Home / Nasional

Jumat, 14 Januari 2022 - 20:24 WIB

Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Terasa Hingga Bandung

Ilustrasi gempa bumi

Ilustrasi gempa bumi

HARIANSULTENG.COM, NASIONALGempa bumi dengan kekuatan 6,7 magnitudo mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya, Jumat (14/1/2022) pukul 16.05 WIB.

Dalam keterangan resminya, BMKG mencatat episenter gempa terletak pada koordinat 7,21 Lintang Selatan (LS) dan 105,05 Bujur Timur (BT).

Baca juga  Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia KontraS Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Pusat gempa berlokasi di laut pada jarak 132 kilometer Barat Daya Kota Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten pada kedalaman 40 kilometer.

Dalam video beredar, warga tampak berhamburan ke jalanan untuk menyelamatkan diri ketika gempa terjadi.

Baca juga  Viral Dosen di Makassar Dikeroyok Pengantar Jenazah karena Lambat Meminggirkan Kendaraan

Guncangan gempa turut dirasakan hingga di wilayah Jakarta, Bekasi dan Bandung dengan intensitas II-III MMI, yakni getaran terasa nyata di dalam rumah.

Meski tak berpotensi tsunami, BMKG mengimbau masyarakat untuk menghindari bangunan retak atau rusak akibat gempa. (Amd)

Share :

Baca Juga

KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman berkunjung ke Korem 132/Tadulako Jl Jenderal Sudriman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Nasional

KSAD Jenderal Dudung Optimis Sisa DPO Teroris Poso Bakal Menyerahkan Diri
Antrean kendaraan di SPBU RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu/hariansulteng

Energi

Beredar Seruan Isi Penuh Tangki BBM karena Karyawan Bakal Mogok Kerja, Ini Kata Pertamina
Ilustrasi - Aksi mahasiswa di depan Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Senin (11/4/2022)/hariansulteng

Nasional

Pasal 273 RKUHP: Demo Tanpa Izin Dipenjara Satu Tahun
Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej/Instagram @eddyhiariej

Nasional

Wamenkumham Ditanya Soal Kasus Brigadir J: Gila Loh, Au Ah Gelap
Pengamat politik Rocky Gerung/Instagram @rockygerungofficial

Nasional

Soroti Penjelasan Polisi Soal PT GNI, Rocky Gerung: Pelajari Dulu Faktor Struktural Baru Tuduh Ada Provokator
Gedung DPR/MPR

Nasional

Pasal 353 RKUHP: Hina DPR, Gubernur, Wali Kota Hingga Polisi Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Ist

Nasional

Suruh Bharada E Habisi Nyawa Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Presiden Jokowi/Sekretariat Negara

Nasional

Presiden Jokowi Bebaskan Masyarakat Lepas Masker di Luar Ruangan