3) Dana saksi Pileg 2024 yang diberikan oleh DPP PAN menjadi Polemik ditingkat DPW PAN dan DPD PAN di 12 dan 1 kota di Sulawesi Tengah.
Dana disalurkan itu pengurus DPW dan DPD tidak mengetahui pasti jumlahnya, sehingga pengurus DPW dan DPD berasumsi ada indikasi penyalahgunaan dana saksi di Pileg 2024 yang berimbas pada penurunan perolehan kursi legislatif di Pileg 2024 di kabupaten dan provinsi di Sulteng.
4) Untuk pra pilkada gubernur dan bupati, DPW PAN Sulteng tidak membentuk tim pilkada yang dituangkan dalam surat keputusan PAN, hanya sekadar lisan.
5) Tidak ada koordinasi yang intens dalam proses penjaringan antara ketua dan sekretaris DPW PAN Sulteng dengan DPD PAN dalam proses penjaringan calon kepala daerah.
Beberapa calon bupati yang ditetapkan DPP PAN tidak sepengetahuan DPD PAN di Sulteng seperti Poso, Buol dan Tolitoli.
6) Ketua dan sekretaris tidak pernah melibatkan pengurus DPW PAN Sulteng dalam konsolidasi partai untuk pemenangan calon gubernur, bupati dan wali kota.
7) Kendaraan operasional yang diberikan kandidat paslon gubernur-wakil gubernur hanya dikuasai oleh sekretaris dan tidak memberi peluang kepada pengurus PAN Sulteng untuk menggunakan mobil tersebut dalam kegiatan kampanye.
8) Pelaksanaan rakerwil dinilai bersifat dadakan, asal-asalan karena tidak memperlihatkan agenda yang akan dibahas.
(Red)