Padahal, ketika perjanjian pembangunan gedung dibuat pada 2009, Marlon belum menjabat sebagai direktur. Ia baru diangkat menjadi direktur utama sekitar 2021.
“Yang mengikatkan diri pada perjanjian di awal itu adalah badan hukum PT. Kenapa yang digugat pribadi, Pak Marlon?” kata Usman.
Dalam perkara terdahulu, Marlon kemudian dihukum membayar ganti rugi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Usman menilai pembebanan tanggung jawab tersebut tidak tepat karena perjanjian pembangunan gedung dilakukan antara dua badan hukum, bukan oleh Marlon sebagai individu.
“Ini enggak logis secara hukum. Yang berkontrak adalah PT antara PT, tapi yang dihukum adalah perseorangan,” ujarnya.
Menurut Usman, gugatan yang kini diajukan di PN Palu bertujuan mempersoalkan mengapa tanggung jawab dalam perjanjian tersebut dibebankan kepada Marlon secara pribadi.
“Singkatnya, dia menuntut kenapa tanggung jawab itu dibebankan kepada dia, bukan kepada PT. Itu substansi permasalahannya,” pungkas Usman.
(Red)














