Home / Sigi

Senin, 21 April 2025 - 20:59 WIB

Gadaikan Mobil Kredit, Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

Ilustrasi - Gadai mobil/Ist

HARIANSULTENG.COM, SIGI – Ansar, seorang wiraswasta asal Kabupaten Sigi, harus mempertanggungjawabkan setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga  SDG Sulteng Gotong Royong Bareng Santri Renovasi Laboratorium Komputer Ponpes Luqmanul Hakim

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru pada 6 September 2024.

Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 4 Februari 2025, PN Donggala menyatakan Ansar secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terkait dengan hal tersebut, Branch Manager ACC Palu, Indrawan mengingatkan masyarakat agar tidak menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit karena merupakan pelanggaran hukum.
“Menggadaikan kendaraan cicilan tanpa izin tertulis dari pihak pembiayaan adalah pelanggaran pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. Sanksinya bisa berupa penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta,” tegas Indrawan dalam keterangan pers, Senin (21/04/2025).

Baca juga  Jabat Bupati Sigi Dua Periode, Harta Kekayaan Irwan Lapatta Turun Rp 775 Juta

Ia juga mengimbau agar nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran segera menghubungi kantor cabang ACC.

“Kami siap membantu mencarikan solusi terbaik bagi nasabah. Jangan mengambil jalan pintas yang justru bisa berdampak hukum,” ucapnya.

(Adv)

Share :

Baca Juga

Ilustrasi/Ist

Sigi

BREAKING NEWS: Pegawai PTUN Palu Ditikam OTK, Pelaku Diamuk Massa
Ilustrasi garis polisi/Ist

Sigi

Keluarga Korban Tagih Janji Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Sigi
Amriyanto Palulu resmi mendaftarkan diri sebagai calon ketua umum BPC HIPMI Sigi, Rabu (5/6/2024)/Ist

Sigi

Amriyanto Palulu Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua Umum HIPMI Sigi
Muhammad J Wartabone hadiri zikir dan sholawat akbar peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kabobona/Ist

Sigi

Muhammad J Wartabone Hadiri Zikir dan Sholawat Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Kabobona
Perum Bulog meresmikan pembangunan sarana pembangunan sarana air bersih di Desa Bora, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (12/6/2024)/hariansulteng

Sigi

Perum Bulog-Bupati Sigi Resmikan Pembangunan Sarana Air Bersih Bantuan TJSL di Desa Bora
Wakil Ketua DPRD Sulteng, Aristan/Ist

Sigi

Ganti Rugi Lahan Warga Tak Kunjung Diterima, DPRD Sulteng Soroti Proyek Jalan Lingkar Bora-Pandere
Ilustrasi debt collector/Ist

Sigi

Nasib Nasabah ACC Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Tanggung Biaya Debt Collector Usai Mobil Ditarik Paksa di Sigi
Baliho besar wajah 4 anggota teroris MIT kembali disebar di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu (17/11/2021) /Ist

Parigi Moutong

Belum Tertangkap, Baliho Wajah 4 DPO Teroris Poso Kembali Disebar