Usman mengungkapkan, dalam persidangan hari itu sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum penggugat dan majelis hakim terkait ketidakhadiran tergugat.
Ia mengatakan, hakim sempat menghubungi pihak tergugat melalui telepon dengan pengeras suara di ruang sidang.
Dalam komunikasi tersebut, pihak tergugat menyampaikan akan hadir pada persidangan pekan berikutnya.
“Dengan gampangnya si tergugat ini bilang, ‘Ya sudah Pak Hakim, diatur lagi minggu depan saja saya hadir.’ Seperti itu,” kata Usman.
Menurutnya, tergugat tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya. Ia juga menilai sikap tersebut tidak pantas karena seharusnya alasan dan keterangan disampaikan langsung dalam persidangan.
Usman menegaskan, kendali persidangan berada di tangan hakim, bukan pihak-pihak yang berperkara.
Karena itu, ia meminta majelis hakim tidak membiarkan ketidakhadiran tergugat, sehingga jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi proses peradilan.
“Ini bukan cuma persoalan perkara saya. Ini menyangkut seluruh perkara yang ada di PN Palu. Orang datang ke sini mau mencari keadilan. Tugas kami sebagai advokat adalah memastikan bahwa hukum itu berjalan dengan semestinya,” ujarnya.
Meski demikian, Usman menyebut hakim tetap memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir pada persidangan berikutnya. Jika tergugat kembali tidak hadir, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Ia mengatakan, kehadiran tergugat tetap diperlukan agar yang bersangkutan memiliki kesempatan membela diri sesuai hukum acara yang berlaku.
Namun, Usman meminta PN Palu mengambil sikap tegas pada sidang berikutnya dan tidak lagi memberikan toleransi atas ketidakhadiran tergugat.
“Jangan sampai sikap tergugat yang mangkir dan toleransi yang berlebihan dari hakim justru membuat lembaga peradilan menjadi catatan buruk bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya di Kota Palu,” tegasnya.
Usman menjelaskan, gugatan yang diajukan Marlon berawal dari perjanjian pembangunan gedung Manado Post antara PT Wenang Cemerlang Press dan PT Palu Indo Konstruksi Pratama pada 2009.
Perjanjian tersebut beberapa kali mengalami perubahan atau adendum hingga seluruh pekerjaan pembangunan gedung dinyatakan selesai.
Persoalan kemudian muncul ketika PT Palu Indo Konstruksi Pratama mengajukan tagihan sekitar Rp1,2 miliar untuk pembayaran tahap akhir pekerjaan.
Pihak PT Wenang Cemerlang Press, kata Usman, saat itu meminta buku mekanikal dan elektrikal gedung sebagai bagian dari penyelesaian persoalan.
Permintaan tersebut muncul karena pihak perusahaan menemukan kerusakan pada gedung yang dibangun.
“Uang akan kami serahkan, tapi tolong berikan kami buku mekanikal elektrikal gedung ini,” ujar Usman mengutip permintaan pihak perusahaan saat itu.
Namun, perdebatan antara kedua belah pihak berlangsung cukup lama dan tidak menemukan titik temu. PT Wenang Cemerlang Press kemudian digugat oleh PT Palu Indo Konstruksi Pratama.
Usman menyebut, persoalan mendasar dalam perkara tersebut adalah gugatan yang justru ditujukan kepada Marlon secara pribadi, bukan kepada perusahaan yang terikat dalam perjanjian.














