Home / Morowali

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:57 WIB

Iksan-Iriane Iliyas Diduga Pakai Surat Keterangan Palsu, LSM Saber Korupsi: Tidak Terdaftar di MA

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas/Ist

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – LSM Saber Korupsi terus mengungkap dugaan penggunaan surat keterangan tidak pailit ‘palsu’ oleh Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas.

Iksan-Iriane merupakan bupati dan wakil bupati Morowali terpilih hasil Pilkada 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Selain tidak adanya barcode dan nomor surat hanya ditulis manual, Saber Korupsi tidak menemukan surat keterangan tidak pailit atas nama Iksan dan Iriane di Mahkamah Agung (MA).

Surat keterangan tidak pailit yang digunakan Iksan memiliki nomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks. Sedangkan Iriane Iliyas bernomor 192/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Baca juga  Perjuangan Masyarakat Toraja di Morowali Menjaga Tanah Ulayat dari Cengkeraman Tambang PT Vale

Kejanggalan ini tidak ditemukan pada surat keterangan Taslim-Asgar Ali (paslon 1), Kuswandi-Syahnil Umar (paslon 2), dan Rachmansyah-Harsono (paslon 4).

“Hanya surat keterangan tidak pailit paslon 01, 02 dan 04 yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara surat keterangan paslon kandidat nomor 03, Iksan dan Iriane tidak terdaftar,” kata Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, kepada jurnalis, Selasa (18/02/2025).

Ditegaskan Hisman, register di Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan menjadi bukti bahwa surat tersebut sah dan legal.

“Apalagi surat tersebut merupakan produk pengadilan, sifatnya wajib teregister di dokumen MA,” katanya.

Baca juga  Gagasan Calon Gubernur Sulteng Ahmad Ali 'Dikuliti' Aktivis Mahasiswa

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane (IKLAS), Asfar membantah tudingan yang dilayangkan Saber Korupsi.

Ia menegaskan bahwa surat keterangan tidak pailit yang dinilai janggal oleh Saber Korupsi, benar diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar

“Jadi surat itu secara sah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Lagipula, ujar Asfar, Pengadilan Negeri Makassar telah mengklarifikasi langsung dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pailit atas nama Iksan dan Iriane Iliyas.

“Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa surat keterangan tidak pailit itu adalah benar,” ucap Asfar.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kuasa hukum rumpun Pong Salamba, Ray Ichtiar Basya/Ist

Morowali

Polemik Sengketa Lahan di Seba-seba, Pong Salamba Sebut Belum Ada Itikad Baik dari PT Vale
Anies Baswedan bersama Waketum NasDem, Ahmad M Ali/Instagram @madtu_madali

Morowali

Anies Baswedan bersama Ustaz Dasad Latif Hadiri Tablig Akbar di Morowali Malam Ini
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari/Ist

Morowali

Polda Sulteng Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan IUP di Morowali
Cerobong asap PLTU berdiri di belakang SD Negeri Labota di kawasan PT IMIP, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/hariansulteng

Morowali

Kasus ISPA di Wilayah Hilirisasi Nikel Morowali Capai 57.190 Orang
Ilustrasi - Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali/Ist

Morowali

Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Tambang Nikel
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng, Dandy Alfita, saat berikan arahan di Morowali. Foto : Istimewa

Morowali

Dua Kabupaten di Sulteng Kantongi Kasus PMK, 20 Ribu Dosis Vaksin Disediakan
Ketua PDIP Morowali, Ahmad Hakim/Ist

Morowali

Respons Ahmad Hakim soal Digadang-gadang Jadi Calon Bupati Morowali
Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Morowali

Bawaslu Sulteng Benarkan Ketua dan Anggota KPU Morowali Dilaporkan ke DKPP