Home / Palu

Jumat, 8 Desember 2023 - 16:38 WIB

BREAKING NEWS: Terdakwa Kasus Pembunuhan Bocah AR Divonis 7,5 Tahun Penjara

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

Tangis orangtua AR pecah seusai sidang pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Palu, Jumat (8/12/2023)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – MFM (16), anak pensiunan polisi divonis 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap AR, bocah 8 tahun di sebuah gang sempit di Jalan Asam II, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana kepada anak (MFM) dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023).

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan oleh Jakwa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa didakwa pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca juga  Besok, Polresta Palu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Palu Barat

Sementara dakwaan alternatif yaitu pasal 338 KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Kedua dakwaan tersebut ancamannya 15 tahun penjara. Berdasarkan UU SPPA, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Proses sidang pembacaan putusan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Puluhan polisi bersiaga di sejumlah sudut PN Palu.

Pengamatan HarianSulteng.com, polisi turut memeriksa pengunjung khususnya dari pihak keluarga korban di area pintu masuk.

Keluarga dan kerabat korban berbondong-bondong datang ke PN Palu sambil membentangkan spanduk tuntutan agar terdakwa di hukum seberat-beratnya.

Baca juga  Jelang Pemungutan Suara Pilkada 2024, KPU Palu Gelar Simulasi Penggunaan Sirekap

Tangis Selvia, Ibu AR pecah seusai majelis hakim membacakan putusannya. “Saya tidak terima dikasih begini. Saya tidak pernah jahat sama orang,” Lirih Selvia dalam isak tangisnya.

Kuasa hukum keluarga AR, Rusman Rusli menyebut hakim sudah menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Kemungkinan tidak ada upaya hukum selanjutnya. Jaksa tidak mungkin banding lagi karena hukumannya sudah maksimal. Yang memungkinkan untuk banding adalah penasihat hukum dari terdakwa. Kami mengapresiasi atas tuntutan jaksa dan vonis yang dijatuhkan hakim secara maksimal berdasarkan regulasi yang ada,” kata Rusman.

(Jmr)

Share :

Baca Juga

Ratusan warga di Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, antusias menyambut bulan Ramadan 1446 Hijriah dengan menggelar pawai obor, Kamis malam (27/02/2025)/Ist

Palu

Semarak Sambut Ramadan, PT CPM Apresiasi Antusias Peserta Pawai Obor di Mantikulore
Aktor Rifky Alhabsyi mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon wali kota di DPD NasDem Kota Palu/Instagram @dpdnasdemkotapalu

Palu

Petahana, Aktor hingga Eks Legislator Berebut Dukungan NasDem di Pilkada Kota Palu 2024
Wali Kota Hadianto Rasyid mengukuhkan 54 anggota Paskibraka Kota Palu, Sabtu (16/8/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto Rasyid Kukuhkan 54 Anggota Paskibraka Kota Palu 2025
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara simbolis meresmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Jumat (18/04/2025)/Pemkot Palu

Palu

Resmikan Kantor Kecamatan Palu Barat, Imelda Tekankan Transparansi dalam Pelayanan Publik
Momen Prabowo Subianto minta kopi saat jadi pembicara seminar Munas KAHMI di Palu, Sabtu (26/11/2022)/hariansulteng

Palu

Momen Prabowo Subianto Dua Kali Beri Kode Minta Kopi Saat Jadi Pembicara Munas KAHMI di Palu
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menghadiri peresmian gudang peralatan tanggap darurat bencana di Huntap 1 Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sabtu (01/02/2025)/Pemkot Palu

Palu

Pemkot Palu-JOCA Resmikan Gudang Peralatan Tanggap Darurat Bencana di Huntap Tondo
Rektor Untad, Prof Amar/Ist

Palu

Untad Gandeng Polda Sulteng Cegah Bullying dan Perpeloncoan di Kalangan Mahasiswa
Satu unit rumah dan kios milik warga ludes terbakar di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Kamis (20/1/2022) malam/hariansulteng

Palu

Diduga Menjarah Saat Kebakaran di Tavanjuka, Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Warga