7. Segera melakukan penanggulangan sedimentasi dan kekeruhan air laut akibat dampak yang ditimbulkan banjir bandang pada area muara sungai Labuan Bajo yang terhubung langsung dengan wilayah perairan laut.
Inspektur Tambang memberikan waktu selama 30 hari kepada perusahaan untuk melaksanakan isi berita acara tersebut.
“Jika tidak dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan diberi teguran. Bila terulang dikenakan sanksi secara bertahap mulai SP1, SP2, SP3 sampai pemberhentian sementara,” tutur Saleh.
Diberitakan sebelumnya, banjir bandang menerjang Desa Tamainusi, Kecamatan Sojo Jaya, Morowali Utara, Jumat (03/01/2025).
Dalam video beredar, banjir bandang menyapu dan meluluhlantakkan bangunan site camp milik perusahaan tambang CV Surya Amindo Perkasa (SAP).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Sulteng) melaporkan seorang pekerja Surya Amindo Perkasa bernama Samsul Alam tewas dalam bencana tersebut.
(Red)