Home / Morowali Utara

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:39 WIB

Jeffisa Putra-Ruben Hehi Gugat KPU Morowali Utara ke MK

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw/Ist

HARIANSULTENG.COM, MORUT – Pasangan Calon bupati-wakil bupati Morowali Utara (Morut) nomor urut 01 Jeffisa Putra Amrullah dan Ruben Hehi menggugat KPU Morut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa Hukum Jeffisa-Ruben, Syahrudin Etal Douw menyebut pihaknya telah melakukan perbaikan permohonan dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.

Dia menjelaskan beberapa poin gugatan diantaranya, pasangan nomor urut 02 Delis-Djira adalah pasangan yang tidak layak diloloskan oleh KPU Morowali.

Pasangan itu dianggap telah melakukan tindakan melawan hukum, sebagaimana pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pasangan Delis-Djira adalah bupati dan wakil bupati petahana, yang diloloskan oleh KPU, padahal mereka melakukan pelantikan pejabat di masa 6 bulan sebelum proses pemilihan,” kata Etal, Rabu (11/12/2024).

Baca juga  Darurat Air Bersih dan Polusi Udara, Warga Desa Towara Demo Kantor Bupati Morut

Menurutnya, peristiwa yang dilakukan Delis-Djira pernah terjadi di Kabupaten Bualemo tahun 2016. Di mana berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pasangan yang melanggar pasal 71 tersebut dicoret dari daftar calon yang memenuhi syarat.

“MK beberapa kali telah melakukan penangguhan pasal 158 tentang ambang batas selisih suara. Kami yakini bahwa MK akan kembali melakukan hal yang sama, dan memberikan keadilan kepada masyarakat Morowali Utara,” ucapnya.

Pengamat Pemerintahan, Prof Djohermansyah Djohan menyatakan petahana atau kepala daerah mencalonkan kembali, yang melalukan mutasi jabatan bisa dibatalkan pencalonannya di Pilkada 2024.

Baca juga  Bung Jeff Raih Dukungan Komunitas Motor untuk Maju Pilkada Morut 2024

“Incumbent (petahana) yang melakukan mutasi jabatan, harusnya bisa dibatalkan pencalonannya, dan dikenai sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah,” katanya dalam keterangan tertulis.

Menurut mantan Dirjen Otomomi daerah Kemendagri itu, sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 570 tahun 2016 tentang terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Boalemo, Gorontalo.

Putusan MA Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 mengabulkan sebagian gugatan dari dua penggugat, yaitu Darwis Moridu dan Hi. Anas Jusuf, melawan Komisi Pemilihan Umum dan Pemerintah Kabupaten Boalemo.

“Kepala daerah petahana dianggap telah menyalahgunakan wewenang,” ujar Guru Besar Universitas Nasional (Unas) itu.

(Red)

Share :

Baca Juga

Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso melepas 22 unit mobil offroader di halaman Mapolda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu Jumat (28/1/22) pagi.

Morowali

Sambut HUT ke 27, Polda Sulteng Jelajah Tanah Tadulako Dengan Mobil Offroad
Bupati Morowali Utara, dr dr Delis Jurkason Hehi/Facebook Delis Djira

Morowali Utara

Bupati Morowali Utara Akui Tak Melihat Ada Kesenjangan antara TKA dan TKI di PT GNI
Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman/Instagram @muhammadakbarsupratman

Morowali Utara

Wakil Ketua MPR Terafiliasi Bisnis Tambang CV Putri Perdana, Perusahaan Biang Banjir di Morut
Koordinator FRAS Sulteng Eva Bande/istimewa

Morowali Utara

Konflik Petani Dengan PT ANA Tak Kunjung Selesai, FRAS Sulteng : Jangan Ada Kongkalikong
Jajaran Komnas HAM Sulteng melakukan audiensi dengan Polda Sulteng beberapa waktu lalu/Ist

Morowali Utara

Komnas HAM Sulteng Soroti Penetapan Tersangka Jurnalis Heandly Mangkali
Polisi menangkap tiga karyawan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara, setelah melakukan pengeroyokan pada rekan kerjanya sendiri/Ist

Morowali Utara

Keroyok Rekan Kerja Diduga karena Dendam, Polisi Tangkap 3 Karyawan PT GNI
Elektabilitas Jeffisa-Ruben unggul dalam hasil survei terbaru Pilkada Morut 2024 versi CSS/Ist

Morowali Utara

Survei Terbaru Pilkada Morut Versi CSS: Jeffisa-Ruben Unggul di 6 Kecamatan
SPPT-FRAS Sulteng menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara PT ANA dan masyarakat Petasia Timur, Kamis (9/5/2024)/hariansulteng

Morowali Utara

Serikat Petani-FRAS Sebut Pemprov Sulteng Tak Transparan Tangani Konflik Masyarakat dan PT ANA