Home / Morowali

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:57 WIB

Iksan-Iriane Iliyas Diduga Pakai Surat Keterangan Palsu, LSM Saber Korupsi: Tidak Terdaftar di MA

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas/Ist

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 03, Iksan Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas/Ist

HARIANSULTENG.COM, MOROWALI – LSM Saber Korupsi terus mengungkap dugaan penggunaan surat keterangan tidak pailit ‘palsu’ oleh Iksan Baharudin Abdul Rauf dan Iriane Iliyas.

Iksan-Iriane merupakan bupati dan wakil bupati Morowali terpilih hasil Pilkada 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.

Selain tidak adanya barcode dan nomor surat hanya ditulis manual, Saber Korupsi tidak menemukan surat keterangan tidak pailit atas nama Iksan dan Iriane di Mahkamah Agung (MA).

Surat keterangan tidak pailit yang digunakan Iksan memiliki nomor 191/SK/HK/08/2024/PN Mks. Sedangkan Iriane Iliyas bernomor 192/SK/HK/08/2024/PN Mks.

Baca juga  PT IMIP Bakal Tempuh Jalur Hukum Buntut Tindakan Anarkis Pekerja Kontraktor

Kejanggalan ini tidak ditemukan pada surat keterangan Taslim-Asgar Ali (paslon 1), Kuswandi-Syahnil Umar (paslon 2), dan Rachmansyah-Harsono (paslon 4).

“Hanya surat keterangan tidak pailit paslon 01, 02 dan 04 yang terdaftar di Mahkamah Agung. Sementara surat keterangan paslon kandidat nomor 03, Iksan dan Iriane tidak terdaftar,” kata Ketua Umum LSM Saber Korupsi, Hisam Kaimuddin, kepada jurnalis, Selasa (18/02/2025).

Ditegaskan Hisman, register di Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi peradilan menjadi bukti bahwa surat tersebut sah dan legal.

“Apalagi surat tersebut merupakan produk pengadilan, sifatnya wajib teregister di dokumen MA,” katanya.

Baca juga  Kasus ISPA di Wilayah Hilirisasi Nikel Morowali Capai 57.190 Orang

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Iksan-Iriane (IKLAS), Asfar membantah tudingan yang dilayangkan Saber Korupsi.

Ia menegaskan bahwa surat keterangan tidak pailit yang dinilai janggal oleh Saber Korupsi, benar diterbitkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar

“Jadi surat itu secara sah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar,” katanya.

Lagipula, ujar Asfar, Pengadilan Negeri Makassar telah mengklarifikasi langsung dugaan pemalsuan surat keterangan tidak pailit atas nama Iksan dan Iriane Iliyas.

“Pihak pengadilan juga menegaskan bahwa surat keterangan tidak pailit itu adalah benar,” ucap Asfar.

(Red)

Share :

Baca Juga

Polisi merampungkan penyelidikan kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali yang menewaskan puluhan pekerja/Ist

Morowali

Polisi Serahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Ledakan Smelter PT ITSS Morowali ke Kejaksaan
Kantor Kejati Sulteng/Ist

Morowali

Sebelum Surati Kabareskrim, Saber Korupsi Pernah Laporkan Iksan ke Kejati Sulteng
PT Vale Indonesia Tbk/Ist

Morowali

PT Vale Buka Suara soal Tudingan Serobot Lahan Masyarakat Adat di Morowali
Sebanyak dua pekerja tewas tertimpa longsor tambang nikel di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (27/4/2023)/Ist

Morowali

2 Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Tambang Nikel PT IMIP Morowali
PT BTIIG atau yang dikenal dengan nama Indonesia Huabao Industrial Park (Huabao Indonesia) menggelar turnamen futsal antarkaryawan/Ist

Morowali

Pererat Keakraban Karyawan, BTIIG Gelar Turnamen Futsal Mini Soccer Cup Perdana

Morowali

KPU Morowali Gelar Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK
Ahmad Ali meluangkan waktu berziarah ke makam sang Ibu di Desa Wosu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, Selasa (26/11/2024)/Ist

Morowali

Hari Terakhir Masa Tenang, Ahmad Ali Pulang Kampung Ziarah Makam Orang Tua di Wosu
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Djoko Wienartono/Ist

Morowali

Kasus Ledakan Tungku Smelter di Morowali Naik Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP