Home / Palu

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – MFM (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah gang sempit di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (MFM) dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Orangtua Pelaku Pembunuhan Bocah di Palu Barat Bayar Restitusi Rp 20 Juta ke Keluarga Korban

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Proses sidang pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan polisi bersiaga di sejumlah sudut PN Palu.

Pengamatan HarianSulteng.com, polisi turut memeriksa pengunjung khususnya dari pihak keluarga korban di area pintu masuk.

Keluarga dan kerabat korban berbondong-bondong datang ke PN Palu sambil membentangkan spanduk tuntutan agar terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Baca juga  Gandeng BNI, Pemkot Palu Serahkan Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan

Tangis Selvia, Ibu AR pecah seusai majelis hakim membacakan putusannya. “Saya tidak terima dikasih begini. Saya tidak pernah jahat sama orang,” Lirih Selvia dalam isak tangisnya.

Kuasa hukum keluarga AR, Rusman Rusli menyebut hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kemungkinan tidak ada upaya hukum selanjutnya. Jaksa tidak mungkin banding lagi karena hukumannya sudah maksimal. Yang memungkinkan untuk banding adalah penasihat hukum dari terdakwa. Kami mengapresiasi atas tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Menparekraf, Sandiaga Uno/Ist

Nasional

Sandiaga Uno Minta Maaf Tak Bisa Hadir pada Peringatan Haul Guru Tua ke-54 di Palu
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, SE menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Central Celebes Strategic Forum (Celestrium) 2024/Pemkot Palu

Palu

Hadianto Rasyid Jadi Narasumber Celestrium 2024, Bahas Tantangan Membangun Kota Palu
Ilustrasi modus penipuan melalui Whatsapp/Ist

Palu

Akun WhatsApp Kasat Reskrim Polresta Palu Dibajak, Pelaku Kirim Chat Minta Dibelikan Tiket Pesawat
Ilustrasi panjat tebing/Ist

Palu

Lomba Panjat Tebing Meriahkan Lalove Expo di Palu, Peserta dari Sulut Hingga Papua Siap Tanding
Demo kawal putusan MK bentrok dengan polisi, mahasiswa berlindung ke Korem 132/Tadulako, Jumat (23/8/2024)/hariansulteng

Palu

Demo Kawal Putusan MK Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Berlindung ke Korem 132/Tadulako
Ilustrasi Wisuda Universitas Tadulako angkatan 107-108 beberapa waktu lalu

Palu

1.314 Mahasiswa Universitas Tadulako Ikuti Wisuda Offline Angkatan 111 Besok
Kejuaraan Sulawesi Cup Race (SCR) Putaran 1 tahun 2023 di Sirkuit Panggona, Kota Palu resmi bergulir, Sabtu (25/2/2023)/Pemkot Palu

Olahraga

Sulawesi Cup Race Resmi Bergulir, Kadispora Palu Tekankan Kebersamaan dan Sportivitas
Nur Sangadji (kiri) bersama anggota KPK lainnya menggelar konferensi pers di Sekretariat AJI Palu di lorong Jl Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sabtu (18/12/2021)/hariansulteng

Palu

Cerita Dosen Untad Dapat Teror Usai Ungkap Dugaan Korupsi Anggaran Kampus