Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  Sempat Dilaporkan Hilang, Wanita di Sigi Ditemukan Meninggal di Sungai Desa Pakuli

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapata membuka Jambore PKH se-Sulteng, Selasa (30/5/2023)/hariansulteng

Sigi

Buka Jambore PKH se-Sulteng, Bupati Sigi Kenalkan Program Masagena
Ilustrasi/Ist

Sigi

Bocah 11 Tahun di Sigi Mengaku Nyaris Jadi Korban Penculikan Anak, Polisi: Indikasi Belum Cukup Kuat
Sesosok mayat perempuan ditemukan di perkebunan milik warga di Dusun 4 Desa Pesaku, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Minggu (22/1/2023)/Ist

Sigi

Warga Dolo Barat Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Kebun, Polres Sigi Selidiki
PLN dan warga bergotong royong melakukan perbaikan jaringan listrik/istimewa

Sigi

PLN Dibantu Warga Perbaiki Jaringan Listrik Rusak Akibat Cuaca Buruk
6 Kecamatan di Sigi Gelap Gulita Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras 

Sigi

6 Kecamatan di Sigi Gelap Gulita Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras
Satu anak yang hanyut di sungai Kura-kura, Desa Kapiroe, Kecamatab Palolo, Kabupaten Sigi ditemukan meninggal dunia, Selasa (28/3/2023)/Ist

Sigi

3 Hari Hilang, Satu Anak Korban Terseret Arus Sungai di Sigi Ditemukan Meninggal Dunia
Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta menghadiri malam penutupan Ramporame Festival, Minggu malam (23/7/2023)/Ist

Sigi

Hadiri Penutupan Ramporame Festival, Bupati Sigi Nimbrung di Pematang Sawah bersama Warga
Polres Sigi gelar rekonstruksi kasus pembakaran wanita berusia 22 tahun, Jumat (28/7/2023)/hariansulteng

Sigi

Rentetan Adegan Rekonstruksi Wanita Dibakar di Sigi: Dipaksa Minum Miras, Ditikam Lalu Dicabuli