HARIANSULTENG.COM, SIGI – Pengadilan Negeri (PN) Donggala telah menggelar sidang perdana kasus penadahan handphone milik Cici Triana (22), Senin (11/9/2023).
Cici Triana merupakan korban yang diduga dibunuh kemudian jasadnya ditemukan hangus terbakar di Desa Sidondo I, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Maret 2023.
Setelah menghabisi nyawa Cici, para tersangka yang berjumlah 4 orang juga mengambul handphone dan sepeda motor milik korban.
Dalam sidang tersebut, Asrini selaku ibu korban dan salah seorang tersangka dalam kasus pembunuhan Cici berinisial A hadir sebagai saksi.
Adapun terdakwa dalam kasus penadahan ini berjumlah 4 orang, masing-masing berinisial S, AS, HEP dan Z.
“Saya hadir langsung di ruang sidang, sementara tersangka dalam kasus pembunuhan dihadirkan lewat tayangan virtual,” ujar Isrini saat dihubungi.
Selama persidangan, kata Isrini, dirinya banyak ditanya oleh majelis hakim terkait kejadian pertemuan terakhirnya dengan sang anak.
Saat ditanya soal keinginannya dalam kasus tersebut, wanita 49 tahun itu menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.
“Kalau dibilang maafkan saya maafkan. Tetapi masalah terkait penadahan ini kan ada undang-undang yang mengatur. Saya maafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan,” imbuhnya.
Kuasa hukum Isrini, Rivkiyadi berharap pihaknya mendapati bukti petunjuk baru karena perkara penadahan ini berkaitan dengan kasus pembunuhan.
“Kami ikut hadir mendampingi klien kami selaku ibu korban. Sebagai penasihat hukum tentunya berharap seluruh agenda-agenda persidangan ke depan dapat berjalan lancar, terutama terdapat petunjuk baru yang dapat membuat terang kasus pembunuhan Cici yang masih bergulir di Polres Sigi,” ungkap Rivki. (Bal)