Home / Morowali Utara

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Jeffisa Putra-Ruben Hehi Gugat KPU Morowali Utara ke MK

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Pasangan Calon bupati-wakil bupati Morowali Utara (Morut) nomor urut 01 Jeffisa Putra Amrullah dan Ruben Hehi menggugat KPU Morut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw menyebut pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Dia menjelaskan beberapa poin gugatan diantaranya, pasangan nomor urut 02 Delis-Djira adalah pasangan yang tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali.

Pasangan itu dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan,” kata Etal, Rabu (11/12/2024).

Baca juga  Abdul Karim Aljufri Respons Kader Gerindra Dukung Paslon Lain: Segera Kembalikan KTA!

Menurutnya, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016. Di mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pasangan yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.

“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” ucapnya.

Pengamat Pemerintahan, Prof Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah mencalonkan kembali, yang melalukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.

Baca juga  Ringankan Beban Warga, Brimob Bantu Korban Terdampak Banjir di Morowali Utara

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Trinusa Group tanam ribuan pohon peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia/Ist

Morowali Utara

Trinusa Group Tanam Ribuan Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Jurnalis Indosiar, Syamsuddin Tobone/Ist

Morowali Utara

Marak Komentar Kasar Usai Beritakan Pembunuhan di Morut, Jurnalis Indosiar Bakal Tempuh Jalur Hukum
Brimob Polda Sulteng terus mengerahkan personel untuk membantu korban banjir di Desa Bunta, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Selasa (08/04/2025)/Ist

Morowali Utara

Ringankan Beban Warga, Brimob Bantu Korban Terdampak Banjir di Morowali Utara
Sempat tersesat, 6 pendaki Gunung Ponteo'a Morut ditemukan selamat, Selasa (24/12/2024)/Ist

Morowali Utara

Sempat Tersesat, 6 Pendaki Gunung Ponteo’a Morut Ditemukan Selamat
Wakil Gubernur Ma'mun Amir

Banggai

Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting
Direktur Eksekutif Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro/Ist

Morowali Utara

Pekerja Tambang Tewas Tersapu Banjir Bandang di Morut, YTM: Pengawasan Lemah
Jeffisa Putra Amrullah/hariansulteng

Morowali Utara

Karir Politik Jeffisa Berawal dari Diskusi Warkop: Jadi Anggota DPRD 2019, Siap Maju Pilkada Morut 2024
Ketua DPD Golkar Sulteng, Arus Abdul Karim/hariansulteng

Morowali Utara

Golkar Sulteng Instruksikan Kader Menangkan Paslon BerAmal dan Juara Baru di Morut