“DS bukan merupakan petani plasma kelapa sawit melainkan tengkulak. Ia memanfaatkan petani dan warga setempat dengan imbalan Rp 2 ribu per janjang agar DS bisa terlepas dari jerat hukum. Para petani atau warga tersebut statusnya merupakan saksi pada perkara ini,” ujar Iptu Adi.
Ia menambahkan, tersangka Demas mengaku memiliki lokasi dengan bukti SKPT dari Kepala Desa Honbola inisial YN sejak 2009 – 2014.
Namun YN diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara pemalsuan surat yang ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.
“Kewenangan Kades untuk membagikan lokasi tanah negara melalui penerbitan SKPT sudah dicabut dari tahun 2009. Tersangka DS saat ini belum kami tahan,” terang Iptu Adi. (Agr)