HARIANSULTENG.COM – Sebanyak 2.259 narapidana (napi) di Sulawesi Tengah (Sulteng) diusulkan mendapat remisi Idulfitri 1445 Hijriah/2024.
Dari jumlah tersebut, dua di antaranya dinyatakan langsung bebas. Hal itu diutarakan Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Sulteng, Ricky Dwi Biantoro saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).
“Total 2.259 yang diusulkan mendapat remisi, 2 di antaranya langsung bebas. Sebagian besar mereka menyangkut kasus narkotika, korupsi dan kasus kriminal umum,” ungkap Ricky.
Ia menjelaskan, setiap narapidana bisa mendapatkan remisi selama memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.
Syarat-syarat itu seperti berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan tempatnya menjalani hukuman.
Mantan Kepala Bapas Jakarta Selatan itu berharap napi yang mendapat remisi dan langsung bebas dapat menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali di tengah masyarakat.
“Syaratnya berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal diberikan remisi. Dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan dengan baik,” ucap Ricky.
“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan langsung bebas sekiranya menjadikan pembelajaran selama menjalani pidana dan semoga menjadi warga negara yang baik dan taat hukum,” katanya menambahkan.
Berikut rincian jumlah napi yang mendapat remisi Idulfitri 2024 di Sulawesi Tengah.
1) Lapas Palu 633 orang
2) Lapas Luwuk 148 orang
3) Lapas Ampana 188 orang
4) Lapas Toli2 165 orang
5) Lapas Kolonodale 155 orang
6) Lapas Leok 106 orang
7) Lapas Parigi 215 orang
8) Lapas Perempuan 124 orang
9) LPKA Palu 7 orang
10) Rutan Palu 121 orang
11) Rutan Donggala 274 orang
12) Rutan Poso 123 orang
Napi yang dapat remisi langsung bebas
1) Lapas Parigi 1 orang
2) Rutan Donggala 1 orang.
(Adr)