Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  Muhammad J Wartabone Hadiri Zikir dan Sholawat Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kabobona

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  Kembangkan Pemuda-Pemudi dalam Menulis, GMC Sulteng Gelar Pelatihan Jurnalistik

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Proyek jalan lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi diduga gusur lahan warga tanpa ganti rugi/Ist

Sigi

Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere, Pemkab Sigi Diduga Gusur Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi
Rahmi (kiri) ditemukan di sebuah kost usai dilaporkan hilang, Selasa (30/11/2021) malam/Ist

Sigi

Viral Bawa Uang Nasabah Rp 75 Juta, Pegawai Amartha Ditangkap di Kost Bersama Pria di Sigi
Personel Polsek Palolo, Lakukan Razia Kendaraan Depan Mako Polsek Palolo/humas polres sigi

Sigi

Polisi Razia Knalpol Brong dan Senjata Tajam di Dolo Sigi

Sigi

Polres Sigi Gerebek Judi Sabung Ayam di Desa Watunonju
Moh Fadly/Ist

Sigi

Pengacara Keluarga Korban Pembakaran di Sigi Harap Hasil Rekonstruksi Bisa Ungkap Kebenaran
Akibat minum pencahayaan 3 mobil tabrak tugu yang berada di Kelurahan biromaru Kabupaten Sigi/irwan

Sigi

Dalam Semalam, 3 Mobil Tabrak Pembatas Jalan di Tugu Biromaru Sigi Akibat Minimnya Penerangan
Bencana banjir melanda Desa Balongga dan Desa Sambo, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Rabu malam (17/4/2024)/Ist

Sigi

Banjir Terjang Dua Desa di Kabupaten Sigi, Akses Jalan Palu-Bangga Terputus
Kerusakan ruas Jalan Karanja Lembah perbatasan Kabupaten Sigi-Kota Palu/hariansulteng

Sigi

Kerap Diprotes soal Kerusakan Ruas Jalan Provinsi di Sigi, Irwan Lapatta: Saya Tak Berkecil Hati