HARIANSULTENG.COM, PALU – Polisi meringkus seorang pria terduga kurir sabu di Jalan Gunung Loli, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (11/03/2025).
“Benar ada penangkapan pelaku diduga membawa atau menguasai 2 paket sedang narkotika jenis sabu,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, Rabu (12/3/2025)
Dijelaskan Sugeng, penangkapan dilakukan tim Ditresnarkoba setelah mendapatkan dan mendalami informasi dari masyarakat.
Pria inisial R (28) beralamat di Kelurahan Besusu Barat kedapatan membawa 2 paket narkoba jenis sabu seberat 101,35 gram.
R berperan sebagai kurir yang rencananya akan mengirimkan barang kepada pembeli, yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.
Tersangka kini ditahan di Polda Sulteng dan diancam dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,
“Pengungkapan peredaran gelap narkoba ini akan terus dilakukan, karena ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita Pemerintah,” pungkas Sugeng.
(Fat)