Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  Harga Telur Ayam di Sigi Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  Resmi Dilantik, Wagub Sulteng Harap Terobosan IDAI Atasi Stunting

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigi, Afit Lamakarate/hariansulteng

Sigi

Kenalkan Komoditas Daerah, Pemkab Sigi Bakal Gelar Festival Lestari Selama 3 Hari
Sukarelawan Ganjar Pranowo tergabung dalam Mak Ganjar mengadakan pelatihan membuat cemilan stik pisang cokelat di Desa Langaleso, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng)/Ist

Sigi

Latih Kemandirian Ibu-ibu di Sigi, Mak Ganjar Gelar Pembuatan Stik Pisang Cokelat
Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi
KPP Palu menggelar pelatihan teknis pertolongan gunung hutan (jungle rescue) di Taman Hutan Raya, Kabupaten Sigi, Senin (05/05/2025)/Ist

Sigi

Basarnas Palu Latih Potensi SAR soal Teknis Pertolongan di Gunung Hutan

Sigi

Polres Sigi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Watunonju
Taman Taiganja di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah/hariansulteng

Sigi

Arti Nama Taiganja, Ruang Terbuka Hijau yang Diresmikan Bupati Sigi
AKP Ferry Triyanto berpamitan ke personel Polres Sigi di hari terakhir bertugas/Ist

Sigi

Pimpin Apel Pagi, Kasi Humas AKP Ferry Triyanto Pamit ke Personel Polres Sigi
Penyintas bencana asal Sigi, Amir DM menghadiri konsolidasi bersama sejumlah aktivis di Kota Palu terkait penyediaan huntap, Selasa (28/12/2021)/hariansulteng

Sigi

Warga Stres Hingga Meninggal di Huntara, Penyintas Bencana di Sigi Minta Perhatian Jokowi