Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  Pengacara Keluarga Korban Pembakaran di Sigi Harap Hasil Rekonstruksi Bisa Ungkap Kebenaran

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  Tujuh Hari Tak Pulang, Petani di Sigi Ditemukan Meninggal Dunia

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Pencarian 2 remaja hanyut di Air Terjun Wera masih nihil, Selasa (27/2/2024)/Ist

Sigi

Pencarian 2 Remaja Hanyut di Air Terjun Wera Masih Nihil
Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta/Instagram @irwanlapatta

Sigi

Jabat Bupati Sigi Dua Periode, Harta Kekayaan Irwan Lapatta Turun Rp 775 Juta
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi (kiri) gelar jumpa pers terkait ancaman dan pemerasan terhadap dirinya/Ist

Sigi

Polisi Selidiki Dugaan Pemerasan ke Wakil Bupati Sigi dengan Ancaman Sebar Video Syur
Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat/Ist

Sigi

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes di Sigi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santri
Ilustrasi garis polisi/Ist

Sigi

Keluarga Korban Tagih Janji Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Sigi
Ilustrasi gempa bumi

Sigi

Kabupaten Sigi Diguncang Gempa Beruntun Senin Subuh, 2 Kali Magnitudo 4,1
Senam Zumba, cara sukarelawan Ganjar ajak emak-emak di Sigi hidup sehat/Ist

Sigi

Senam Zumba, Cara Sukarelawan Ganjar Ajak Emak-emak di Sigi Hidup Sehat
Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (9/3/2023)/Ist

Sigi

Beraksi di 13 TKP, Polres Sigi Ringkus Maling Motor Spesialis Kunci T