HARIANSULTENG.COM, PALU – Penanganan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan PT Chubb Life Insurance Indonesia dan Bank Mayapada Cabang Palu resmi naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan surat nomor: SP2HP/13/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus yang diterima kuasa hukum korban, penyidik rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kenaikan tahap status perkara ini juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) yang tertuang dalam surat nomor: SPDP/42/X/RES.1.24./2025/Ditreskrimsus per 15 Oktober 2025.
Kuasa hukum korban, Rukly Chahyadi menyebut langkah hukum yang diambil Polda Sulteng merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman penyalahgunaan data pribadi.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor, tetapi merupakan ujian serius terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan terlapor hingga dugaan keterlibatan lembaga keuangan telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan psikologis bagi korban.
“Pelanggaran atas data pribadi bukan sekadar kealpaan, ini adalah bentuk pelanggaran martabat dan hak konstitusional seseorang,” katanya.
Rukly pun memberikan apresiasi kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng yang telah menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan berintegritas.
“Kami juga berharap pihak Kejati Sulteng dapat mengawal proses hukum ini hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan efek jera bagi setiap pelanggar hukum,” pungkasnya.
(Fat)














