Home / Palu

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:55 WIB

Demo Tolak Aktivitas CPM dan Macmahon, IMM Sulteng Bakar Ban di Depan Kantor Gubernur

IMM Sulteng menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT CPM dan Macmahon, Kamis (06/03/2025)/hariansulteng

IMM Sulteng menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT CPM dan Macmahon, Kamis (06/03/2025)/hariansulteng

HARIANSULTENG.COM, PALU – Puluhan massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sulawesi Tengah (IMM Sulteng) menggelar demonstrasi menolak aktivitas tambang PT Citra Palu Minerals (CPM).

Aksi itu digelar di depan Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis sore (06/03/2025).

Selain membawa sejumlah spanduk dan membagikan selebaran berisi tuntutan, massa juga membakar ban bekas di pinggir jalan.

IMM Sulteng menyatakan penolakan terhadap keberadaan PT PT CPM yang berencana melakukan aktivitas tambang bawah tanah di Poboya.

“Aktivitas tambang CPM berpotensi merusak ekosistem alam sekitar, mencemari air, udara dan tanah. Hal ini tentunya mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat,” ujar Koordinator Lapangan, Salim dalam orasinya.

Baca juga  Aksi Peringatan International Women’s Day, Fraksi Bersih-bersih Sulteng Suarakan Hak Perempuan

Selain itu, massa juga menyoroti operasional pertambangan CPM yang menggandeng perusahaan asing Macmahon.

Menurut Salim, CPM dan Macmahon hanya mengejar keuntungan ekonomi semata tanpa memerhatikan dampak sosial yang diderita masyarakat khususnya di lingkar tambang.

“Kami menduga bahwa kebijakan CPM dalam melakukan pertambangan dapat melanggar hak-hak masyarakat adat dan penduduk lokal, termasuk hak atas tanah, air bersih, dan lingkungan hidup yang sehat,” ucapnya.

Berikut sejumlah tuntutan IMM Sulteng:

1. Cabut izin usaha pertambangan PT CPM di Kota Palu
2. Pelanggaran terhadap regulasi lingkungan: PT CPM diduga melakukan aktivitas yang merusak lingkungan atau tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Kepatuhan terhadap AMDAL: Tuntutan ini mencakup pelanggaran terhadap kewajiban yang diatur dalam AMDAL, seperti tidak dilakukan studi lingkungan yang benar atau tidak mematuhi rekomendasi yang dihasilkan dari AMDAL.
4. Transparansi dan akuntabilitas: Menuntut CPM agar lebih transparan dalam melaporkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasional dan mereka dan mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif untuk memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi.
5. Dampak terhadap masyarakat lokal: Tuntutan ini berfokus pada pengaruh buruk yang dirasakan oleh masyarakat sekitar akibat aktivitas perusaaan, seperti gangguan kesehatan atau kerusakan tempat tinggal dan sumber daya alam yang menjadi mata pencaharian warga.

Baca juga  PT CPM Dukung Kegiatan Ritual Masyarakat Adat di Poboya

(Red)

Share :

Baca Juga

pelantikan pengurus DPC Partai Demokrat di Palu, Sabtu (6/8/2022) pagi/istimewa 

Palu

Andi Nur B Lamakarate Bakal Ramaikan Pemilihan Wali Kota 2024
Bank Sulteng/hariansulteng

Palu

Uang Perusahaan Raib, CV Citra Rajawali Somasi Bank Sulteng atas Dugaan Pembobolan Rekening
Chief Executive Officer Bosowa Berlian Mitsubishi, Muh Subhan Aksa/hariansulteng

Bisnis

Bosowa Mitsubishi Restorasi Gedung Lama di Jalan Kartini Palu, Intip Fasilitas dan Pelayanannya

Palu

Hadiri HUT PDGI, Hadianto Rasyid Beri Pesan Ini Kepada Para Pengurus
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Palu, Muh Rizal, Selasa (04/03/2025)/Pemkot Palu

Palu

Perkuat Sinergi Tangani Masalah Kemanusiaan, Hadianto Rasyid Terima Kunjungan Basarnas Palu
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu Imelda Liliana Muhidin (Sumber: Pemkot Palu)

Palu

Pemkot Palu Ikuti Sosialisasi Indikator MCP KPK Tahun 2025
Abnaul Khairaat dari berbagai daerah bersama para simpatisan menggelar aksi Bela Guru Tua di depan Kantor DPRD Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (11/04/2025)/hariansulteng

Palu

Aksi Abnaul Khairaat Bela Guru Tua di Palu, Tuntut Tangkap dan Adili Fuad Plered
AJI Palu/Ist

Palu

Polda Sulteng Panggil Jurnalis Jadi Saksi, AJI Palu: Mengancam Independensi Pers