Home / Morowali

Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:40 WIB

JAMAN Morowali Nilai Banyak Kejanggalan Atas Izin Tersus PT Tiran

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi

Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi

HARIANSULTENG.COM,MOROWALIJaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Morowali temukan banyak kejanggalan atas izin Terminal Khusus (Tersus) dari PT Tiran Indonesia.

Tersus tersebut sering disebut jetty PT Tiran Indonesia yang terletak di Desa Matarape, Kabupaten Morowali.

Menurut Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) JAMAN Morowali, Ikhsan Arisandi, bahwa Jetty itu masih terus bergulir hingga saat ini.

Meski Pemerintah Daerah (Pemda) telah melayangkan surat kepada perusahaan milik mantan menteri tersebut.

Ikshan katakan, terakhir dikeluarkannya rekomendasi penghentian aktivitas dan penutupan jetty oleh DPRD Morowali setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Namun semuanya tidak membuat perusahaan itu menghentikan aktivitasnya di jetty tersebut.

Teranyar adalah terungkapnya surat Bupati Konawe Utara tertanggal 9 Mei 2022 yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Isi surat itu tentang Permohonan Revisi Tapal Batas antar Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi dan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam surat tersebut Bupati Konawe Utara menjadikan perlindungan terhadap investasi sebagai alasan utama permohonan revisi tapal batas tersebut.

Baca juga  Dua Kabupaten di Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Dosis Vaksin Disediakan

Menyikapi hal tersebut, Ketua JAMAN Morowali menilai, langkah Bupati Konawe Utara itu adalah nekat.

Bahkan, menurut JAMAN hal itu justru tidak menghargai kesepakatan antar kedua provinsi yang melahirkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2010, tentang Batas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Soal batas wilayah itu sudah jelas aturannya dalam Permendagri nomor 45, dan itu bukan peraturan yang keluar begitu saja, tapi melalui proses dan juga perdebatan yang panjang,” jelas Ikhsan.

“Sehingga jika hanya karena alasan melindungi investasi, kemudian dimohonkan perubahan batas wilayah, itu terlalu dipaksakan, terlalu nekat. Memangnya Morowali tidak bisa memberikan perlindungan terhadap investasi, silahkan cek berapa nilai investasi resmi yang ada di Morowali, apakah ada masalah,” tandas Ikhsan menambahkan.

Lebih jauh mantan Ketua LMND Kendari itu mengatakan bahwa, sejauh pihaknya telah banyak mengumpulkan dan mengkaji beberapa dokumen terkait izin Tersus yang saat ini dimiliki dan dijadikan dasar oleh PT Tiran.

Katanya, sejauh ini JAMAN Morowali menemukan beberapa kejanggalan dalam proses terbitnya izin yang dimaksud.

Baca juga  Aktivis Lingkungan Soroti Perusahaan Perambah Kawasan Hutan di Banggai dan Morowali

“Sudah ada beberapa dokumen yang kami miliki dan tengah dalam proses pengkajian. Ini kami lakukan dengan sangat hati-hati, karena ini menyangkut dokumen-dokumen yang secara resmi diterbitkan oleh institusi negara. Baik daerah maupun pusat,” paparnya.

Dari beberapa kejanggalan ditemukan, yang paling mencolok adalah adanya ketidak sesuaian antara penyebutan nama tempat yakni Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara dengan titik koordinat yang ternyata itu masuk dalam wilayah Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“Yang kedua paling mencolok adalah, dan ini yang terbaru kami dapatkan, ternyata diatas lokasi tersebut telah terbit sertifikat hak milik yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Konawe Utara. Ini kan aneh, itu kan wilayah Desa Matarape, kenapa bisa BPN Konawe Utara yang mengeluarkan sertifikatnya? Ini jelas ada yang tidak beres dalam prosesnya,” ungkap Putra asli Desa Moahino, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali itu.

Share :

Baca Juga

Polres Morowali melaksanakan patroli di kawasan industri pengolahan nikel, Rabu (14/05/2025)/Ist

Morowali

Jaga Iklim Investasi Tetap Kondusif, Polres Morowali Gelar Patroli Cegah Premanisme
Tungku milik PT ITSS di kawasan IMIP Morowali meledak, Minggu (24/12/2023)/Ist

Morowali

Ledakan Smelter Tewaskan Puluhan Pekerja, Menaker Siap Sanksi Tegas PT ITSS Jika Tak Patuhi K3
Masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba/Ist

Morowali

Pertahankan Lahan dari PT Vale, Masyarakat Adat Rumpun Pong Salamba Alami Intimidasi
Masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salamba membangun pos untuk menjaha tanah waris dari aktivitas tambang, Minggu (02/02/2025)/hariansulteng

Morowali

Rumpun Pong Salamba Surati 4 Kementerian Minta Atensi soal Sengketa Lahan dengan PT Vale
Tungku feronikel milik PT Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Kabupaten Morowali meledak, Kamis (13/6/2024)/Ist

Morowali

Tungku PT ITSS Morowali Meledak Lagi, Dua Pekerja Dilarikan ke Rumah Sakit
Kebakaran hebat terjadi di Kompleks Pasar Lama Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Minggu (3/3/2022)/Ist

Morowali

Usai Pasar Inpres Manonda Palu, Giliran Kompleks Keurea Morowali Alami Kebakaran Hebat
Iksan Baharudin Abdul Rauf/Ist

Morowali

Mantap Maju Pilkada 2024, Iksan Abdul Rauf Beberkan Program Andalan Jika Jadi Bupati Morowali
Zhenshi Holding Group bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sepakat perpanjang landasan pacu Bandara Morowali, Rabu (13/11/2024)/Ist

Morowali

Zhenshi Holding Group Perpanjang Landasan Pacu Bandara Morowali Lewat Program CSR