HARIANSULTENG.COM, PALU – Divisi Pemasyarakatan dan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satopspatnal) melakukan razia di Rutan Kelas IIA Palu.
Dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulteng, petugas menggeledah seluruh area gedung penjara yang berlokasi di Jalan Bali, Kecamatan Palu Selatan tersebut
Selain kamar dan area blok hunian, petugas juga turut menggeledah tubuh para tahanan dan narapidana.
“Operasi razia ini sebagai tindakan nyata dan bentuk keseriusan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk memberantas handphone, pungli dan narkoba,” ucap Kadivpas Kemenkumham Sulteng Ricky Dwi Biantoro, Kamis (2/2/2023).
Ricky menambahkan, penggeledahan tersebut sebagai salah satu untuk mewujudkan 3 kunci pemasyarakatan + 1 back to basic, yakni deteksi dini, pemberantasan narkoba, dan meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Ricky mengingatkan jajaran Rutan Palu tidak lengah dan selalu memaksimalkan pengawasan dengan melakukan pemetaan permasalahan yang ada di lingkungan kerja.
“Selalu waspada jangan-jangan, pastikan agar seluruh jajaran pemasyarakatan khususnya Rutan Kelas IIA Palu untuk selalu menjaga integritas. Tetap konsisten melaksanakan tugas pengamanan, lakukan pengawasan dan kontrol keliling setiap saat, yang terpenting selalu memegang teguh Standar Operasional Prosedur yang ada,” tegas Ricky.
‘Waspada Jangan-jangan’ merupakan kalimat semboyan bagi setiap penjaga tahanan di rutan maupun lapas. (Sub)