HARIANSULTENG.COM – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
“Setiap aktivitas pertambangan yang melanggar aturan dan menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan langsung dihentikan,” kata Gubernur Sulteng melalui akun resmi Instagram Pemprov Sulteng, @sulteng.prov, Rabu (27/8/2025).
Anwar menambahkan, instruksi penutupan tambang ilegal sudah diberikan dan saat ini tinggal menunggu pelaksanaan teknis di lapangan.
“Apapun hasilnya, jika bertentangan dengan aturan: kita hentikan, kita tutup,” tegasnya.
Pemprov Sulteng berkomitmen menjaga tata ruang, melindungi lingkungan, dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan demi masa depan Sulawesi Tengah yang berkelanjutan.
Saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Anwar menekankan agar pemberantasan tambang ilegal menjadi prioritas kerja utama dalam 100 hari pertama kepemimpinan.
Ia menyampaikan keprihatinan atas kondisi air sungai yang tercemar akibat aktivitas tambang ilegal dan meminta langkah konkret segera diambil oleh kepala daerah setempat untuk melindungi petani dan lingkungan.
Anwar menuturkan, pihaknya siap memberikan dukungan penuh dalam penanganan tambang ilegal. Komitmen ini termasuk dukungan kebijakan, koordinasi, hingga bantuan operasional bila dibutuhkan.
Mantan bupati Morowali itu juga menyinggung pentingnya peran kepala daerah sebagai pengawas utama di wilayah masing-masing, meskipun kewenangan perizinan tambang kini berada di tingkat pusat.
Ia menyatakan keberanian kepala daerah dalam bertindak adalah kunci perlindungan terhadap masyarakat.
“Jangan pernah takut, jangan pernah ragu. Kalau untuk melindungi masyarakat kita, saya minta para Bupati, Wali Kota untuk tegas terhadap setiap apa yang menjadi keluhan masyarakat di daerah,” ucap Anwar.
Anwar memberikan contoh nyata keberanian Bupati Sigi yang telah menutup aktivitas tambang ilegal di Lindu. Anwar menyebut langkah tersebut sebagai tindakan inspiratif yang patut diikuti.
Gubernur menutup pernyataannya dengan harapan agar agenda pemberantasan PETI tidak hanya menjadi formalitas dalam rencana kerja, melainkan sebuah langkah nyata dan berdampak bagi masyarakat.
(Rif)