Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  Bacok Warga karena Stres Masalah Keluarga, Pria di Desa Tinggede Sigi Kabur ke Atap Rumah

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  Basarnas Palu Latih Potensi SAR soal Teknis Pertolongan di Gunung Hutan

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Taman Taiganja di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sigi

Arti Nama Taiganja, Ruang Terbuka Hijau yang Diresmikan Bupati Sigi
Orang hilang, Rahmi Eka Putry Zaenong/Ist

Sigi

Bawa Uang Nasabah Rp 75 Juta, Karyawan Amartha Hilang Misterius di Sigi
Ilustrasi gempa bumi/Ist

Sigi

Gempa M 4,5 Guncang Sigi, Terasa hingga Kota Palu
Ketua Asosiasi Futsal Provinsi Sulawesi Tengah (AFP Sulteng), Syamsuddin secara resmi membuka turnamen futsal yang digelar Sekolah Sukma Bangsa Sigi/Ist

Olahraga

Event Perdana, Ketua AFP Sulteng Apresiasi Turnamen Futsal Sekolah Sukma Bangsa Sigi
Bawaslu Sigi gelar sosialisasi dan implementasi peraturan dan non peraturan Bawaslu pada Pemilu 2024, Rabu (13/9/2023)/hariansulteng

Sigi

Bawaslu Sigi Ajak Masyarakat Aktif Awasi Pemilu 2024
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi (kiri) gelar jumpa pers terkait ancaman dan pemerasan terhadap dirinya/Ist

Sigi

Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan ke Wakil Bupati Sigi dengan Ancaman Sebar Video Syur
Wapres Ma'ruf Amin memimpin rapat koordinasi penyelesaian rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sulawesi Tengah, Kamis (6/1/2022)/Ist

Donggala

Di Depan Wapres Ma’ruf, DPRD Sulteng Sebut Pemerintah Gagal Tangani Gempa 2018
Senam Zumba, cara sukarelawan Ganjar ajak emak-emak di Sigi hidup sehat/Ist

Sigi

Senam Zumba, Cara Sukarelawan Ganjar Ajak Emak-emak di Sigi Hidup Sehat