Home / Palu

Jumat, 30 Mei 2025 - 20:19 WIB

Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Jurnalis Heandly Mangkali, Ini Tanggapan Polda Sulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALUPolda Sulteng buka suara atas putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Palu yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan jurnalis beritamorut.id, Heandly Mangkali.

Hakim membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sulteng terhadap Heandly dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kendati demikian, Polda Sulteng menyatakan bahwa proses hukum terhadap jurnalis asal Morowali Utara (Morut) itu tetap dilanjutkan.

Penasihat Hukum Polda Sulteng, Tirta Yasa Efendi menghormati putusan tersebut. Menurutnya, persoalan hukum yang menjadi pokok permohonan adalah terkait aspek formil pemeriksaan, bukan materi perkara atau alat bukti.

“Permohonan praperadilan itu hanya dikabulkan sebagian. Intinya, hakim menilai pemeriksaan Heandly Mangkali pada 24 April 2025 tidak sah karena dilakukan tanpa surat panggilan resmi. Oleh karena itu, penetapan tersangkanya pun dinyatakan tidak sah karena lahir dari pemeriksaan yang cacat prosedur,” jelas Tirta dalam keterangannya, Kamis malam (29/05/2025).

Baca juga  Pimpin Apel Kesadaran Nasional, Reny A Lamadjido Ingatkan Fungsi dan Tugas ASN

Tirta menuturkan bahwa semua proses penyelidikan dan penyidikan sebelum pemeriksaan tersebut tetap sah dan tidak dibatalkan oleh hakim.

“Dalam amar pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh administrasi dari penyelidikan hingga penyidikan, termasuk SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), sah. Artinya, kami tidak perlu membuat proses baru dari awal,” ujarnya.

Ia menambahkan, hakim praperadilan memberi ruang bagi penyidik untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap Heandly Mangkali secara sah dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi.

“Artinya penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016,” jelas Tirta.

Tirta menyatakan Polda Sulteng masih mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk kembali menetapkan Heandly sebagai tersangka, sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga  Diduga Intimidasi Pedagang Sari Laut, Kapolsek Palu Selatan Dilaporkan ke Irwasum Mabes Polri

“Kami menghormati proses hukum. Itu sebabnya kami ikuti praperadilan ini. Namun pada dasarnya, kami sudah memiliki dua alat bukti yang sah yang mendukung penetapan tersangka Hendly. Itu tidak dibatalkan oleh hakim karena bukan objek praperadilan,” ungkapmya.

Lagipula, Tirta menambahkan, dalam gelar perkara sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Heandly sudah melibatkan pihak eksternal, termasuk pengawas dari Dewan Pers, Etwasda, dan Bidang Hukum Polda Sulteng.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kompol Alfian Komali menyatakan proses pemanggilan terhadap Heandly Mangkali akan segera dilakukan kembali secara sah.

“Semua sesuai SOP. Kami akan panggil kembali secara resmi. Jika tidak hadir, kami akan ikuti prosedur hukum selanjutnya,” ucap Alfian.

(Fat)

Share :

Baca Juga

Syahlan Lamporo (kanan), pengacara ustaz AA tersangka dugaan pelecehan terhadap santri/hariansulteng

Palu

Pengacara Pertanyakan Alat Bukti Penetapan Tersangka Ustaz di Palu soal Dugaan Pelecehan Santri
Tugu Mandura di Jalan simpang Jalan Agus Salim - Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Baru, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Baru Rampung Dibangun, Warga Heran Lampu Tugu Mandura Siang Menyala dan Mati Saat Malam
Pemakaman F, warga binaan Rutan Palu yang meninggal karena meningitis/Ist

Palu

Idap Meningitis, Warga Binaan Rutan Palu Meninggal Usai 9 Hari Dirawat
Central Celebes Coffee tantang barista di Kota Palu ikuti lomba seduh kopi manual brewing/Ist

Palu

Central Celebes Coffee Tantang Barista di Palu Ikuti Lomba Seduh Kopi Manual Brewing
Aparat memasang garis polisi di lokasi longsor PETI Poboya. (Foto: Istimewa)

Palu

Lubang Galian PETI di Poboya Longsor, Dua Penambang Selamat
Bangkai truk pengangkut ratusan elpiji yang terbakar di Palu jadi tontonan warga, Minggu (24/4/2022)/hariansulteng

Palu

Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman menghadiri MPAB C KMHDI Kota Palu, Jumat (12/12/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Pemkot Harap KMHDI Jadi Mitra Strategis Bangun Kota Palu Berdaya Saing
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid memimpin gelar pasukan Satpol PP Kota Palu dan Satuan Perlindungan Masyarakat Kota Palu tahun 2023, Selasa (7/2/2023)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu Bakal Tambah Kendaraan Operasional Satpol PP