Home / Palu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:19 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng buka suara atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali.

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng terhadap Heandly dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati demikian, Polda Sulteng menyatakan bahwa proses hukum terhadap jurnalis asal Morowali Utara (Morut) itu tetap dilanjutkan.

Penasihat Hukum Polda Sulteng, Tirta Yasa Efendi menghormati putusan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan adalah terkait aspek formil pemeriksaan, bukan materi perkara atau alat bukti.

“Permohonan praperadilan itu hanya dikabulkan sebagian. Intinya, hakim menilai pemeriksaan Heandly Mangkali pada 24 April 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Oleh karena itu, penetapan tersangkanya pun dinyatakan tidak sah karena lahir dari pemeriksaan yang cacat prosedur,” jelas Tirta dalam keterangannya, Kamis malam (29/05/2025).

Baca juga  Beda Versi Keluarga dan Polisi soal Kasus Pembunuhan Bocah 8 Tahun di Palu Barat

Tirta menuturkan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan sebelum pemeriksaan tersebut tetap sah dan tidak dibatalkan oleh hakim.

“Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh administrasi dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sah. Artinya, kami tidak perlu membuat proses baru dari awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Heandly Mangkali secara sah dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi.

“Artinya penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,” jelas Tirta.

Tirta menyatakan Polda Sulteng masih mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Heandly sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga  Besok, 29 Stand UMKM Ramaikan Festival Media di Jodjokodi Convention Center Palu

“Kami menghormati proses hukum. Itu sebabnya kami ikuti praperadilan ini. Namun pada dasarnya, kami sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan tersangka Hendly. Itu tidak dibatalkan oleh hakim karena bukan objek praperadilan,” ungkapmya.

Lagipula, Tirta menambahkan, dalam gelar perkara sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Heandly sudah melibatkan pihak eksternal, termasuk pengawas dari Dewan Pers, Etwasda, dan Bidang Hukum Polda Sulteng.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Alfian Komali menyatakan proses pemanggilan terhadap Heandly Mangkali akan segera dilakukan kembali secara sah.

“Semua sesuai SOP. Kami akan panggil kembali secara resmi. Jika tidak hadir, kami akan ikuti prosedur hukum selanjutnya,” ucap Alfian.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin langsung jalannya upacara Hari Perhubungan Nasional tahun 2023, Minggu (17/9/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pimpin Upacara Hari Perhubungan Nasional di Palu, Hadianto Sampaikan Pesan Menhub
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menjadi khatib salat Jumat perdana di tahun 2024 bertempat di Masjid An-Namira, Jalan Paramedis Raya Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (5/1/2024)/Pemkot Palu

Palu

Salat Jumat Perdana Tahun 2024, Wali Kota Palu Jadi Khatib di Masjid An-Namira Palupi
Witan Sulaeman bersama Rismahani di acara lamaran, Sabtu (8/1/2022) malam/Instagram @witansulaiman

Palu

Witan Sulaeman Usung Adat Sasak Lombok di Acara Lamaran dengan Rismahani
700 penumpang tiba di Pelabuhan Pantoloan pada arus balik Lebaran, Selasa (2/5/2023)/hariansulteng

Palu

Pemkot Palu Hadirkan Mudik Gratis, Target 3.000 Peserta dari Surabaya hingga Makassar
Tim SAR gabungan menemukan jasad bocah yang tenggelam di Pantai Talise, Jumat (21/1/2022) siang/Ist

Palu

Bocah Tenggelam di Pantai Talise Ditemukan Meninggal Dunia di Kedalaman 6 Meter
Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/hariansulteng

Palu

Tunda Gelar Halal Bihalal, Kapolresta Palu Pastikan Rangkaian Acara Tidak Berubah
Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Palu

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara
Huntap berbentuk rumah panggung di Kelurahan Lere, Kota Palu/Pemkot Palu

Palu

Wali Kota Palu Serahkan 39 Huntap Berbentuk Rumah Panggung di Lere: Serasa di Los Angeles