan resminya mengungkapkan, tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 berbeda di Kota Palu.

Sedangkan RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang merupakan lintas Kabupaten dan Kota di Sulteng.

“RY dan GA melakukan aksinya di Kota Palu sebanyak 22 kali, Kabupaten Tolitoli 2 kali, dan Pantai Barat, Kabupaten Donggala 1 kali,” kata Pol Didik Supranoto.

Dari tersangka R, tim Resmob Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng sementara baru mengamankan 4 unit sepeda motor.

eSedangkan dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.

Baca juga  Gudang Material PLN di Silae Dibobol, PLN Rugi Ratusan Juta

“Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” ujar Pol Didik Supranoto.

Pol Didik Supranoto menambahkan, penangkapan ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022.

“Para tersangka akan dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. Hasil pengembangan untuk menemukan barang bukti sepeda motor akan diinformasikan kembali,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Palu

Wow, Persipal Palu Beli Bus Sepak Bola
Abdul Karim Aljufri (AKA)/Ist

Palu

Abdul Karim Aljufri: Pilihlah Pemimpin Berdasarkan Kualitas dan Visi
Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman membuka Mukerda ke-XIII DPD Wahdah Islamiyah Palu, Selasa (28/01/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Harap Mukerda Wahdah Islamiyah Jadi Momen Perkuat Komitmen Bangun Daerah
Perwakilan PT Poso Energy, Irma Suriani hadiri dialog bertajuk "PLTA Poso untuk Kesejahteraan atau Kesengsaraan", Kamis (11/8/2022)/hariansulteng

Palu

PT Poso Energy Soal PLTA: Tidak Ada Pembangunan Tanpa Dampak Lingkungan
Rukly Chahyadi (kiri) bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (kanan)/Ist

Nasional

Rukly Chahyadi, Advokat Asal Palu Dikukuhkan Jadi Relawan Sahabat Saksi dan Korban Bentukan LPSK
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid bersama sejumlah jajarannya melakukan kunjungan ke Pemerintah Kota Samarinda, Selasa (13/6/2023)/Pemkot Palu

Palu

Bahas Pengelolaan Limbah Sungai, Hadianto Kunjungi Pemerintah Kota Semarang
Ilustrasi - Aliansi Mahasiswa se-Kota Palu menggelar aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM di depan Gedung DPRD Sulteng, Selasa (6/9/2022)/hariansulteng

Palu

Polresta Palu Terjunkan 250 Personel Amankan Demo Mahasiswa Hari Ini
Bentrokan polisi dan warga di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (26/10/2022) malam/Ist

Palu

Rumpun Daa Inde Minta Kapolresta Palu Dicopot Buntut Bentrokan Warga dan Polisi di Poboya