Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  Sempat Dilaporkan Hilang, Wanita di Sigi Ditemukan Meninggal di Sungai Desa Pakuli

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  MUI Sulteng Minta Masyarakat Terbuka Beri Informasi Jika Melihat 3 Teroris MIT

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

ACT Palu bersama Madrasah Ibtidaiyah Terpadu Annur Buuts Palu saat membagikan paket iftar Ramadan di Kampung Mualaf Padende, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/Ist

Sigi

500 Paket Iftar Ramadan Dibagikan di Kampung Mualaf Padende Sigi
PSI Sulteng mendirikan dapur umum hingga menggelar trauma healing di Desa Lembantongoa, Kabupaten Sigi. (Foto: Istimewa)

Sigi

PSI Peduli Warga Lembantongoa: Dapur Umum, Bantuan Logistik hingga Trauma Healing
Penyintas bencana asal Sigi, Amir DM menghadiri konsolidasi bersama sejumlah aktivis di Kota Palu terkait penyediaan huntap, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Sigi

Warga Stres Hingga Meninggal di Huntara, Penyintas Bencana di Sigi Minta Perhatian Jokowi
Tim SAR lakukan pencarian 2 bocah yang hilang terseret arus Sungai Kura-Kura di Desa Kapiore, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (25/3/2023)/Ist

Sigi

Dua Bocah di Sigi Hilang Terseret Arus saat Bermain di Sungai Kura-kura
Ilustrasi mayat/Ist

Sigi

Beredar Isu Penikam Pegawai PTUN Palu Tewas Ditembak Polisi, Polres Sigi Tunggu Hasil Autopsi
Ilustrasi kekerasan seksual/Ist

Sigi

Pimpinan Ponpes di Sigi Diduga Cabuli Santri Putra, Polisi Turun Tangan
AKP Ferry Triyanto berpamitan ke personel Polres Sigi di hari terakhir bertugas/Ist

Sigi

Pimpin Apel Pagi, Kasi Humas AKP Ferry Triyanto Pamit ke Personel Polres Sigi
Hujan lebat yang mengguyur Kawasan Palolo, Kabupaten Sigi sejak pagi hari, mengakibatkan sejumlah pohon tumbang menimpa kabel listrik/istimewa Vito Tafwidh Raharso

Palu

Diguyur Hujan Sejak Pagi Hari, 6 Wilayah di Sigi dan Poso Mati Lampu