Home / Palu

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 06:04 WIB

Jatam Ajak Komnas HAM Desak Polda Sulteng Tertibkan PETI di Poboya

Ancam kerusakan lingkungan dan rugikan negara, aktivis-pakar soroti penanganan PETI di Sulteng/Ist

Ancam kerusakan lingkungan dan rugikan negara, aktivis-pakar soroti penanganan PETI di Sulteng/Ist

HARIANSULTENG.COM, PALU – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengajak Komnas HAM bersama-sama mendesak penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kelurahan Poboya, Kota Palu.

Departemen Pengembangan JATAM Sulteng, Moh Tauhid mengungkapkan, ekosob atau hak atas kondisi sosial dan ekonomi dasar, serta jaminan sosial kesehatan pendidikan pangan air perumahan lingkungan yang sehat dan budaya harus di lindungi.

Menurut Tauhid, penambangan tanpa izin telah berlangsung lama dan menggunakan bahan-bahan kimia seperti merkuri dan sianida.

“Akibatnya sumber air minum warga Palu yang bersumber di pegunungan Poboya otomatis menjadi ancaman kepada masyarakat yang menggunakan PDAM sebagai sumber air bagi,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).

Baca juga  3 Tahun Tinggal di Huntara, Korban Tsunami Palu Tagih Komitmen Jokowi Tak Persulit Masyarakat

Tauhid menegaskan bahwa PETI merupakan perbuatan yang melanggar hukum. Di sisi lain, pembiaran aktivitas ini tergolong tindakan yang membahayakan serta mendorong perilaku masyarakat yang tidak taat hukum.

“PETI yang dilakukan beberapa kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan alat berat seperti excavator dan bahan kimia beracun merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.

Selain itu, ujar Tauhid, penambangan di beberapa titik dengan melubangi merupakan metode yang tidak aman dan membahayakan karena rawan longsor.

Longsor di Desa Tambarana, Kabupaten Poso akibat PETI beberapa waktu lalu menjadi contoh kelalaian negara yang mengakibatkan kematian

“Jatam Sulteng mengajak Komnas HAM ikut mendesak Polresta Palu atau Polda Sulteng melakukan penertiban PETI yang sedang beroperasi di Poboya dan beberapa titik di Kecamatan Mantikulore,” tutur Tauhid.

Baca juga  Polisi Turun Tangan Redam Tawuran Mahasiswa Fakultas Teknik vs Kehutanan Untad

Dikatakan Tauhid, Komnas HAM harus fokus dan tegas mendesak pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang berkontribusi pada pendapatan daerah.

Sebaliknya, pertambangan tanpa izin adalah penambangan yang tidak berkontribusi secara sah kepada pemerintah.

“Kami mendesak aparat segera melakukan penertiban PETI. Komnas HAM segera membuat peta jalan keluar penyelesaian ancaman terhadap dampak merkuri dan sianida. Kami mengajak masyarakat Palu bersama-sama melakukan protes kepada kepolisian agar melindungi warga dari sianida dan merkuri yang mengancam kelangsungan hidup,” jelasnya.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Kapolresta Palu Tegaskan Tak Pandang Bulu Berantas Aktivitas Perjudian
Pemkot Palu bersama Kejari Palu meneken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial, Rabu (10/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot-Kejari Palu Teken MoU soal Pidana Kerja Sosial
PT CPM bersama Laskar Topo Tara Sulteng membagikan 1.000 paket sembako kepada warga lingkar tambang dalam rangka menyambut bulan Ramadan, Selasa (25/02/2025)/Ist

Palu

Sambut Ramadan, PT CPM Bagi-bagi Ribuan Paket Sembako kepada Warga Lingkar Tambang
Vokalis Drive eks vokalis The Titans, Rizki/Instagram @arizki_official

Palu

Hari Ini, Rizki Drive Ramaikan Malam Puncak Reuni Akbar IKA SMADA Palu di Hutan Kota

Palu

Kurang dari 1 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Kedokteran Untad

Palu

Petugas Rutan Kelas II A Palu Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Untuk Napi
Hadianto Rasyid saat menyerahkan 48 pick up sampah untuk 24 kelurahan/Instagram @hadiantorasyid

Palu

Wali Kota Palu Ingatkan Warga Tak Beri Uang ke Petugas Pengangkut Sampah
Polisi mengamankan seorang kurir yang membawa sabu seberat 101,35 gram/Ist

Palu

Polisi Tangkap Kurir Pembawa 101,35 Gram Sabu di Kota Palu